Bocah Tewas Dekat Tiang Listrik di Jaksel, Pemprov Ungkap Penanganan Dinas

Senin, 07 Juli 2025 | 13:29:58 WIB
Bocah Tewas Dekat Tiang Listrik di Jaksel, Pemprov Ungkap Penanganan Dinas

JAKARTA - Kematian tragis seorang anak lima tahun, berinisial V, setelah memeluk pohon dan tiang penerangan jalan umum (PJU) di Taman Yado, kawasan Radio Dalam — Gandaria Utara, Jumat malam 04 JULI 2025, bukan sekadar peristiwa nahas. Kasus ini mengusik sebuah diskusi yang lebih luas: seberapa amankah ruang publik kita bagi anak-anak kecil, dan apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan?

Ruang Publik Ramah Anak: Harapan atau Ilusi?
Anak-anak cenderung bereksperimen, mencoba segala yang bisa dijangkau oleh tangan dan rasa ingin tahu yang tak terbendung. Namun ketika ruang bermain di lingkungan perkotaan tidak dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan anak, bahaya bisa kapan saja mengintai. V tertarik pada PJU dan pohon di taman ini, dan tanpa sadar melakukan kontak fatal.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan: apakah taman kota kita benar-benar aman untuk semua usia? Masyarakat tentu berharap taman kota menjadi tempat agar anak-anak bisa eksplorasi, bermain, belajar menghargai alam, bahkan belajar berinteraksi sosial. Namun jika infrastruktur di sana justru mengandung risiko serius, maka sudah saatnya kita mengevaluasi ulang standar keamanan publik.

Apa Kata Regulasi dan Standar Keselamatan?
Hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara khusus mengatur perlindungan anak terhadap aliran listrik di ruang publik, terutama pada tiang penerangan jalan. Idealnya, semua PJU di area ramah anak harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan kontak langsung dengan instalasi listrik. Misalnya, bagian bawah tiang harus cukup tinggi untuk mencegah jangkauan tangan anak, atau menggunakan desain "double isolation" agar tidak mudah disentuh.

Berbicara soal pohon, ini menjadi tren umum dalam desain taman. Namun ketika pohon ditanam terlalu dekat dengan tiang listrik, maka risiko bahaya pun meningkat. Dalam kasus V, kedua elemen ini—pohon dan tiang PJU—berada dalam jarak yang memungkinkan anak memeluk keduanya sekaligus, yang mengakibatkan arus listrik mengalir ke tubuhnya.

Infrastruktur dan Pengawasan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Taman Yado adalah fasilitas publik yang sebagian besar pengelolaannya berada di tangan pemerintah daerah — dalam hal ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Namun ada juga kalangan tertentu yang menunjuk pada PLN sebagai pihak yang harus memastikan instalasi PJU aman bagi warga.

Idealnya, pengelola kota dan PLN harus bekerja sama dalam merancang, memelihara, dan meninjau risiko keselamatan pada infrastruktur publik. Taman kota seharusnya diperiksa secara berkala, dan rekayasa teknis dilakukan agar tidak mudah dijangkau anak, misalnya dengan perlindungan bodi tiang atau relokasi pohon jika terlalu dekat.

Pentingnya Kesadaran Orang Tua dan Pengawasan Pengunjung
Peristiwa ini juga menyadarkan kita bahwa pengawasan anak di lingkungan umum tidak boleh longgar. Seorang anak usia lima tahun memiliki energi tinggi dan rasa ingin tahu tanpa batas, yang bisa membahayakan jika tidak diawasi. Rajin mengingatkan anak agar tidak mendekati instalasi listrik, apalagi di taman yang kurang aman, adalah langkah preventif yang sepele tapi signifikan. Namun hal ini tidak akan cukup jika desain dan kondisi infrastruktur masih berisiko.

Langkah Preventif ke Depan
Beberapa langkah perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang dan masyarakat:

Inventarisasi infrastruktur publik: door-to-door di area taman, termasuk pohon dan tiang listrik, lalu tandai titik-titik berbahaya.

Audit teknis dan rekayasa keselamatan: pasang pelindung atau relokasi elemen berisiko.

Design thinking untuk anak: integrasi elemen edukatif dan aman di ruang publik, seperti papan informasi listrik yang dikemas menarik, pagar perlindungan rendah, dan media edukasi interaktif.

Sosialisasi rutin: petugas taman, satpol PP, atau komunitas warga memberi pengawasan informal, dan menyampaikan imbauan keselamatan.

Pengawasan di lapangan: patroli berkala untuk memastikan tidak ada yang merusak atau mengubah kondisi tiang listrik atau tanaman secara berbahaya.

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?
Masyarakat bisa mendorong perubahan lewat forum warga atau media sosial. Meminta walikota, camat, lurah, dan instansi terkait untuk audit dan renovasi bisa dilakukan melalui survei dan kolaborasi komunitas, serta laporan resmi ke pemerintah daerah. Jika kasus ini menarik perhatian media, percaya bahwa tekanan publik bisa mempercepat tindakan pemerintah.

Perhatian Jangka Panjang: Tumbuhkan Budaya Ruang Aman
Ketika kita mendesain ruang kota, harus ada perspektif inklusif—anak, lanjut usia, pengguna difabel—semua aman, nyaman, dan didukung untuk beraktivitas. Bukan sekadar fasilitas, tapi ruang yang benar-benar mengajak seluruh masyarakat untuk tumbuh sehat. Akhirnya, cita-cita menghidupkan ruang publik yang produktif dan menyenangkan harus dibarengi dengan etika desain keselamatan yang benar-benar menjangkau anak-anak.

Terkini

Kemenkum dan Bank Sulteng Perkuat Akses Layanan Hukum

Senin, 07 Juli 2025 | 09:11:41 WIB

Peran Strategis Bank Indonesia dalam Ekonomi Nasional

Senin, 07 Juli 2025 | 09:15:30 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik di Semua SPBU

Senin, 07 Juli 2025 | 14:51:23 WIB

Penyaluran Bansos Rp400 Ribu Mulai Cair untuk KPM

Senin, 07 Juli 2025 | 14:58:16 WIB