JASA MARGA

JASA MARGA: Investigasi KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta

JASA MARGA: Investigasi KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta
JASA MARGA: Investigasi KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menyelesaikan investigasi terhadap kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92+200B, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, pada 11 November 2024. Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk trailer yang kehilangan kendali dan menabrak antrian kendaraan, mengakibatkan satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan 25 orang mengalami luka ringan.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.48 WIB, saat sebuah truk trailer yang membawa muatan kardus terikat melaju di jalur kanan dengan kecepatan sekitar 70 km/jam. Di depan truk tersebut, terdapat antrian kendaraan akibat pekerjaan rekonstruksi jalan di KM 91+600. Truk yang kehilangan kendali menabrak pembatas jalan sebelum kembali ke jalur utama dan menghantam sejumlah kendaraan lain yang sedang melambat akibat penyempitan jalur.

Temuan Investigasi KNKT

Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa kecelakaan ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor, antara lain:

Kondisi Jalan dan Cuaca: Jalan memiliki kemiringan vertikal mencapai 8% dan kombinasi tikungan ganda. Selain itu, kondisi cuaca saat kejadian hujan, menyebabkan genangan air di sisi jalan. Hal ini berkontribusi terhadap fenomena aquaplaning pada truk trailer.

Kondisi Geometrik Jalan: Jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600 memiliki sudut masuk yang terlalu besar, menyulitkan kendaraan besar untuk masuk saat dalam kondisi darurat.

Drainase Jalan: Kondisi jalan di KM 94 hingga 94+400 tidak memiliki drainase di media jalan, menyebabkan akumulasi genangan air yang mempengaruhi stabilitas kendaraan.

Rekomendasi KNKT

Sebagai tindak lanjut, KNKT mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada berbagai pihak terkait:

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub: Evaluasi aturan terkait jalur penghentian darurat, termasuk desain dan aksesibilitasnya bagi kendaraan berat. Pemasangan rambu lalu lintas perlu ditinjau kembali untuk menghindari tumpukan informasi yang membingungkan pengemudi.

Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen PUPR: Peninjauan kembali desain drainase di ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang guna mencegah akumulasi genangan air. Pembuatan regulasi mengenai batas ketinggian air yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT): Meningkatkan pengawasan terhadap manajemen lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan jalan, serta evaluasi terhadap penempatan rambu lalu lintas agar tidak bertumpuk dalam satu lokasi.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk: Memperbaiki sistem manajemen lalu lintas di ruas Tol Cipularang, terutama pada jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi dan/atau dalam keadaan hujan. Perbaikan desain jalur penghentian darurat agar lebih mudah diakses oleh kendaraan besar.

Tindak Lanjut oleh Kepolisian

Polda Jawa Barat telah menetapkan pengemudi truk trailer sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengemudi mengendarai kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Kecelakaan ini disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 mengungkapkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, cuaca, dan kendaraan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Implementasi rekomendasi dari KNKT diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index