BPJPH

BPJPH Buka Kuota Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK Seluruh Indonesia

BPJPH Buka Kuota Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK Seluruh Indonesia
BPJPH Buka Kuota Sertifikat Halal Gratis Bagi UMK Seluruh Indonesia

JAKARTA -  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. 

Program ini bertujuan mempermudah UMK mendapatkan sertifikasi halal tanpa biaya, sehingga produk mereka memiliki nilai tambah, daya saing tinggi, dan akses ke pasar domestik maupun global.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Program SEHATI menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus mendukung UMK agar profesional dan tertib administrasi.

Perlindungan Konsumen dan UMK

Haikal menekankan, pembukaan kuota SEHATI 2026 adalah upaya nyata pemerintah untuk melindungi masyarakat dari produk yang belum bersertifikat halal, sekaligus mendorong UMK agar lebih berdaya saing.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional,” tambah Haikal.

Dengan adanya sertifikasi halal, UMK memiliki jaminan kualitas produk, sehingga konsumen bisa mempercayai kehalalan dan keamanan konsumsi, sekaligus meningkatkan reputasi usaha.

Skema Self-Declare dan Pendampingan

Kuota SEHATI menggunakan skema self declare, di mana UMK mendaftar dan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, jumlah P3H mencapai lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Haikal.

Dengan skema ini, UMK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal, sehingga lebih mudah dan efisien.

Manfaat Sertifikat Halal bagi UMK

Sertifikat halal tidak hanya memenuhi persyaratan syariah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi tambahan (added value) bagi produk. Produk bersertifikat halal lebih menarik bagi konsumen dan berpotensi memperluas pasar, termasuk peluang ekspor.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” kata Haikal.

Hal ini berarti UMK yang memanfaatkan SEHATI mendapat keuntungan ganda: kepatuhan administrasi dan peningkatan daya saing usaha.

Peningkatan Tertib Administrasi UMK

Selain nilai tambah produk, program ini mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi. Semua proses mulai dari pendaftaran, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat dilakukan secara resmi, sehingga UMK dapat memanfaatkan fasilitas pendukung lain seperti kemitraan bisnis, pembiayaan usaha, dan akses pasar.

Sertifikasi halal gratis menjadi salah satu instrumen modernisasi UMK, membuat mereka lebih siap menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat.

Akses Luas dan Pemerataan

Kuota 1,35 juta sertifikat halal terbuka bagi UMK di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terpencil. Pemerintah berharap kesempatan ini dapat mengurangi kesenjangan akses sertifikasi halal antara UMK di kota besar dan daerah.

Pendamping P3H yang tersebar luas memudahkan UMK mendapatkan bimbingan secara langsung, sehingga proses sertifikasi berjalan cepat dan efisien.

Daya Saing Global

Haikal menegaskan bahwa sertifikat halal juga membuka peluang pasar internasional. Produk yang telah tersertifikasi dapat memenuhi standar halal global, sehingga UMK memiliki peluang menembus pasar ekspor.

Program SEHATI mempercepat inklusi UMK dalam rantai produk halal nasional dan global, sekaligus menjadikan Indonesia pusat produk halal dunia.

Program SEHATI berkontribusi pada penguatan sektor UMK, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Dengan sertifikasi halal, UMK dapat meningkatkan omzet, memperluas jejaring, dan beradaptasi dengan tren pasar global.

Ini juga menjadi strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis UMK yang profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Ajakan bagi Pelaku UMK

Haikal mengimbau seluruh pelaku UMK untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis ini. Dengan pendampingan P3H, proses sertifikasi lebih mudah, cepat, dan efisien, serta memberi keuntungan jangka panjang bagi pertumbuhan usaha.

Program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir secara langsung memfasilitasi UMK sekaligus melindungi konsumen.

Pembukaan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis oleh BPJPH tahun 2026 menjadi langkah nyata pemerintah untuk memperkuat UMK, melindungi konsumen, dan mendukung Indonesia menjadi pusat halal dunia. 

Dengan kombinasi pendampingan, self-declare, dan kemudahan akses, UMK dapat meningkatkan daya saing, nilai produk, dan profesionalisme usaha secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index