JAKARTA - Kasus pinjaman online semakin marak terjadi belakangan ini. Banyak orang terjebak oleh tawaran pinjaman online yang tampak menggiurkan tetapi ternyata merupakan penipuan, termasuk pinjaman online ilegal serta kasus pinjaman online yang tidak dibayar.
Ada pula ancaman dan teror dari pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam beberapa tahun terakhir, pengajuan pinjaman online di Indonesia terus meningkat seiring dengan kemudahan persyaratannya.
Sayangnya, peningkatan ini juga dibarengi dengan bertambahnya kasus-kasus bermasalah dalam layanan pinjaman online. Masyarakat kini diingatkan untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech P2P lending yang belum berizin OJK.
Pada dasarnya, kasus pinjaman online yang terjadi mempertegas perlunya kewaspadaan terhadap layanan yang tidak memiliki izin resmi.
Contoh Kasus Pinjaman Online
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pinjaman online yang pernah terjadi dan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
1. Diteror Debt Collector dan Informasi Pribadi Disebarluaskan
Roki (39) dijauhi keluarganya akibat terlilit utang pinjaman online. Awalnya, Roki meminjam Rp1 juta, namun hanya menerima Rp800 ribu karena pemotongan awal.
Bunga yang dikenakan mencapai Rp500 ribu, lebih dari separuh jumlah uang yang ia pinjam. Tanpa pekerjaan sebagai petugas kebersihan, Roki mengalami kesulitan melunasi utang tersebut, sehingga ia terus dikejar oleh debt collector.
Lebih dari sekadar tuntutan pembayaran, Roki harus menghadapi penghinaan yang sangat memalukan.
Para debt collector ini bahkan menyebarkan informasi utang dan foto Roki ke seluruh kontak di ponselnya, terus menerornya dengan ancaman yang membuat Roki merasa dipermalukan dan kehilangan harga diri. Rasa putus asa yang timbul membuatnya terpikir untuk mengakhiri hidup.
2. Melibatkan Pihak Lain dalam Penagihan
Ada pula kasus lain di mana penagihan pinjaman online memengaruhi pihak-pihak yang tidak terkait.
Contohnya, seorang individu bernama S terpaksa kehilangan pekerjaannya setelah perusahaan pinjaman online menagih utangnya kepada atasan S. Akibatnya, S dipecat karena malu dan merasa dipermalukan.
Kasus serupa juga menimpa wanita berinisial VA, yang akhirnya ditalak suami setelah pihak Pinjaman Online ABC menagih pelunasan kepada mertuanya. Konflik dengan keluarga menjadi semakin pelik akibat penagihan yang tidak tepat sasaran ini.
3. Penagihan yang tidak Beretika
Pada awal 2019, Polri menetapkan empat karyawan dari perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal, Vloan, yang dikelola oleh PT Vcard Technology Indonesia, sebagai tersangka atas kasus penagihan yang tidak beretika.
Kasus Vloan merupakan salah satu kasus pertama di Indonesia yang melibatkan penagihan melalui metode intimidasi dan pelanggaran etika oleh aplikasi fintech ilegal.
Adapu dalam praktiknya, perusahaan ini mengintimidasi nasabah dengan pornografi, ancaman kekerasan, serta perilaku asusila yang dikirim melalui media elektronik sebagai bagian dari proses penagihan utang.
4. Menumpuk Utang akibat Gali Lubang Tutup Lubang
Kasus lainnya dialami seorang ibu rumah tangga berinisial L (40 tahun) yang sempat berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak minyak tanah.
Hal tersebut kabarnya dipicu oleh utang sebesar Rp500 ribu dengan bunga 20 persen dari sebuah aplikasi pinjaman ilegal.
Keterdesakan ekonomi membuat L terpaksa meminjam, sementara suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online, dan mereka memiliki tiga anak yang masih membutuhkan biaya sekolah.
L juga menanggung hidup ibunya yang sudah lanjut usia dan sering sakit. L semula merasa aplikasi tersebut membantu, namun situasi justru semakin parah karena ia mulai membuka sembilan aplikasi pinjaman lain untuk menutup utang sebelumnya.
Kini, utangnya pun terus menumpuk, menciptakan lingkaran utang yang sulit diatasi.
Cara Melaporkan Kasus Terkait Pinjaman Online
Berikut ini adalah cara melaporkan kasus terkait pinjaman online yang penting untuk diketahui bersama.
1. Langkah Melaporkan Kasus Pinjaman Online ke Kantor Polisi
Jika Anda mengalami ancaman atau teror dari pihak pinjaman online, langkah pertama yang harus diambil adalah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya ancaman, intimidasi, atau tindakan pelecehan.
Setelah bukti terkumpul, kunjungi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kasus tersebut. Laporkan secara jelas bahwa Anda ingin melaporkan tindakan ancaman dari pihak penagih utang.
2. Proses Melaporkan Kasus Pinjaman Online ke OJK
Anda juga dapat mengajukan laporan melalui situs resmi Konsumen OJK. Selain itu, laporan bisa disampaikan melalui media sosial Twitter di akun @aduankontent atau melalui situs web aduankonten.id.
Untuk pengaduan tertulis, alamatkan surat kepada: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui email ke konsumen@ojk.go.id. Bagi konsumen yang ingin mengajukan pengaduan resmi kepada OJK, pastikan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
-Bukti pengaduan yang sudah disampaikan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta responsnya (jika ada).
-Identitas diri atau surat kuasa jika pengaduan dilakukan atas nama orang lain.
-Rincian kronologis kasus yang terjadi.
-Dokumen lain yang mendukung pengaduan tersebut.
Waspadai Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri dari pinjaman online ilegal yang wajib untuk diwaspadai oleh masyarakat:
-Memaksa nasabah untuk transfer uang terlebih dahulu
-Tidak menyediakan alamat kantor dan call center yang jelas
-Kurangnya transparansi dalam informasi layanan
-Meminta informasi pribadi nasabah secara berlebihan
-Persyaratan dan persetujuan pinjaman yang terlalu mudah
Cara Cek Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Untuk menghindari terjebak dalam kasus pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, masyarakat dapat memeriksa status perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan langkah-langkah berikut:
-Kunjungi situs resmi OJK untuk memperoleh informasi terbaru tentang perkembangan fintech di Indonesia. OJK biasanya merilis daftar pinjaman online yang terdaftar setiap bulan.
-Periksa apakah situs pinjaman online mencantumkan logo OJK di bagian bawah halaman; jika ada, berarti perusahaan tersebut resmi dan terdaftar di OJK.
-Jika ragu, Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor kontak 157 atau mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id untuk memastikan statusnya.
-Sebagai penutup, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kasus pinjaman online.
-Menjaga kewaspadaan dan memverifikasi setiap tawaran pinjaman dapat membantu mencegah terjebak dalam praktik yang merugikan.