Pemerintah Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan, Menteri Ara: Negara Tak Boleh Kalah dari Rentenir

Senin, 02 Juni 2025 | 10:46:25 WIB
Pemerintah Luncurkan Pembiayaan Mikro Perumahan, Menteri Ara: Negara Tak Boleh Kalah dari Rentenir

JAKARTA – Dalam upaya memberantas praktik rentenir yang masih banyak membebani masyarakat kecil, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan skema pembiayaan mikro perumahan yang ditujukan bagi rakyat berpenghasilan rendah.

Program ini diumumkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan rumah layak huni dengan skema yang aman, legal, dan terjangkau.

“Pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir,” ujar Ara saat peluncuran di Jakarta.

Jawaban Atas Jeratan Rentenir

Program ini lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap maraknya praktik pinjaman informal yang meresahkan, seperti “bank emok” yang banyak ditemukan di daerah-daerah. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, di mana masyarakat kerap terjerat pinjaman kelompok dengan bunga tinggi, tanpa perlindungan hukum.

“Selama ini banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir padahal bunganya tinggi. Pemerintah jangan membiarkan hal itu terus terjadi dengan membuat kebijakan dan program yang prorakyat,” kata Ara menegaskan komitmennya dalam melindungi rakyat dari praktik pinjaman liar.

Resmi Diluncurkan di Majalengka

Bertepatan dengan momen Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, program pembiayaan mikro perumahan secara simbolis diluncurkan di Majalengka. Program ini merupakan kolaborasi antara berbagai pihak, yaitu Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, serta Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah, sekaligus melawan dominasi rentenir yang selama ini menjadi “sumber pembiayaan” utama masyarakat bawah—namun dengan konsekuensi bunga tinggi dan jeratan utang yang tak manusiawi.

Skema Pembiayaan Lebih Cepat dan Terjangkau

Agar program ini dapat berjalan efektif, PNM dan Bank BJB diberikan mandat khusus untuk melakukan inovasi dalam hal penyaluran dana. Menteri Ara bahkan meminta agar proses pencairan pinjaman bisa dilakukan dalam waktu maksimal dua hari kerja.

“Ke depan, PNM akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu, Bank BJB juga akan membuat program yang bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan,” terang Ara.

Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah layak huni, tetapi juga menciptakan perubahan dalam struktur pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan manusiawi.

Dukungan Akses Lahan dan Aset Negara

Program ini melengkapi berbagai kebijakan progresif yang sudah dicanangkan oleh Kementerian PKP, termasuk pembukaan akses terhadap aset negara seperti lahan-lahan milik BUMN untuk dimanfaatkan dalam pembangunan rumah rakyat.

Sebelumnya, Menteri Ara juga menyambut positif penurunan suku bunga oleh Bank Indonesia karena dinilai akan berdampak langsung pada sektor perumahan. Ia berharap kondisi makroekonomi yang membaik akan memperkuat keberlangsungan program-program perumahan pemerintah, terutama yang menyasar kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

Pemerintah Hadir, Rentenir Harus Tergusur

Skema pembiayaan mikro ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan akses keuangan resmi. Pemerintah menegaskan, negara tidak boleh tinggal diam saat rakyatnya tertindas oleh praktik rentenir yang menyengsarakan.

“Negara harus hadir dalam setiap persoalan rakyat. Apalagi soal tempat tinggal, ini kebutuhan dasar. Jangan sampai rakyat dibiarkan kalah oleh sistem yang menindas. Kita harus bergerak bersama, menghadirkan keadilan, dan memberi harapan,” tegas Ara dalam pernyataannya.

Dengan peluncuran ini, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih baik dibandingkan pinjaman informal. Pemerintah pun bertekad untuk terus mengembangkan skema pembiayaan mikro di berbagai daerah lainnya, agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak, aman, dan bermartabat di rumah sendiri.

Terkini