JAKARTA - Dalam upaya menjaga kesinambungan tata kelola perusahaan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diimbau untuk tidak melakukan pergantian jajaran pengurus pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun ini. Penegasan ini didasari pentingnya evaluasi menyeluruh yang harus dilakukan lebih dulu demi memastikan restrukturisasi BUMN berjalan efektif dan terarah.
Ketentuan tersebut tercantum secara resmi dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 mengenai Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Dokumen ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi perusahaan-perusahaan negara dan afiliasinya dalam melaksanakan agenda penting RUPS di tengah proses konsolidasi BUMN yang sedang digencarkan pemerintah.
“Seluruh BUMN, AP (Anak Perusahaan BUMN) dan CP (Cucu Perusahaan BUMN) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” tegas CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran yang dikutip di Jakarta.
Rosan menambahkan, permintaan tersebut bukan semata-mata untuk menunda agenda rutin perusahaan, melainkan sebagai bagian dari strategi besar untuk merapikan struktur kepengurusan dan memperkuat pondasi manajemen di lingkungan BUMN. Menurutnya, keputusan untuk tidak terburu-buru mengganti pengurus akan memberikan ruang bagi Danantara Indonesia dalam mengkaji fundamental bisnis perusahaan secara lebih objektif, termasuk menilai kinerja manajemen saat ini.
Deadline RUPST Tetap 30 Juni 2025
Selain menegaskan larangan perubahan pengurus, Danantara Indonesia juga meminta seluruh BUMN, AP, dan CP yang belum menggelar RUPST, untuk segera menjadwalkan pelaksanaannya sebelum tanggal 30 Juni 2025. Rosan mengingatkan, tenggat ini wajib dipatuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Dengan memperhatikan regulasi yang ada, RUPST perlu segera diselenggarakan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, agar tata kelola perusahaan tetap berjalan dengan baik meski sedang dalam masa evaluasi,” ungkapnya.
Langkah Strategis Konsolidasi BUMN
Dalam kesempatan yang sama, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan lebih detail rencana strategis konsolidasi BUMN. Dony menuturkan, saat ini Indonesia memiliki sekitar 888 perusahaan BUMN yang akan secara bertahap dikonsolidasikan menjadi kurang dari 200 perusahaan. Menurut Dony, pengurangan jumlah perusahaan akan dilakukan secara bertahap melalui dua tahap utama.
Tahap pertama adalah fundamental business review, yaitu peninjauan mendalam atas kondisi bisnis masing-masing BUMN, termasuk aset, kinerja keuangan, produktivitas, hingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional. “Evaluasi ini sangat krusial untuk memetakan mana perusahaan yang potensial dikembangkan, mana yang perlu dilebur, atau bahkan ditutup jika tidak lagi relevan,” jelas Dony.
Tahap kedua adalah business consolidation, yakni proses penggabungan perusahaan (merger) atau perampingan (streamlining) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas BUMN. Tujuannya, kata Dony, agar perusahaan negara bisa lebih fokus pada core business, memperkuat daya saing, dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan nasional.
Pentingnya Evaluasi Sebelum Perubahan Pengurus
Sejalan dengan arahan Presiden RI untuk melakukan perombakan besar-besaran BUMN dalam rangka menciptakan organisasi yang lebih ramping dan adaptif, evaluasi menyeluruh dinilai sebagai langkah awal yang tidak boleh dilewatkan. Rosan menekankan bahwa pergantian pengurus di tengah proses evaluasi hanya akan memicu ketidakpastian dan mengganggu proses konsolidasi yang sedang berlangsung.
“Perubahan jajaran direksi atau komisaris tanpa didasari kajian mendalam akan menimbulkan potensi ketidaksinambungan kebijakan perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas BUMN,” ujarnya.
Dengan dasar itu, Danantara Indonesia meminta semua pihak, termasuk kementerian terkait, untuk mendukung upaya evaluasi ini agar proses konsolidasi dapat berjalan lancar dan sesuai target yang dicanangkan pemerintah.
Menjawab Tantangan Bisnis Global
Kebijakan Danantara Indonesia ini tidak terlepas dari tantangan global yang semakin dinamis, di mana BUMN dituntut lebih gesit dan inovatif dalam menghadapi kompetisi dan dinamika pasar. Proses konsolidasi BUMN diharapkan dapat membentuk perusahaan-perusahaan yang lebih kuat secara modal, efisien dalam operasional, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan BUMN yang terbentuk pasca konsolidasi akan memiliki skala bisnis yang lebih besar, tata kelola yang lebih baik, dan kontribusi yang lebih signifikan terhadap penerimaan negara serta pembangunan ekonomi daerah.
Melalui arahan untuk menunda perubahan pengurus dan fokus pada evaluasi menyeluruh, Danantara Indonesia menegaskan komitmennya dalam mewujudkan BUMN yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Langkah ini menjadi salah satu pondasi penting untuk memastikan program konsolidasi BUMN berjalan sesuai jalur, dengan tetap menjaga kepatuhan pada regulasi dan prinsip good corporate governance.