ESDM

Kementerian ESDM Klarifikasi Terkait Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen: Bukan Inisiatif Kami

Kementerian ESDM Klarifikasi Terkait Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen: Bukan Inisiatif Kami
Kementerian ESDM Klarifikasi Terkait Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen: Bukan Inisiatif Kami

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menegaskan bahwa kebijakan pembatalan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni–Juli 2025 bukan merupakan inisiatif dari pihaknya. Menurut Dwi, ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/lembaga (K/L) lain yang menyampaikan dan membatalkan kebijakan tersebut.

“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin 02 JUNI 2025.

Kebijakan Diskon Listrik 50% Sebelumnya

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025. 

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menegaskan bahwa diskon tarif listrik tersebut tidak akan diperpanjang setelah Februari 2025. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Januari 2025.

Pembatalan Diskon Listrik oleh K/L Lain

Meskipun kebijakan diskon tarif listrik 50% telah berakhir pada Februari 2025, muncul wacana untuk melanjutkan kebijakan tersebut pada Juni–Juli 2025. Namun, Dwi Anggia menegaskan bahwa pembatalan kebijakan tersebut bukan berasal dari Kementerian ESDM. Ia menambahkan bahwa ESDM menghormati keputusan K/L lain yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Dampak Sosial Ekonomi

Keputusan pembatalan diskon tarif listrik ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pelanggan mengungkapkan kekecewaan karena sebelumnya mereka merasa terbantu dengan adanya diskon tersebut. Namun, di sisi lain, ada juga yang memahami bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi anggaran pemerintah.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa meskipun diskon tarif listrik dapat meringankan beban masyarakat, namun kebijakan tersebut harus diimbangi dengan upaya peningkatan efisiensi energi dan pengembangan sumber energi terbarukan. “Kebijakan subsidi energi harus diarahkan untuk mendorong efisiensi dan transisi energi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan Energi Berkelanjutan ke Depan

Dwi Anggia menambahkan bahwa Kementerian ESDM terus berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target net-zero emission pada tahun 2060.

“Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan energi yang diambil tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan untuk generasi mendatang,” kata Dwi.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pembatalan kebijakan diskon tarif listrik 50% untuk Juni–Juli 2025 bukan merupakan inisiatif dari pihaknya. Dwi Anggia menyatakan bahwa ESDM menghormati keputusan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, dengan sebagian pelanggan merasa terbantu oleh adanya diskon tersebut. Ke depan, Kementerian ESDM berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan terkait tarif listrik merupakan keputusan bersama antar kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan masing-masing. Penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah terkait kebijakan energi dan listrik yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index