JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Logam mulia yang kerap dijadikan sebagai instrumen investasi aman (safe haven) ini, hari ini mencatatkan koreksi harga sebesar Rp10.000 per gram. Dengan penurunan tersebut, harga emas Antam kini berada di angka Rp1.914.000 per gram, setelah sebelumnya berada di level Rp1.924.000 per gram.
Koreksi harga ini turut memengaruhi nilai jual kembali (buyback), yang juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.758.000 per gram. Penurunan ini menunjukkan adanya tren koreksi yang cukup terasa bagi pelaku pasar, khususnya investor individu yang aktif dalam transaksi emas fisik.
Penurunan harga emas Antam kali ini tidak berdiri sendiri. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta dinamika global terkait suku bunga acuan dan tensi geopolitik, menjadi salah satu penyebab utama fluktuasi harga emas di pasar domestik. Dalam konteks yang lebih luas, gejolak ekonomi global serta kebijakan moneter Amerika Serikat berpengaruh besar terhadap pergerakan harga logam mulia di seluruh dunia.
Di tengah penurunan harga tersebut, calon investor maupun pemilik emas batangan tetap harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi emas. Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Potongan Pajak pada Transaksi Emas
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat perbedaan tarif PPh tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik emas. Untuk nominal buyback di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan tarif PPh sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Perlu dicatat bahwa potongan pajak atas buyback ini akan langsung dikurangkan dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual emas. Dengan demikian, besaran uang yang diterima konsumen sudah dalam bentuk nilai bersih setelah dikurangi pajak.
Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan, PPh Pasal 22 juga berlaku. Tarifnya adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti kepatuhan perpajakan dalam transaksi tersebut.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Logam Mulia Antam merilis daftar harga emas batangan dalam berbagai pecahan, sebagai berikut:
0,5 gram: Rp1.007.000
1 gram: Rp1.914.000
2 gram: Rp3.768.000
3 gram: Rp5.627.000
5 gram: Rp9.345.000
10 gram: Rp18.635.000
25 gram: Rp46.462.000
50 gram: Rp92.845.000
100 gram: Rp185.612.000
250 gram: Rp463.765.000
500 gram: Rp927.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.854.600.000
Data ini menunjukkan bahwa meskipun harga per gram mengalami penurunan, harga dalam jumlah besar seperti pecahan 100 gram hingga 1 kilogram tetap signifikan nilainya, dan cocok untuk investor jangka panjang yang mencari diversifikasi portofolio dalam bentuk aset riil.
Kenapa Harga Emas Bisa Turun?
Penurunan harga emas seperti yang terjadi saat ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu pemicu utamanya adalah penguatan dolar AS dan kenaikan suku bunga acuan bank sentral, terutama The Fed. Ketika suku bunga naik, investor cenderung mengalihkan investasinya ke instrumen yang memberikan imbal hasil lebih tinggi, seperti obligasi atau deposito, sehingga permintaan emas menurun dan berdampak pada penurunan harga.
Di sisi lain, faktor domestik seperti pergerakan rupiah, inflasi, hingga kebijakan fiskal pemerintah Indonesia juga turut memengaruhi harga jual emas di pasar lokal.
Strategi Investasi Saat Harga Emas Turun
Meski harga sedang terkoreksi, bagi sebagian investor, momen seperti ini justru dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan pembelian. Strategi "buy on weakness" atau membeli saat harga turun seringkali diterapkan untuk memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
Apalagi, harga emas cenderung naik dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti, seperti perang, krisis finansial, atau inflasi tinggi. Sebagai aset lindung nilai (hedging asset), emas tetap menjadi pilihan favorit untuk menjaga nilai kekayaan.
Waspada dan Cermat dalam Bertransaksi
Fluktuasi harga emas, termasuk koreksi harga seperti yang terjadi saat ini, adalah bagian alami dari dinamika pasar logam mulia. Bagi investor maupun pembeli ritel, memahami detail harga serta ketentuan perpajakan dalam setiap transaksi menjadi kunci agar tetap bijak dalam berinvestasi.
Selain itu, penting juga untuk terus memantau pembaruan dari Logam Mulia dan mengakses informasi resmi guna menghindari spekulasi berlebihan. Baik untuk diversifikasi investasi maupun kebutuhan gaya hidup, emas batangan tetap menjadi instrumen andalan yang tak lekang oleh waktu.