PROYEK TOL

Kepala Desa Mojorembun Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan untuk Proyek Tol Sesuai Prosedur

Kepala Desa Mojorembun Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan untuk Proyek Tol Sesuai Prosedur
Kepala Desa Mojorembun Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan untuk Proyek Tol Sesuai Prosedur

JAKARTA - Kepala Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Bambang Suparno akhirnya angkat suara terkait polemik yang berkembang seputar tukar guling lahan yang dilakukan untuk proyek pembangunan jalan tol di wilayahnya. Dalam klarifikasinya, Bambang menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling lahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Saya pastikan, semua sudah melalui tahapan sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Bambang Suparno saat memberikan keterangan pers pada Kamis, 26 Juni 2025.

Latar Belakang Polemik Tukar Guling Lahan

Proyek pembangunan jalan tol di Kabupaten Nganjuk telah menjadi topik hangat beberapa waktu terakhir, khususnya terkait pengadaan lahan yang melibatkan warga dan pemerintah desa. Dalam proses pengadaan tersebut, mekanisme tukar guling lahan dipilih sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan kepemilikan lahan yang sebelumnya menjadi penghalang utama pembangunan infrastruktur.

Namun, mekanisme ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dengan adanya kekhawatiran soal transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan tukar guling tersebut. Beberapa pihak menilai prosesnya tidak jelas dan merugikan warga pemilik lahan asli. Oleh karena itu, Kepala Desa Mojorembun merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memahami bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai koridor hukum dan administratif.

Penjelasan Kepala Desa Soal Prosedur Tukar Guling

Dalam penjelasannya, Bambang Suparno memaparkan bahwa tukar guling lahan untuk proyek jalan tol tersebut sudah melewati berbagai tahap administrasi dan legalitas yang ditentukan, mulai dari sosialisasi kepada warga, pengukuran ulang lahan, penilaian nilai aset, hingga penandatanganan kesepakatan oleh pihak-pihak terkait.

“Prosesnya sangat transparan dan melibatkan banyak pihak, termasuk aparat desa, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait. Kami pastikan bahwa tukar guling dilakukan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Surat Edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang mengatur tata cara tukar guling lahan,” terang Bambang.

Menurut Bambang, mekanisme tukar guling ini dipilih karena menjadi solusi terbaik untuk menghindari konflik agraria sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan jalan tol yang dinilai sangat penting untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

Manfaat Proyek Jalan Tol bagi Wilayah Mojorembun dan Nganjuk

Pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Kecamatan Rejoso diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi perekonomian lokal dan aksesibilitas masyarakat. Jalan tol tersebut diprediksi dapat memangkas waktu tempuh antar daerah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta menarik investasi baru ke wilayah Nganjuk.

Kepala Desa Mojorembun mengungkapkan bahwa selain memberi kemudahan akses, proyek ini juga membuka peluang bagi masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya melalui peluang usaha pendukung proyek dan peningkatan nilai properti.

“Dengan adanya jalan tol, kami berharap wilayah Mojorembun dan Kabupaten Nganjuk secara keseluruhan bisa berkembang lebih pesat. Infrastruktur yang baik adalah kunci untuk menarik investor dan membuka lapangan kerja,” ujar Bambang.

Penanganan Kritik dan Upaya Membangun Kepercayaan Masyarakat

Meski Bambang menegaskan bahwa prosedur sudah sesuai aturan, ia juga mengakui adanya ketidakpuasan dari sebagian warga yang merasa dirugikan dalam proses tukar guling ini. Untuk itu, pemerintah desa akan terus membuka ruang dialog dan mediasi guna menyelesaikan masalah yang mungkin timbul.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun komunikasi yang baik. Pemerintah desa siap menjadi mediator yang netral dan profesional agar semua pihak mendapatkan solusi yang adil dan memuaskan,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan bahwa pihak desa akan memperkuat transparansi informasi melalui pertemuan rutin, penyampaian dokumen terkait tukar guling, serta pendampingan kepada warga yang mengalami kendala dalam memahami prosedur.

Regulasi dan Mekanisme Tukar Guling di Indonesia

Secara umum, tukar guling lahan merupakan mekanisme yang diperbolehkan dalam pengelolaan tanah negara dan pembangunan infrastruktur, asalkan dilakukan berdasarkan persetujuan bersama, dengan nilai tukar yang adil, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agraria.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia secara resmi mengatur tata cara tukar guling melalui berbagai peraturan dan surat edaran yang mewajibkan transparansi, pelibatan masyarakat, dan perlindungan hak atas tanah. Mekanisme ini dirancang untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan cara yang saling menguntungkan, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Proyeksi dan Harapan ke Depan

Dengan proses tukar guling yang sudah berjalan sesuai prosedur, Pemerintah Desa Mojorembun berharap proyek pembangunan jalan tol dapat segera terlaksana tanpa hambatan berarti, demi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Bambang Suparno menyatakan optimismenya bahwa melalui kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, warga, serta pihak terkait lainnya, tantangan yang muncul selama proses pengadaan lahan dapat diatasi.

“Kami percaya bahwa dengan niat baik dan transparansi, proyek ini akan menjadi contoh bagaimana pembangunan infrastruktur besar dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat,” tutup Bambang.

Polemik tukar guling lahan untuk proyek jalan tol di Desa Mojorembun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kini mendapat jawaban jelas dari Kepala Desa Bambang Suparno. Ia menegaskan bahwa seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.

Meski ada sejumlah kritik dari masyarakat, pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan membuka ruang dialog untuk mencapai solusi terbaik. Proyek jalan tol ini diproyeksikan memberikan dampak positif besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Nganjuk ke depan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan ketegangan yang muncul terkait pengadaan lahan dapat mereda dan pembangunan jalan tol yang sangat dinantikan bisa berjalan lancar sesuai jadwal dan tujuan pembangunan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index