Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga Oktober

Senin, 28 Juli 2025 | 10:18:34 WIB
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga Oktober

JAKARTA - Tingginya partisipasi masyarakat dalam program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperpanjang masa pelaksanaannya. Kebijakan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan masyarakat serta memperluas peluang bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan sebelumnya. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela.

"Atas permintaan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Perpanjangan ini akan dimulai pada 1 Agustus dan berlaku sampai 31 Oktober 2025," jelasnya dalam pernyataan resmi.

Layanan Pajak Akan Diperluas

Program pemutihan pajak ini tidak hanya menjadi peluang penghapusan denda, tetapi juga membuka akses pelayanan yang lebih mudah. Jihan menyatakan, selama periode perpanjangan, pemerintah daerah akan menghadirkan kemudahan tambahan agar masyarakat lebih mudah menjangkau layanan pembayaran pajak.

"Insya Allah akan ada layanan yang lebih mudah dan luas jangkauannya," ucapnya. Ia juga mendorong para pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan program tersebut.

"Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda terdekat," imbau Jihan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah berbagai tekanan ekonomi.

Partisipasi Capai Ratusan Ribu Kendaraan

Sejak program ini diluncurkan hingga 24 Juli 2025, tercatat sebanyak 251.852 kendaraan telah berpartisipasi. Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi.

"Jumlah kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan mencapai 251.852 unit, dengan total penerimaan lebih dari Rp116 miliar," ungkap Slamet.

Pendapatan tersebut menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat terhadap program yang bertujuan mendorong kesadaran pajak dan menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

Penerimaan Harian Belum Maksimal

Meski angka total partisipasi sudah tergolong tinggi, namun Slamet mencatat bahwa pada pekan-pekan terakhir menjelang akhir Juli belum terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak. Rata-rata pemasukan harian dari program pemutihan masih berkisar antara Rp3 hingga Rp4 miliar.

"Kami menilai aspek pelayanan hingga penambahan gerai untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak," tambahnya, merujuk pada langkah evaluasi yang terus dilakukan demi mengoptimalkan hasil dari program ini.

Evaluasi rutin dilakukan setiap minggu oleh pihaknya untuk memastikan efektivitas layanan, termasuk kemungkinan pembukaan lebih banyak titik pelayanan agar masyarakat dari berbagai wilayah dapat lebih mudah mengaksesnya.

Dorong Kenaikan PAD

Perpanjangan program ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam konteks pembangunan daerah, PAD menjadi sumber penting bagi pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan infrastruktur.

Dengan sisa waktu hingga Oktober 2025, pemerintah daerah menargetkan lonjakan partisipasi yang signifikan agar dampaknya terasa lebih luas, baik bagi masyarakat maupun terhadap kas daerah.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan adaptif dari Pemprov Lampung yang menanggapi dinamika sosial dan ekonomi masyarakat dengan kebijakan yang akomodatif dan solutif.

Kesempatan Terbuka Lebar

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung saat ini masih terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembayaran tanpa beban sanksi administrasi.

Adanya penghapusan denda dipandang sebagai insentif yang kuat untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus mempercepat pembaruan data kendaraan yang tercatat di sistem.

Pemprov juga terus mengupayakan agar program ini tersosialisasi secara luas, termasuk melalui kanal digital dan media sosial resmi pemerintah daerah.

Terkini