JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali melakukan penyempurnaan aturan perpajakan barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini secara resmi diundangkan pada 28 Mei 2025 dan akan mulai diberlakukan efektif pada 6 Juni 2025 mendatang.
PMK 34/2025 menggantikan PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang sebelumnya mengatur ketentuan ekspor-impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang lebih detil, memberikan kemudahan prosedural, serta kepastian hukum bagi para pelaku perjalanan internasional.
Penyempurnaan Peraturan: Dari Ketentuan Umum ke Regulasi yang Lebih Terperinci
Dalam aturan lama, banyak ketentuan bersifat umum dan cukup membatasi kebebasan serta kenyamanan penumpang. Kini, dengan PMK 34/2025, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok-kelompok tertentu untuk memperoleh kemudahan khusus. Regulasi ini juga menyesuaikan tarif dan pungutan pajak yang lebih ringan untuk mengurangi beban biaya bagi para penumpang.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menegaskan, “Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujar Nirwala.
Kemudahan Pemberitahuan Lisan untuk Kelompok Khusus
Salah satu perubahan paling menonjol adalah perluasan ketentuan pemberitahuan secara lisan. Pada PMK sebelumnya, pemberitahuan lisan hanya dapat dilakukan di lokasi tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kini, kelompok penumpang seperti lansia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, serta tamu negara VVIP diberikan kemudahan untuk melakukan pemberitahuan secara lisan, tanpa harus mengikuti prosedur administrasi yang rumit.
“Kebijakan ini sangat membantu bagi mereka yang mungkin kesulitan mengisi dokumen atau melalui proses panjang saat kedatangan di bandara atau pelabuhan,” jelas Nirwala.
Tarif Pajak Lebih Ringan, PPh Dihapus untuk Barang Pribadi
Perubahan lain yang penting adalah terkait perlakuan pajak atas barang bawaan pribadi yang melebihi nilai bebas bea. Pada aturan lama, barang pribadi yang nilainya melebihi FOB US$ 500 dikenakan beberapa pungutan, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Dalam PMK 34/2025, PPh dihapuskan untuk barang bawaan pribadi. Artinya, penumpang tetap dikenakan Bea Masuk sebesar 10% dan PPN/PPnBM, namun tidak lagi dikenai PPh, sehingga mengurangi total beban pajak.
“Kebijakan ini memberikan kejelasan sekaligus meringankan beban biaya bagi para penumpang yang membawa barang pribadi dari luar negeri,” tambah Nirwala.
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji
Aturan baru juga memberikan perhatian khusus kepada jemaah haji. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk sepenuhnya atas barang bawaan pribadi mereka, sebuah fasilitas yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.
Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk hingga batas nilai FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
“Kami menyadari peran penting jemaah haji dan ingin memastikan mereka mendapat kemudahan serta penghormatan dalam aturan kepabeanan,” ujar Nirwala.
Pembebasan Bea Masuk untuk Hadiah Perlombaan dan Penghargaan Internasional
Hal baru lainnya adalah pembebasan bea masuk bagi penerima hadiah perlombaan dan penghargaan internasional. Barang-barang seperti medali, trofi, plakat, dan hadiah lain kini dapat dibebaskan dari bea masuk asalkan penerimanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat menunjukkan bukti resmi dari ajang yang diikuti.
Ketentuan ini memberikan dukungan bagi atlet, seniman, dan peserta lomba internasional untuk membawa pulang hadiah mereka tanpa beban pajak yang memberatkan.
Tarif Bea Masuk untuk Barang Non Pribadi Lebih Spesifik
Untuk barang non pribadi, PMK 34/2025 mengatur tarif bea masuk lebih tegas. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% ditambah PPN/PPnBM dan PPh sebesar 5%, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengikuti tarif umum atau Most Favored Nation (MFN).
Sementara itu, barang pribadi yang melebihi batas bebas bea tetap dikenakan bea masuk 10% dan PPN/PPnBM tanpa pungutan PPh.
Penegasan Dokumen Resmi dan Transparansi Proses
Regulasi baru ini juga menegaskan dokumen apa saja yang menjadi dasar pembayaran pungutan kepabeanan, yaitu Customs Declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Kena Cukai (PIBK). Penegasan ini memberikan legitimasi serta transparansi dalam penetapan nilai dan tarif pajak.
Pengecualian Bea Masuk Tambahan untuk Barang Pribadi
PMK 34/2025 memperkenalkan ketentuan baru mengenai bea masuk tambahan, di mana barang pribadi milik penumpang dan awak sarana pengangkut secara eksplisit dikecualikan dari pungutan tersebut. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku perjalanan internasional yang membawa barang untuk kebutuhan pribadi.
Aturan Berlaku Surut untuk PPh Barang Pribadi
Keistimewaan lain dalam aturan ini adalah sifatnya yang berlaku surut terkait penghapusan PPh untuk barang pribadi penumpang dan awak yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan memperoleh pembebasan bea masuk.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan regulasi agar lebih akomodatif dan responsif terhadap dinamika pelaksanaan di lapangan.
Pentingnya PMK 34/2025 bagi Masyarakat dan Pengguna Jasa Kepabeanan
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai menegaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan dan menyederhanakan regulasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan internasional.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur dan jelas, kami berharap dapat memastikan arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan perdagangan. Selain itu, regulasi ini juga berperan dalam melindungi masyarakat dari barang impor ilegal dan tidak sesuai standar,” ujar Nirwala.
Dengan aturan yang lebih rinci dan ramah pengguna ini, diharapkan proses kepabeanan di pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak memberatkan bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut.