Daftar Penyakit yang Tak Dijamin BPJS

Jumat, 11 Juli 2025 | 11:51:18 WIB
Daftar Penyakit yang Tak Dijamin BPJS

JAKARTA - Meski dikenal sebagai solusi layanan kesehatan nasional yang terjangkau, BPJS Kesehatan ternyata tidak menjamin seluruh jenis penyakit atau layanan medis. Fakta ini masih membingungkan sebagian masyarakat, apalagi ketika muncul informasi mengenai 21 penyakit atau pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Untuk meluruskan hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, tidak semua kondisi atau pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, sejumlah layanan memang tidak dijamin karena alasan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.

“Beberapa jenis pelayanan kesehatan memang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi bagian dari tanggungan instansi atau lembaga lain, sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rizzky.

Pemahaman Masyarakat Masih Kurang

Di tengah antusiasme masyarakat dalam menggunakan BPJS Kesehatan, tidak sedikit yang belum memahami secara menyeluruh batasan jaminan yang diberikan. Misalnya, ketika pasien menuntut pelayanan tertentu di fasilitas kesehatan, mereka kerap merasa kecewa ketika mendapat informasi bahwa layanan tersebut tidak dijamin.

Padahal, menurut BPJS Kesehatan, batasan layanan yang ditanggung sudah dijelaskan secara berkala, baik melalui situs resmi, media sosial, hingga sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Kami terus melakukan edukasi agar peserta memahami hak dan batasan pelayanan yang ditanggung. Dengan begitu, ekspektasi bisa disesuaikan,” kata Rizzky.

21 Layanan atau Penyakit yang Tidak Dijamin

Dalam regulasi BPJS Kesehatan, terutama Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, memang disebutkan beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, antara lain karena alasan administratif, estetika, hingga tanggungan oleh lembaga lain.

Berikut adalah beberapa contoh jenis pelayanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur

Pelayanan kesehatan di luar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi plastik non-medis

Pelayanan yang terkait infertilitas atau program bayi tabung

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana atau kecelakaan kerja yang ditanggung oleh lembaga lain seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan kesehatan akibat bencana alam yang menjadi tanggung jawab lembaga penanggulangan bencana

Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis

Penyakit akibat penggunaan zat adiktif seperti narkotika dan alkohol

Pengobatan untuk gangguan kesehatan akibat tindakan kriminal

Kesehatan yang disebabkan oleh kesengajaan atau upaya bunuh diri

Dan masih ada sejumlah layanan lain yang dikecualikan karena tidak memenuhi syarat klaim BPJS, termasuk kondisi medis tertentu yang pengobatannya tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Fokus pada Kebutuhan Medis Dasar dan Rujukan

BPJS Kesehatan didesain sebagai jaminan sosial berbasis prinsip asuransi sosial dan ekuitas. Fokus utamanya adalah layanan kesehatan dasar, preventif, dan kuratif yang bisa diakses merata oleh seluruh peserta, bukan layanan-layanan di luar kebutuhan medis esensial.

Rizzky menegaskan, prioritas utama BPJS adalah menjamin kebutuhan layanan dasar masyarakat Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa, penyembuhan penyakit, dan pencegahan komplikasi jangka panjang.

“Kami ingin memastikan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medisnya. BPJS Kesehatan bukan layanan bebas batas, tetapi jaminan sosial yang berbasis regulasi dan manfaat berjenjang,” tegasnya.

Alternatif Penanganan: Rujukan Lembaga Lain

Sebagai contoh, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, maka penanganan awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Dalam kondisi ini, rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan verifikasi untuk menentukan skema pembiayaan yang sesuai. Jika pasien menuntut layanan estetika atau tindakan bedah kosmetik yang tidak terkait penyembuhan medis, maka tidak ada tanggungan dari BPJS Kesehatan.

Demikian juga jika ada pasien yang menderita penyakit akibat kecanduan narkoba. Penanganan terhadap kondisi ini masuk ke dalam ranah lembaga lain yang khusus menangani ketergantungan zat adiktif, bukan melalui skema BPJS Kesehatan.

Pentingnya Edukasi dan Transparansi

Dalam kesempatan yang sama, Rizzky mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengakses informasi resmi dari BPJS Kesehatan. Edukasi publik secara berkelanjutan akan mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan, terutama saat mengakses fasilitas layanan kesehatan.

“Kami selalu terbuka jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban peserta. Informasi tersedia di aplikasi Mobile JKN, situs resmi, atau melalui layanan customer care BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Selain itu, peserta diharapkan memeriksa terlebih dahulu layanan yang akan diakses apakah termasuk dalam cakupan jaminan. Hal ini penting agar pasien bisa menyiapkan biaya tambahan bila ada layanan tertentu yang tidak dijamin.

Meski menjamin layanan kesehatan untuk sebagian besar penyakit dan kondisi medis, BPJS Kesehatan memiliki batasan yang diatur dengan jelas dalam regulasi. Sejumlah penyakit atau jenis layanan memang tidak masuk cakupan, antara lain karena bersifat non-medis, sudah ditanggung lembaga lain, atau tidak sesuai prosedur.

Sebagai peserta, memahami kebijakan ini merupakan bagian dari hak dan tanggung jawab. Dengan literasi yang lebih baik, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan program BPJS Kesehatan secara optimal dan sesuai tujuan awal: memberikan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkini

Mutasi Kendaraan ke Banten Kini Gratis

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:11:33 WIB

Aceh Kembangkan Arun Jadi Pusat Transisi Energi

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:15:09 WIB

Batam Dilirik Korea untuk Industri Daur Ulang Oli

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:22:01 WIB

Promo Pelni Dongkrak Wisata Laut Semarang

Jumat, 11 Juli 2025 | 16:24:53 WIB