JAKARTA - Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 22 Mei 2025, PT Waskita Karya mengungkapkan bahwa pengangkatan Addin sebagai Komisaris Independen di BSI telah menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai rangkap jabatan. Hal ini merujuk pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mengatur bahwa pengurus BUMN tidak diperkenankan merangkap jabatan di perusahaan lain yang juga merupakan BUMN.
Profil Addin Jauharudin
Addin Jauharudin diangkat sebagai Komisaris Independen PT Waskita Karya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 September 2021. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Pos Indonesia (Persero) dan PT Garam (Persero). Selain itu, Addin juga aktif dalam organisasi sosial dan politik, menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), yang merupakan organisasi sayap muda Nahdlatul Ulama (NU).
Tata Kelola Perusahaan dan Kepatuhan Regulasi
Keputusan PT Waskita Karya untuk mengakhiri jabatan Addin sebagai Komisaris Independen mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Perusahaan berupaya memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal rangkap jabatan pengurus BUMN.
Dalam keterangan resmi, PT Waskita Karya menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan transparansi perusahaan, serta untuk memastikan bahwa seluruh pengurus perusahaan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator.
Dampak terhadap Struktur Pengurus Waskita Karya
Dengan berakhirnya masa jabatan Addin Jauharudin, susunan pengurus PT Waskita Karya mengalami perubahan. Dalam RUPST yang digelar pada 22 Mei 2025, perusahaan menetapkan Heru Winarko sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen yang baru. Selain itu, Muradi dan Muhamad Salim juga ditunjuk sebagai Komisaris Independen. Dedi Syarif Usman dan T. Iskandar tetap menjabat sebagai Komisaris.
Di sisi direksi, Muhammad Hanugroho tetap menjabat sebagai Direktur Utama, dengan didampingi oleh Wiwi Suprihatno sebagai Direktur Keuangan, Anton Rijanto sebagai Direktur Risk Management, Legal, dan QSHE, Rudi Purnomo sebagai Direktur Business Strategic, Portfolio, dan Human Capital, Ari Asmoko sebagai Direktur Operasi I, dan Dhetik Ariyanto sebagai Direktur Operasi II.
Komitmen Waskita Karya terhadap Transformasi dan Pemulihan
PT Waskita Karya tengah menjalankan program transformasi bisnis yang bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan dan operasional perusahaan. Langkah ini meliputi restrukturisasi utang, peningkatan efisiensi operasional, dan fokus pada proyek-proyek dengan skema pembayaran berbasis progres.
Dalam RUPST, perusahaan juga menetapkan strategi untuk meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang hati-hati. "Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang hati-hati," ujar Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.
Keputusan PT Waskita Karya untuk mengakhiri jabatan Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perusahaan berharap perubahan ini dapat memperkuat struktur pengurus dan mendukung upaya transformasi untuk mencapai kinerja yang lebih baik di masa depan.