DPMPTSP Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Bayar Restribusi Daerah

Senin, 07 Juli 2025 | 14:58:27 WIB
DPMPTSP Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Bayar Restribusi Daerah

JAKARTA - Dalam upaya menegakkan regulasi di sektor pertambangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Nakertrans) menyatakan bahwa delapan perusahaan yang bergerak di bidang tambang galian C telah resmi mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pernyataan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak berjalan di luar jalur hukum, melainkan sudah melalui proses administrasi dan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Drh. Rsez Muntasir, mengemukakan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan tambang galian C di Abdya telah melalui tahap verifikasi administratif yang ketat. Ia memastikan bahwa seluruh perusahaan yang saat ini aktif beroperasi di sektor tersebut sudah memenuhi syarat legalitas usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setahu saya, semua perusahaan tambang galian C yang datang mengurus izin ke sini sudah mengantongi izin resmi,” ujar Muntasir pada Minggu, 6 Juli 2025.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat pertambangan galian C — yang mencakup aktivitas pengambilan material seperti pasir, kerikil, batu kali, dan tanah urug — kerap menjadi sorotan publik terkait dampak lingkungan dan legalitas operasionalnya. Dengan adanya kepastian mengenai perizinan, DPMPTSP dan Nakertrans berharap masyarakat tidak lagi memiliki kekhawatiran berlebih terhadap legalitas perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Abdya.

Proses Perizinan yang Ketat dan Transparan

Muntasir menambahkan bahwa DPMPTSP dan Nakertrans selalu memastikan bahwa setiap pemohon izin usaha pertambangan tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga telah melalui tahap evaluasi teknis dan lingkungan. Proses ini dilakukan untuk menjamin bahwa kegiatan pertambangan yang berlangsung tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu keseimbangan alam di sekitar lokasi pertambangan.

Menurutnya, dalam setiap pengajuan izin, perusahaan wajib menyerahkan dokumen yang mencakup kajian teknis, analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya sesuai skala kegiatan, serta rencana reklamasi pasca tambang.

Langkah ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik yang saat ini terus digalakkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, keterlibatan lintas sektor — termasuk instansi teknis di bidang lingkungan dan pengawasan — juga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dalam penerbitan IUP.

Tanggapan terhadap Isu Legalitas

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai legalitas sejumlah perusahaan tambang galian C di Abdya sempat mencuat di tengah masyarakat. Namun, dengan penegasan dari DPMPTSP dan Nakertrans ini, pemerintah daerah ingin menepis segala keraguan yang mungkin muncul akibat informasi yang tidak terverifikasi.

“Kalau memang ada perusahaan yang belum punya izin, maka tidak mungkin bisa beroperasi secara legal di wilayah ini,” ungkap Muntasir lebih lanjut.

Ia mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya aktivitas pertambangan, namun tetap mengedepankan informasi yang akurat dan tidak bersifat asumtif. DPMPTSP dan Nakertrans sendiri membuka ruang bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pelanggaran atau aktivitas tambang ilegal.

Namun, Muntasir menekankan pentingnya pemisahan antara aktivitas legal dan ilegal dalam menyampaikan kritik atau masukan, agar tidak menciptakan persepsi negatif terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai ketentuan.

Potensi Ekonomi dan Tanggung Jawab Sosial

Sektor pertambangan galian C memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan infrastruktur di daerah. Material tambang seperti batu, pasir, dan tanah merupakan komponen penting dalam proyek pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.

Dengan adanya kepastian hukum dan perizinan, pemerintah daerah berharap perusahaan tambang yang beroperasi di Abdya juga dapat berkontribusi dalam pembangunan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar lokasi tambang, baik dalam bentuk pembangunan fasilitas umum, pelatihan tenaga kerja lokal, maupun dukungan sosial lainnya.

Sebagai instansi yang menangani investasi dan tenaga kerja, DPMPTSP dan Nakertrans juga menaruh perhatian pada penyediaan lapangan kerja oleh perusahaan tambang. Keterlibatan tenaga kerja lokal diharapkan menjadi salah satu indikator keberhasilan sektor ini dalam memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Penegasan dari DPMPTSP dan Nakertrans Abdya terkait legalitas delapan perusahaan tambang galian C yang telah mengantongi IUP merupakan bentuk keterbukaan informasi publik yang patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dengan adanya transparansi seperti ini, diharapkan publik semakin percaya terhadap upaya pemerintah dalam menata sektor pertambangan secara profesional dan berorientasi pada keberlanjutan. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan guna memastikan bahwa seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Terkini

Kemenkum dan Bank Sulteng Perkuat Akses Layanan Hukum

Senin, 07 Juli 2025 | 09:11:41 WIB

Peran Strategis Bank Indonesia dalam Ekonomi Nasional

Senin, 07 Juli 2025 | 09:15:30 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik di Semua SPBU

Senin, 07 Juli 2025 | 14:51:23 WIB

Penyaluran Bansos Rp400 Ribu Mulai Cair untuk KPM

Senin, 07 Juli 2025 | 14:58:16 WIB