Sumur Minyak Rakyat Kini Legal, Bahlil Teken Permen ESDM

Jumat, 27 Juni 2025 | 08:07:30 WIB
Sumur Minyak Rakyat Kini Legal, Bahlil Teken Permen ESDM

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan legalitas bagi aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebuah langkah strategis yang membawa angin segar bagi pelaku usaha kecil di sektor energi, termasuk koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan UMKM.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 ini bertajuk “Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi”, dan menjadi instrumen hukum pertama yang secara eksplisit memberi pengakuan hukum atas pengeboran rakyat yang selama ini berjalan secara informal.

Dorongan Aspirasi Masyarakat Daerah

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa hadirnya Permen ini merupakan respons langsung atas aspirasi masyarakat, terutama dari pelaku usaha lokal yang selama bertahun-tahun terlibat dalam pengeboran sumur tradisional namun belum memiliki kepastian hukum.

“Saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM dan koperasi. Selama ini kan ada illegal drilling, maka kami perjuangkan lewat Permen agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau dianggap ilegal, bisa punya dasar hukum,” tegas Bahlil.

Langkah ini juga bertujuan untuk menghapus praktik pengeboran secara sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan) yang selama ini berisiko hukum, sekaligus membuka potensi besar sektor energi rakyat sebagai bagian dari sistem migas nasional.

Struktur Regulasi: Kerja Sama Antara KKKS dan Pengelola Rakyat

Salah satu poin utama dalam Permen ini adalah pengaturan skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang selama ini mengelola blok-blok migas nasional, dengan pihak pengelola sumur rakyat. KKKS diwajibkan membeli minyak hasil produksi rakyat baik di wilayah kerja mereka sendiri maupun di luar area konsesi mereka.

Skema ini tidak hanya menciptakan jaminan pasar bagi minyak rakyat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendorong peningkatan lifting nasional yang belakangan stagnan.

Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, “Aturan ini membuka partisipasi masyarakat dalam rantai produksi energi nasional, serta mendorong peningkatan kontribusi sektor hulu dari lapisan bawah.”

Harga Jual Dijamin: Minimal 80% dari ICP

Permen ini juga menjamin bahwa KKKS membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga yang layak. Ditetapkan bahwa harga minimal pembelian adalah 80 persen dari Indicated Crude Price (ICP), atau harga acuan minyak mentah Indonesia yang diperbarui setiap bulan oleh pemerintah.

Selain itu, KKKS memiliki kewajiban membina dan mendampingi pengelola sumur rakyat dari sisi teknis, administratif, serta standar keselamatan dan lingkungan. Plt. Direktur Jenderal Migas, Tri Winarno, menyatakan bahwa, “KKKS diminta membina pengelolaan sumur masyarakat agar beroperasi sesuai kaidah teknik dan lingkungan yang benar.”

Potensi Lifting Naik 20 Ribu Barel per Hari

Menteri Bahlil memperkirakan bahwa potensi produksi dari sumur rakyat, yang selama ini tidak tercatat secara resmi, mencapai antara 10.000 hingga 20.000 barel per hari. Melalui regulasi ini, seluruh aktivitas pengeboran rakyat bisa dikonsolidasikan dan ditingkatkan secara efisien.

“Dengan sistem yang legal dan terkoordinasi, lifting nasional bisa meningkat signifikan. Ini tidak hanya berdampak pada cadangan energi, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus dianggap mampu menekan risiko konflik sosial, kejahatan lingkungan, hingga pencemaran akibat pengeboran yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Tantangan Implementasi: Dari Investasi hingga Lingkungan

Meskipun mendapat sambutan positif dari masyarakat, sejumlah pengamat migas mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan keberlanjutan investasi. Beberapa pihak menilai bahwa regulasi ini harus diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak membebani KKKS secara administratif maupun keuangan.

Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) menyuarakan kekhawatiran bahwa kontraktor bisa mengalami penambahan beban operasional karena harus terlibat dalam pembinaan teknis dan membeli minyak dari sumur rakyat, di luar skema bisnis yang selama ini dijalankan.

Di sisi lain, isu lingkungan juga menjadi perhatian serius. Menurut pengamat energi Dhanny Hamid Ustady, pemberdayaan masyarakat di sektor migas harus disertai dengan edukasi dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak ekologis. “Perlu dukungan teknis yang intensif agar pengeboran rakyat tidak mencemari lingkungan dan bisa beroperasi secara aman,” ujarnya.

Sinergi Pusat-Daerah Sangat Diperlukan

Implementasi Permen ini di lapangan memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Mulai dari pendataan sumur rakyat, proses perizinan, hingga pengawasan pelaksanaan teknis, peran daerah sangat vital dalam memastikan aturan ini tidak berhenti di atas kertas.

Kementerian ESDM juga menyebut bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah akan mempercepat realisasi target lifting nasional hingga 1 juta barel per hari pada tahun 2030, sebagaimana telah dicanangkan pemerintah.

Selaras dengan Strategi Nasional Hulu Migas

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sejalan dengan strategi nasional peningkatan produksi migas melalui tiga pendekatan utama: optimalisasi teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR), reaktivasi sumur tidur (dormant), dan eksplorasi cekungan baru.

Menteri Bahlil menekankan bahwa pendekatan konvensional tidak cukup untuk menjawab tantangan energi saat ini. “Kami dari Kementerian ESDM terpaksa melakukan hal-hal yang di luar kelaziman karena kalau hal-hal yang lazim, rasanya lifting kita akan seperti itu saja,” ujarnya menegaskan.

Peluang Kemandirian Energi dan Ekonomi Lokal

Dengan diakuinya sumur minyak rakyat sebagai bagian dari sistem legal energi nasional, peluang baru terbuka lebar. UMKM dan koperasi kini bisa mendapatkan akses terhadap pembiayaan, pelatihan teknis, serta kepastian pasar.

Lebih jauh, sistem ini membuka potensi pengembangan industri hulu migas lokal berbasis desa dan daerah tertinggal, serta menciptakan model ekonomi energi yang inklusif dan berkeadilan.

Langkah Lanjutan: Rekomendasi Implementasi

Untuk menjamin keberhasilan implementasi Permen ESDM ini, sejumlah langkah lanjutan perlu diambil secara sistematis:

Audit dan Evaluasi Produksi: Monitoring terhadap kuantitas dan kualitas minyak rakyat secara berkala.

Pendampingan Terpadu: KKKS harus menyediakan pelatihan teknis, manajerial, dan keselamatan kerja.

Insentif Fiskal dan Non-Fiskal: Pemerintah dapat menyiapkan paket insentif seperti subsidi peralatan atau akses kredit lunak.

Simplifikasi Perizinan Daerah: Pemerintah daerah perlu proaktif memfasilitasi perizinan tanpa birokrasi berbelit.

Sistem Data Terintegrasi: Produksi dari sumur rakyat harus tercatat dalam sistem nasional untuk kepastian harga dan pengawasan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Dengan membuka ruang legal bagi sumur rakyat, pemerintah tidak hanya memberi pengakuan terhadap kontribusi masyarakat kecil di sektor migas, tetapi juga menciptakan ekosistem energi nasional yang inklusif, produktif, dan berkeadilan.

Jika dijalankan secara konsisten, regulasi ini dapat menjadi katalis dalam mencapai kemandirian energi, mendorong ekonomi daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor energi fosil. Sebuah langkah besar menuju masa depan energi yang lebih adil, lestari, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini