JAKARTA - Pemerintah Kota Serang bersama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akhirnya mencapai kesepakatan untuk melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur rel kereta api. Pembongkaran ini dijadwalkan berlangsung pada pagi hari tanggal 28 Mei 2024. Kesepakatan tersebut disampaikan secara resmi oleh Zeka Bachdi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, usai menghadiri rapat koordinasi yang digelar di Sekretariat Daerah Kota Serang.
Zeka menjelaskan bahwa pembongkaran akan menyasar sejumlah bangunan liar yang dianggap berdiri tanpa izin di sepanjang jalur rel, mulai dari area Tugu Jam Penancangan hingga kawasan Bungur Indah. “Bangunan-bangunan liar yang selama ini berada di kawasan tersebut akan dibongkar. Lokasinya mulai dari Tugu Jam Penancangan sampai Bungur Indah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zeka menyebutkan bahwa meskipun ada beberapa bangunan yang memiliki surat izin kerjasama dengan pihak terkait, namun berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh, masa berlaku dokumen tersebut sudah habis. “Ada bangunan yang memiliki surat-surat kerjasama, namun setelah kami konfirmasi dan evaluasi, dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Zeka.
Latar Belakang Pembongkaran
Langkah pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan sepanjang jalur kereta api yang selama ini dinilai rawan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti gangguan keamanan, ketertiban, dan potensi risiko kecelakaan. Kawasan rel kereta yang dipenuhi bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan operasional kereta api.
PT KAI selaku pengelola jalur kereta api berkepentingan menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta sehingga pembongkaran bangunan liar dianggap sebagai solusi utama untuk memulihkan kondisi yang kondusif.
Dampak Sosial dan Solusi Pendampingan
Pembongkaran ini juga menjadi sorotan karena berdampak langsung pada penghuni bangunan liar yang selama ini menempati kawasan tersebut. Pemerintah Kota Serang bersama PT KAI diharapkan menyediakan solusi atau program pendampingan bagi warga yang terkena dampak agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan secara tiba-tiba.
Zeka Bachdi menegaskan bahwa pihaknya memahami dampak sosial dari pembongkaran tersebut. “Kami menyadari bahwa pembongkaran bangunan ini akan berdampak pada masyarakat yang selama ini tinggal di sana. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan solusi terbaik bagi warga,” jelasnya.
Penegakan Peraturan dan Tata Ruang Kota
Pembongkaran ini juga merupakan bagian dari penegakan peraturan tata ruang dan upaya menjaga kelestarian fasilitas publik yang dimiliki oleh negara. Bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI tanpa izin jelas melanggar aturan dan menghambat pembangunan kota yang lebih tertata.
Walikota Serang sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya dalam menertibkan wilayah yang rawan pelanggaran tata ruang guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang nyaman serta aman bagi masyarakat.
Harapan dan Komitmen Pemerintah Kota Serang
Dari hasil rapat koordinasi bersama PT KAI dan berbagai stakeholder, Pemerintah Kota Serang menyatakan komitmennya untuk menjalankan pembongkaran ini secara humanis, transparan, dan berkeadilan. Diharapkan proses ini berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kami berharap seluruh proses pembongkaran bisa dilaksanakan dengan tertib dan menghormati hak-hak warga. Kerjasama dengan PT KAI dan dukungan masyarakat sangat penting agar kita bisa menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan ini,” pungkas Zeka Bachdi.
Pembongkaran bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api Kota Serang yang telah disepakati untuk dilakukan pada 28 Mei 2024 menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola ruang yang lebih baik dan mendukung kelancaran operasional transportasi kereta api. Walaupun langkah ini menimbulkan tantangan sosial, Pemerintah Kota Serang berjanji untuk menghadirkan solusi yang manusiawi dan komprehensif.
Ke depan, penataan kawasan rel kereta api ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penertiban kawasan lain di wilayah Kota Serang, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman untuk seluruh warga.