Mengenal Macam macam Objek Pajak hingga Pengecualiannya

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:46:33 WIB
macam-macam objek pajak

JAKARTA - Macam-macam objek pajak merupakan berbagai jenis penerimaan negara yang berasal dari kontribusi wajib individu maupun perusahaan. 

Pajak berperan penting sebagai sumber dana untuk pembangunan nasional. Pendapatan dari pajak ini langsung masuk ke kas negara guna mendukung berbagai program pemerintah.

Terdapat tujuh bidang utama yang menjadi sumber penerimaan pajak, yaitu pajak penghasilan, pajak atas penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional, serta bea masuk dan cukai. 

Pemerintah menetapkan objek pajak berdasarkan jenis penerimaan yang dapat dikenakan pajak. Penghasilan yang menjadi dasar pemajakan disebut sebagai objek pajak.

Untuk memahami lebih dalam tentang pajak, termasuk pengertian serta macam-macam objek pajak, simak penjelasan selanjutnya mengenai hal tersebut.

Pengertian Objek Pajak

Jay K. Rosengard dalam bukunya Property Tax Reform in Developing Countries menjelaskan bahwa objek pajak adalah harta yang menjadi kewajiban untuk dikenai pajak. 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, objek pajak mencakup penghasilan, yaitu setiap peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dalam bentuk dan nama apa pun, termasuk:

  • Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa. Ini mencakup penghasilan yang biasa diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai, seperti gaji, upah, honorarium, bonus, tunjangan, dan sejenisnya, yang jumlahnya diatur berdasarkan undang-undang.
  • Hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan, aktivitas, maupun penghargaan. Sebagai contoh, hadiah yang diumumkan dalam acara undian televisi biasanya dikenai pajak yang dibebankan kepada penerima hadiah, meskipun dalam beberapa situasi pajak hadiah dibayar oleh pihak penyelenggara atau pemberi hadiah.
  • Laba usaha, yakni selisih pendapatan usaha setelah dikurangi biaya eksplisit.
  • Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, seperti keuntungan dari penjualan saham, penyertaan modal, pengalihan hak tambang, warisan, dan lain-lain.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  • Bunga, yang mencakup premi, diskonto, serta imbalan atas jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, yaitu laba bersih perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, dikenai pajak tanpa memandang nama dan bentuknya.
  • Royalti, yakni imbalan yang dibayarkan untuk penggunaan hak paten atau kekayaan intelektual lainnya.
  • Sewa, sebagai biaya atas penggunaan harta tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan dari pembebasan utang, yang pajaknya diatur oleh ketentuan pemerintah.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih akibat penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh oleh suatu perkumpulan dari anggotanya, yang termasuk penghasilan wajib pajak dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto, yaitu kekayaan yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Imbalan bunga sesuai ketentuan dalam undang-undang perpajakan.
  • Selain itu, surplus Bank Indonesia juga termasuk dalam kategori ini sebagai objek pajak.

Singkatnya, setiap perubahan kekayaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan dihitung sebagai penghasilan yang termasuk dalam objek pajak. 

Namun, pendekatan yang dipakai untuk menentukan objek pajak adalah berdasarkan transaksi. Artinya, penghasilan yang tercatat dalam transaksi dan diatur oleh undang-undang dianggap sebagai objek pajak.

Jumlah pajak yang dikenakan atas objek-objek tersebut tidaklah sama, karena besaran pajak ditetapkan oleh pemerintah sebagai otoritas pajak, yang diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.

Selain yang sudah disebutkan, Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 juga mengatur tentang objek pajak final, yaitu objek pajak yang dikenakan tarif setelah berjalan selama satu tahun. Contoh objek pajak final tersebut meliputi:

  • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya, termasuk bunga obligasi, surat utang negara, serta bunga simpanan.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, di mana berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang dikenakan pajak final.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta, yang mencakup properti seperti sewa dan penjualan tanah atau bangunan, jasa konstruksi, serta usaha di bidang real estate.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur sebagai objek pajak final.

Peraturan yang Mengatur Objek Pajak

Aturan mengenai objek pajak diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang perpajakan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 mengenai perlakuan perpajakan untuk transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan/atau entitas yang dimilikinya.

Macam-macam Objek Pajak Penghasilan

Penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan mencakup semua pendapatan yang diperoleh seseorang dari aktivitas ekonomi yang wajib dilaporkan sebagai pajak. Aktivitas ini bisa saja sudah terjadi di masa lalu atau masih berjalan saat ini.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 pasal 21, beberapa contoh macam-macam objek pajak penghasilan antara lain:

  • Pendapatan yang diterima oleh pegawai tetap, yang bisa berupa penghasilan rutin seperti gaji, upah lembur, tunjangan, maupun bonus yang tidak selalu rutin.
  • Pendapatan yang diterima oleh penerima dana pensiun, yaitu seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun, yang meliputi uang pensiun atau penghasilan sejenis yang diterima secara teratur.
  • Uang pesangon yang diterima oleh mereka yang berhenti bekerja karena alasan tertentu, seperti pensiun atau pemutusan hubungan kerja, meliputi manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah lebih dari dua tahun sejak berhenti bekerja.

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah

Pajak yang diterapkan pada barang dan jasa serta penjualan barang mewah memiliki perbedaan dengan objek pajak yang terkait dengan penghasilan. 

Pajak jenis ini bukan termasuk objek pajak penghasilan, melainkan masuk dalam kategori objek pajak pertambahan nilai. 

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2000, berikut adalah rincian objek pajak pertambahan nilai untuk barang dan jasa serta penjualan barang mewah. Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa meliputi:

  • Penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha di dalam wilayah pabean.
  • Impor barang kena pajak ke dalam wilayah pabean.
  • Penyerahan jasa kena pajak oleh pengusaha di wilayah pabean.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar wilayah pabean tetapi digunakan di dalam wilayah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar wilayah pabean yang digunakan di dalam wilayah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.

Sedangkan untuk Objek Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Barang Mewah mencakup:

  • Penyerahan barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah oleh pengusaha penghasil barang kena pajak tersebut di dalam wilayah pabean, yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.
  • Impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah ke dalam wilayah pabean.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994, bumi didefinisikan sebagai permukaan tanah serta bagian dalam bumi yang berada di wilayah pedalaman dan laut, mencakup seluruh tanah dan air dalam zona Indonesia. 

Sedangkan bangunan adalah struktur teknik yang dipasang atau tertanam secara permanen, tidak hanya di atas tanah tetapi juga di area perairan. 

Oleh karena itu, penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Indonesia termasuk dalam objek pajak bumi dan bangunan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap objek pajak untuk tanah atau bangunan, antara lain:

  • Digunakan untuk kepentingan umum seperti fasilitas ibadah, sosial, kesehatan, dan pendidikan;
  • Digunakan sebagai tempat pemakaman atau termasuk situs bersejarah;
  • Termasuk kawasan konservasi seperti hutan lindung dan taman nasional;
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat;
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional.

Objek Pajak yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi

Berbagai jenis instrumen investasi, baik yang diperdagangkan di pasar uang maupun pasar modal, dikenakan pajak, termasuk beberapa yang dikenai pajak final. 

Berikut adalah objek pajak penghasilan yang berhubungan dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI):

  • Bunga yang diperoleh dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki oleh LPI atau perusahaan patungan.
  • Dividen yang timbul dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi modal yang disetor. Namun, dividen ini bebas pajak jika digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis di wilayah NKRI dalam jangka waktu tiga tahun setelah likuidasi.
  • Pendapatan dari pengembangan usaha dan aset LPI.
  • Keuntungan yang didapat dari penjualan atau pengalihan harta.
  • Hibah yang diterima.
  • Penghasilan yang berasal dari penempatan dana dalam instrumen keuangan.
  • Pendapatan dari pengelolaan atau penatausahaan aset.
  • Penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Unsur Asing dalam Objek Pajak

Mengacu pada buku Pengantar Perpajakan karya Tony Marsyahrul, dalam hukum pajak internasional terdapat unsur asing yang bisa berupa objek pajak maupun subjek pajak. Unsur asing yang berupa objek pajak mencakup:

  • Objek pajak yang berada di luar wilayah Indonesia namun dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri.
  • Objek pajak yang berada di dalam wilayah Indonesia namun dimiliki oleh subjek pajak asing.

Pengecualian Objek Pajak

Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur sejumlah objek yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Objek-objek tersebut meliputi:

  • Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, yang diterima oleh badan amil zakat dan penerima zakat yang berhak dengan ketentuan tertentu. Agar sumbangan atau bantuan ini bebas pajak, pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan sebagai penerima harus telah disahkan oleh pemerintah. Selain itu, penerima zakat yang bukan badan amil juga wajib memenuhi syarat tertentu seperti berhak menerima zakat.
  • Harta hibahan yang tidak dikenai pajak, dengan syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Selain itu, badan yang dikecualikan dari pajak hibah adalah badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Warisan.
  • Setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal yang diterima oleh suatu badan usaha.
  • Penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
  • Pembayaran asuransi tertentu, seperti asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa, yang tidak termasuk objek pajak.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh oleh dana pensiun.
  • Penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun.
  • Bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
  • Bunga obligasi yang diperoleh oleh perusahaan reksadana dalam jangka waktu lima tahun pertama.
  • Penghasilan tertentu yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Beasiswa.
  • Dividen antar perusahaan di Indonesia dengan beberapa syarat, yaitu:
  • Berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Kepemilikan saham penerima minimal 25% dari modal disetor perusahaan pemberi dividen.
  • Penerima dividen memiliki usaha aktif selain kepemilikan saham tersebut.
  • Dividen diterima oleh perseroan terbatas yang merupakan wajib pajak dalam negeri, koperasi, serta BUMN atau BUMD.
  • Bantuan atau santunan yang disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak yang berhak menerimanya.
  • Sisa dana lebih yang diterima oleh badan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, dengan syarat:
  1. Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dan telah terdaftar pada instansi terkait.
  2. Dana sisa tersebut harus digunakan atau diinvestasikan untuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
  3. Penggunaan dana tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal empat tahun sejak diterima.

Sebagai penutup, macam-macam objek pajak memiliki aturan khusus yang penting dipahami agar pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Terkini