Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 30 Juli 2025 | 12:47:59 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Bagi banyak pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian penting dari sistem perlindungan sosial yang memberikan jaminan saat memasuki usia pensiun, mengalami kecelakaan kerja, atau berhenti bekerja. Namun, banyak yang belum tahu bahwa ketika seseorang sudah tidak lagi bekerja, ada prosedur yang memungkinkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan secara resmi.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib dan aktif seumur hidup, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dihentikan ketika status pekerjaan berubah. Langkah ini juga penting apabila peserta ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), karena proses pencairan hanya bisa dilakukan setelah status keanggotaan dinyatakan nonaktif.

Untuk itulah, memahami prosedur dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting, terutama bagi pekerja yang sudah mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengapa Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penting?

BPJS Ketenagakerjaan mewajibkan peserta membayar iuran secara rutin, yang umumnya dipotong langsung dari gaji pekerja. Bila status pekerjaan sudah tidak aktif namun BPJS belum dinonaktifkan, hal ini dapat menyebabkan data kepesertaan tidak sinkron dan berisiko menghambat pencairan dana JHT maupun program lainnya.

Di sisi lain, saldo JHT yang telah terkumpul bisa menjadi dana cadangan bagi mantan pekerja untuk memulai usaha baru, menutup kebutuhan hidup, atau sekadar sebagai dana simpanan jangka panjang. Oleh karena itu, proses penonaktifan ini menjadi syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan penonaktifan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Umumnya, syarat ini berlaku bagi peserta yang sudah tidak bekerja di perusahaan:

Sudah resmi tidak bekerja (karena resign atau PHK)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar

Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

Memastikan semua dokumen telah lengkap sangat membantu mempercepat proses verifikasi oleh petugas BPJS.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara langsung di kantor cabang, melalui perusahaan tempat bekerja terakhir, atau secara daring (online).

1. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Peserta dapat langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan kepesertaan. Setelah dokumen diperiksa, petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan Anda.

2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

Penonaktifan juga bisa dilakukan secara online melalui portal resmi BPJS di https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosedurnya sebagai berikut:

Login dengan ID dan password perusahaan

Pilih nama perusahaan tempat peserta bekerja

Cari nama atau nomor kartu peserta yang ingin dinonaktifkan

Klik “Action” lalu pilih opsi “Nonaktifkan Pekerja”

Konfirmasi pengajuan

Namun, perlu dicatat bahwa proses ini biasanya dilakukan oleh HRD atau pihak perusahaan, karena akun login dikelola institusi.

3. Melalui Perusahaan

Peserta juga dapat meminta bantuan perusahaan tempat terakhir bekerja untuk melakukan penonaktifan. Langkah-langkahnya:

Lapor ke HRD bahwa Anda sudah keluar dari perusahaan

Pihak HR akan memproses penonaktifan melalui akun perusahaan di situs BPJS

Peserta mengisi formulir penonaktifan

Tunggu hingga proses selesai

Peserta bisa mengonfirmasi kembali status ke perusahaan

Pencairan Dana Setelah Penonaktifan

Setelah BPJS Ketenagakerjaan berhasil dinonaktifkan, peserta dapat mengajukan klaim JHT. Proses pencairan ini dilakukan secara terpisah dan juga memerlukan dokumen tambahan seperti surat pengalaman kerja dan buku tabungan atas nama peserta.

Banyak peserta yang berhasil memanfaatkan dana JHT untuk membuka usaha kecil, biaya pendidikan anak, atau menutup kebutuhan pokok setelah berhenti bekerja. Dengan begitu, keberadaan program ini benar-benar dirasakan manfaatnya sebagai jaring pengaman sosial.

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah proses yang rumit, selama dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai prosedur. Baik dilakukan secara langsung, lewat daring, atau dibantu perusahaan, semua jalur tetap menuntut koordinasi dan kesesuaian data.

Bagi pekerja yang sudah tidak aktif, penting untuk segera menonaktifkan kepesertaan agar proses klaim hak seperti JHT dapat berjalan tanpa hambatan. Selain itu, langkah ini juga menjaga akurasi data dan memastikan sistem BPJS Ketenagakerjaan berjalan efisien untuk seluruh peserta di Indonesia.

Terkini

Empat Shio Beruntung Sebelum Agustus

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:57:05 WIB

Wisata Jawa Timur Ala Dunia

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:03:26 WIB

Bocoran Harga iPhone 17 Series

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:05:53 WIB

Oppo A38: Smartphone Tahan Lama

Kamis, 31 Juli 2025 | 16:08:22 WIB