JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, menegaskan keprihatinannya terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. Dalam keterangannya pada Jumat 06 JUNI 2025, H. Jalal menyatakan bahwa Raja Ampat bukan hanya bagian dari kekayaan alam Indonesia, tetapi juga merupakan salah satu warisan ekologis dunia yang harus dijaga bersama. Dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, wilayah ini tidak layak dijadikan korban demi kepentingan pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Terancam
Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya, dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, termasuk lebih dari 550 spesies terumbu karang dan 1.400 spesies ikan. Namun, keindahan alam ini kini terancam akibat ekspansi tambang nikel yang semakin meluas di wilayah tersebut.
Beberapa perusahaan tambang, seperti PT Gag Nikel, telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. PT Gag Nikel, misalnya, memiliki konsesi seluas 13.136 hektare, termasuk 6.060 hektare daratan dan 7.076 hektare perairan. Kehadiran perusahaan tambang ini memicu penolakan keras dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem dan mata pencaharian mereka.
Penolakan Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan
Masyarakat Adat di Raja Ampat, seperti Suku Kawei dan Gerakan Masyarakat Waigeo Barat (WAIBAR), secara tegas menolak kehadiran industri tambang di wilayah mereka. Mereka khawatir aktivitas tambang akan merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan mengancam mata pencaharian yang selama ini bergantung pada sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Elon Salomon Moifilit, Ketua Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PDBPAN), menegaskan bahwa wilayah Raja Ampat bukan tempat untuk bisnis tambang nikel. Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis dibandingkan hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan.
Selain itu, pelaku industri pariwisata di Raja Ampat juga bersatu dalam menentang rencana eksploitasi tambang nikel di wilayah ini. Koalisi Persatuan Pelaku Wisata Raja Ampat, yang terdiri dari empat asosiasi pariwisata, menilai bahwa tambang nikel akan membawa dampak negatif yang luas, termasuk deforestasi, pencemaran laut, serta terganggunya keberlanjutan pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Komitmen H. Jalal Abdul Nasir dalam Melindungi Lingkungan
Sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir memiliki komitmen kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia. Sebelumnya, ia juga menyayangkan lambannya pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM untuk memberantas pertambangan ilegal (PETI), yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tiap tahun dan membahayakan lingkungan serta masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
H. Jalal menekankan bahwa pengelolaan tambang harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat luas, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak. Ia juga berharap agar proses perizinan untuk pengusaha tambang kecil disederhanakan, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal dan tidak tergoda untuk melakukan pertambangan ilegal.
Tuntutan untuk Melindungi Raja Ampat
Sebagai respons terhadap ancaman ini, masyarakat adat dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat. Mereka juga meminta agar kawasan ini ditetapkan sebagai Global Geopark Dunia oleh UNESCO untuk melindungi keanekaragaman hayati dan budaya lokal dari eksploitasi yang merusak.
Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi untuk generasi mendatang. Penambangan nikel yang tidak terkendali mengancam kelestarian ekosistem laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri pariwisata harus bersatu untuk menjaga dan melestarikan keindahan alam Raja Ampat agar tetap menjadi surga dunia yang lestari.