JAKARTA - Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api kembali menjadi sorotan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengungkap adanya pelanggaran serius di jalur rel aktif antara Jatinegara dan Cipinang. Bukan hanya sekali dua kali, melainkan sebanyak 25 titik lubang ilegal ditemukan pada tembok pembatas jalur kereta api. Lubang-lubang tersebut diduga kuat dibuat secara sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menciptakan akses keluar-masuk secara ilegal di kawasan rel aktif.
Temuan ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menimbulkan risiko fatal terhadap keselamatan warga dan kelancaran operasional perjalanan kereta api. Jalur rel yang dilintasi oleh KA Jarak Jauh dan KRL ini merupakan salah satu koridor padat di wilayah ibu kota dan sekitarnya, yang setiap harinya melayani ribuan penumpang.
Akses Ilegal, Ancaman Nyata bagi Keselamatan
Menurut pihak KAI Daop 1, keberadaan lubang pada dinding pembatas berpotensi sangat membahayakan. Selain menjadi akses yang tidak resmi bagi pejalan kaki, jalur tersebut kerap digunakan oleh pengendara sepeda motor hingga pedagang kaki lima untuk memotong jalan.
“Lubang ini sangat berisiko. Jalur tersebut adalah rel aktif yang dilintasi oleh kereta dengan kecepatan tinggi. Ketika warga menyeberang sembarangan melalui celah ini, nyawa mereka benar-benar terancam,” ungkap Humas KAI Daop 1 Jakarta dalam pernyataan resminya.
Bukan hanya bagi masyarakat, gangguan ini juga berdampak pada aspek teknis operasional. Kehadiran orang asing di jalur rel bisa menyebabkan masinis harus melakukan pengereman mendadak, penundaan keberangkatan, hingga terganggunya jadwal perjalanan seluruh rangkaian KA di lintas tersebut.
25 Titik Pelanggaran, Bukan Masalah Baru
Dari investigasi lapangan, 25 lubang yang ditemukan tersebar di berbagai titik sepanjang lintasan Jatinegara–Cipinang. Beberapa di antaranya bahkan tampak dibuat permanen, dilengkapi tangga atau pijakan batu. Ada pula yang ditutup menggunakan kayu lapis atau terpal, seolah-olah untuk menyamarkan keberadaannya ketika petugas datang melakukan patroli.
Sayangnya, tindakan ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, KAI dan otoritas terkait telah berulang kali memperingatkan warga untuk tidak merusak pagar atau membuat akses ilegal ke jalur rel. Namun kenyataannya, tembok yang diperbaiki tak lama kemudian kembali dijebol.
“Sudah sering diperbaiki. Tapi beberapa hari kemudian dijebol lagi. Mereka tetap nekat menyeberang demi mempersingkat jarak, padahal ada perlintasan resmi yang aman tidak jauh dari lokasi,” ujar salah satu petugas keamanan jalur KA.
Kepentingan Pribadi Mengorbankan Kepentingan Umum
Fenomena ini mencerminkan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. Demi kemudahan pribadi atau keuntungan sesaat, mereka melanggar aturan yang sebenarnya dibuat demi keamanan bersama.
Salah satu warga sekitar, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku bahwa beberapa lubang digunakan untuk keperluan berdagang. Beberapa pedagang makanan dan barang bekas bahkan menjadikan akses ilegal ini sebagai pintu utama keluar masuk ke jalur rel.
“Kalau lewat jalan resmi jauh mutarnya. Jadi kami bikin pintu sendiri di pagar. Kalau ada petugas, ya ditutup dulu,” ungkapnya santai.
Ironisnya, tindakan tersebut justru membuka potensi bencana besar. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga bisa mengakibatkan keterlambatan jadwal kereta hingga kerugian operasional yang besar bagi KAI.
KAI: Kami Tidak Akan Toleransi
Menanggapi kondisi ini, KAI Daop 1 menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Tembok-tembok yang dijebol akan segera diperbaiki dan ditutup kembali. Selain itu, KAI juga akan meningkatkan patroli keamanan, berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta pemerintah daerah untuk menertibkan kawasan sekitar rel.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti merusak fasilitas kereta api. Akses liar seperti ini jelas melanggar hukum dan membahayakan publik,” tegas pihak Humas KAI.
Langkah hukum pun disiapkan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap tindakan yang mengganggu, merusak, atau mengakses area jalur rel tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga penjara.
Ajakan untuk Warga: Jaga Keselamatan Bersama
Lebih jauh, KAI juga mengimbau masyarakat sekitar untuk ikut menjaga dan melaporkan bila ada tindakan perusakan pagar atau aktivitas mencurigakan di sekitar rel. Kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan aparat dianggap penting untuk mencegah tragedi di masa mendatang.
Sosialisasi dan edukasi keselamatan jalur rel juga akan terus digencarkan, khususnya di wilayah padat penduduk yang bersinggungan langsung dengan infrastruktur KA. Sekolah-sekolah, kelompok warga, dan tokoh masyarakat diajak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sadar akan bahaya dan risiko dari tindakan melanggar hukum.
Penutup: Jalur KA Milik Bersama, Bukan Akses Pribadi
Tindakan membuka lubang ilegal pada tembok pembatas jalur kereta bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk pembiaran terhadap risiko yang bisa merenggut nyawa. Jalur kereta bukanlah ruang bebas akses, melainkan area berisiko tinggi yang membutuhkan disiplin dan kepatuhan semua pihak.
Ke depan, KAI berharap masyarakat tidak hanya menjadi pengguna moda transportasi, tetapi juga mitra dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban. Karena rel kereta bukan hanya untuk kereta lewat—tapi juga cermin bagaimana kita menghargai keselamatan dan hidup orang lain.