JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi akan menjalani spin off atau pemisahan usaha menjadi entitas baru pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi kepada OJK sebagai upaya memperkuat industri asuransi syariah di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa dari 41 perusahaan yang melaporkan rencana pemisahan UUS hingga akhir tahun 2023, sebanyak 29 perusahaan memilih mendirikan entitas baru. Sementara 12 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
“Pada Mei 2025, terdapat satu UUS yang sedang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” jelas Mirza dalam konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner OJK.
OJK mencatat secara keseluruhan ada 26 perusahaan yang akan melakukan pemisahan UUS pada 2025. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan delapan perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.
Langkah pemisahan ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh unit syariah untuk bertransformasi menjadi entitas tersendiri paling lambat pada akhir tahun 2026. OJK menekankan bahwa spin off ini adalah strategi penting untuk meningkatkan kemandirian dan daya saing industri asuransi syariah di pasar domestik maupun global.
Mirza menegaskan, “Kebijakan spin off bertujuan menumbuhkan sektor perasuransian syariah yang selama ini memiliki potensi besar namun belum tergarap secara maksimal. Melalui pemisahan unit usaha, perusahaan syariah bisa lebih fokus dan berkembang secara optimal.”
Data OJK menunjukkan bahwa sektor asuransi syariah di Indonesia mencatat pertumbuhan positif sebesar 8,04 persen hingga April 2025. Ini menandakan minat masyarakat terhadap produk asuransi berbasis prinsip syariah terus meningkat seiring dengan semakin matangnya industri keuangan syariah di tanah air.
Selain pemisahan unit usaha, OJK juga telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan bertujuan memperkuat sinergi berbagai stakeholder dalam mengembangkan sektor keuangan syariah.
KPKS terdiri dari perwakilan internal OJK, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), serta para akademisi dan pakar keuangan syariah. Kehadiran komite ini diharapkan dapat mempercepat inovasi produk, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta memastikan regulasi yang kondusif untuk perkembangan industri.
Transformasi pemisahan UUS menjadi perusahaan asuransi syariah independen juga diyakini mampu mendorong persaingan yang sehat di industri asuransi nasional. Dengan begitu, produk asuransi syariah dapat semakin beragam, berkualitas, dan mampu menjangkau lebih banyak segmen masyarakat.
Selain itu, spin off juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan asuransi syariah dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan investor terhadap produk serta layanan asuransi syariah.
Mirza menambahkan, “Industri asuransi syariah harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Spin off UUS menjadi perusahaan mandiri adalah langkah strategis yang akan membuka peluang lebih luas untuk pertumbuhan bisnis dan ekspansi.”
Dengan adanya dorongan kuat dari OJK dan pembentukan KPKS, industri asuransi syariah di Indonesia diprediksi akan semakin solid dan mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga regional dan global.
Melalui implementasi RKPUS, diharapkan perusahaan asuransi syariah dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, sekaligus memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan produk keuangan berbasis syariah.
Langkah pemisahan unit usaha ini menjadi momen penting dalam perjalanan pengembangan keuangan syariah di Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia.
Dengan persiapan yang matang dan dukungan regulator, transformasi UUS di sektor asuransi menjadi perusahaan mandiri diharapkan dapat membuka era baru pertumbuhan industri asuransi syariah yang lebih kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan.