JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Keputusan ini diambil setelah insiden longsornya tambang galian C di lokasi tersebut yang menewaskan belasan orang pada akhir Mei lalu.
Keputusan Tegas Pasca Tragedi Longsor
Insiden longsor yang terjadi di Gunung Kuda pada 30 Mei 2025 menjadi titik balik bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menanggapi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi menilai bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap keselamatan kerja dan lingkungan.
“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan dan melindungi keselamatan warga.
Evaluasi Menyeluruh Terhadap Izin Tambang
Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Jawa Barat. Evaluasi ini akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami akan segera melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah dikeluarkan,” ujar Dedi Mulyadi. Ia menekankan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan di Jawa Barat mematuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Aktivitas pertambangan di Gunung Kuda telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti deforestasi dan pencemaran air. “Perusahaan tersebut melakukan aktivitas tanpa izin dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku di negara ini,” ungkap Iwank.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada keselamatan masyarakat sekitar. Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa kendaraan tambang yang melebihi kapasitas angkut telah merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar. “Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” tegasnya.
Respons Masyarakat dan Organisasi Lingkungan
Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mencabut izin tambang di Gunung Kuda mendapat dukungan dari berbagai pihak. Masyarakat sekitar dan organisasi lingkungan seperti Walhi Jawa Barat menyambut baik langkah tegas tersebut. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan agar pemerintah terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Kami mendukung langkah Gubernur Dedi Mulyadi dalam mencabut izin tambang yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Wahyudin Iwank. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Langkah Ke Depan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap izin tambang di Jawa Barat. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin tersebut,” tegas Dedi Mulyadi.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.