JAKARTA - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan pada awal 2026 tidak mengalami perubahan.
Seluruh peserta tetap menggunakan skema iuran yang telah berlaku sebelumnya tanpa penyesuaian tarif. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan kepesertaan tanpa pengecualian.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas beban masyarakat. Kondisi ekonomi dinilai masih memerlukan waktu pemulihan yang lebih kuat. Oleh karena itu, penyesuaian iuran belum menjadi prioritas.
Keputusan ini memberikan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat merencanakan pengeluaran rutin tanpa kekhawatiran kenaikan iuran mendadak. Stabilitas iuran diharapkan membantu menjaga daya beli.
Pertimbangan Ekonomi Nasional
Pemerintah menyatakan perubahan iuran baru akan dipertimbangkan jika ekonomi tumbuh kuat. Pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama dalam evaluasi kebijakan iuran. Angka pertumbuhan di atas 6 persen disebut sebagai batas aman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penyesuaian harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat saat pemulihan belum merata. Fokus utama adalah memastikan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
Ia menilai kemampuan masyarakat membayar iuran harus sejalan dengan kondisi ekonomi. Pertumbuhan yang kuat dianggap mencerminkan peningkatan pendapatan. Dengan demikian, kebijakan iuran dapat lebih berkeadilan.
Iuran Peserta Mandiri Masih Sama
Peserta mandiri BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan yang dipilih. Skema ini tidak mengalami perubahan pada 2026.
Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, iuran kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Iuran kelas II ditetapkan Rp100.000 per orang per bulan. Sementara kelas III dikenakan iuran Rp35.000 per orang per bulan.
Besaran tersebut memberikan pilihan sesuai kemampuan finansial peserta. Kelas layanan tetap menjadi pembeda utama dalam struktur iuran. Pemerintah memastikan akses layanan tetap berjalan normal.
Subsidi dan Skema Pekerja Penerima Upah
Peserta mandiri kelas III sebenarnya memiliki iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun terdapat subsidi Rp7.000 sehingga iuran yang dibayarkan menjadi Rp35.000. Skema ini tetap dipertahankan pada 2026.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji. Pembayaran dilakukan dengan pembagian 1 persen oleh peserta dan 4 persen oleh perusahaan. Skema ini bersifat wajib bagi pekerja formal.
Iuran PPU dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada BPJS Kesehatan. Perhitungan gaji maksimal ditetapkan hingga Rp12 juta per bulan. Ketentuan ini memastikan keadilan dalam kontribusi.
Peran Pemerintah bagi Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran tetap mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Iuran PBI ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta PBI tidak perlu melakukan pembayaran langsung. Skema ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Perlindungan sosial tetap menjadi prioritas utama.
Dengan kebijakan iuran yang tidak berubah, BPJS Kesehatan diharapkan tetap berjalan stabil. Kepastian aturan memberikan rasa aman bagi seluruh peserta. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.