JAKARTA - Pada Sabtu 07 JUNI 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke lokasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kunjungan ini merupakan respons terhadap keresahan publik terkait potensi dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan ekosistem kawasan wisata tersebut.
Kunjungan Kementerian ESDM: Evaluasi Dampak Lingkungan dan Kepatuhan Regulasi
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memimpin langsung kunjungan tersebut. Dalam keterangannya, Tri Winarno menyatakan bahwa setelah melakukan peninjauan, pihaknya tidak menemukan indikasi masalah serius terkait dampak lingkungan di wilayah tambang PT GAG Nikel. “Setelah melakukan evaluasi langsung, kami tidak menemukan masalah yang signifikan di wilayah tambang tersebut,” ujarnya.
Meskipun demikian, Tri Winarno menekankan pentingnya perusahaan untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa PT GAG Nikel menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan,” tambahnya.
Komitmen PT GAG Nikel terhadap Lingkungan dan Masyarakat
PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam, telah beroperasi di Pulau Gag sejak tahun 2018. Perusahaan ini mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, PT GAG Nikel telah melaksanakan berbagai program konservasi, antara lain reklamasi dan rehabilitasi lahan. Hingga Desember 2024, perusahaan ini telah mereklamasi 131,42 hektare lahan dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk 70.000 pohon endemik. Selain itu, rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) telah mencapai 231,1 hektare dari total target 666,6 hektare.
Officer Manager Sorong PT GAG Nikel, Rudy S. Sumual, menjelaskan bahwa perusahaan juga telah menanam 2.480 pohon mangrove dan 482 pohon sagu pada tahun 2022 untuk menjaga ekosistem pesisir. “Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat,” ujarnya.
Tantangan dan Kontroversi: Dampak Lingkungan dan Sosial
Meskipun PT GAG Nikel mengklaim telah memenuhi standar lingkungan, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan terhadap ekosistem laut dan masyarakat lokal. Deforestasi akibat pembukaan lahan tambang telah menyebabkan sedimentasi tinggi yang terbawa aliran sungai ke laut, menutupi terumbu karang yang menjadi habitat bagi berbagai spesies laut. Penurunan kualitas air laut akibat pencemaran dari sisa tambang juga berpotensi merusak ekosistem mangrove yang berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Selain itu, masyarakat lokal juga mengeluhkan kurangnya pemberdayaan dan transparansi dari perusahaan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Roberth R. Kardinal, menyatakan bahwa kontraktor yang dilibatkan oleh PT GAG Nikel kebanyakan berasal dari luar Papua. “Kami meminta PT GAG Nikel untuk lebih transparan terkait keuntungan perusahaan dan kontribusinya terhadap masyarakat lokal,” ujarnya
Kebijakan Pemerintah dan Tindak Lanjut
Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan tidak memenuhi standar lingkungan akan ditindak tegas. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam sektor pertambangan, termasuk penguatan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). “Setiap perusahaan tambang harus mampu mengedepankan penerapan kaidah pertambangan yang menekankan penguatan pada prinsip ESG,” tambah Bahlil.
Keseimbangan antara Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan
Kunjungan Kementerian ESDM ke lokasi tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan. Namun, tantangan terkait dampak lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal masih perlu mendapatkan perhatian serius.
Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.