JAKARTA - Di tengah dinamika bisnis global yang semakin kompleks, keberlanjutan kepemimpinan dan konsistensi strategi menjadi elemen kunci bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga daya saing dan ketahanan usaha. Menyadari pentingnya faktor tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan arahan agar BUMN tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN. Surat tersebut menegaskan bahwa stabilitas organisasi menjadi pertimbangan utama dalam menjaga arah dan efektivitas transformasi BUMN yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Fokus pada Kinerja dan Konsolidasi Korporasi
Alih-alih melakukan rotasi atau restrukturisasi manajemen, Danantara mendorong agar BUMN memprioritaskan konsolidasi dan optimalisasi kinerja pengurus yang telah ada. Menurut lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu, fokus utama RUPST sebaiknya diarahkan pada evaluasi kinerja tahunan, penyusunan strategi pertumbuhan jangka menengah-panjang, serta penguatan tata kelola perusahaan.
Dalam konteks ini, pergantian pengurus yang tidak mendesak justru dikhawatirkan akan mengganggu kesinambungan arah strategis dan menghambat pencapaian target korporasi. Oleh karena itu, arahan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian Danantara dalam memastikan bahwa proses bisnis BUMN tidak terganggu oleh dinamika politik internal maupun tekanan eksternal yang bersifat non-strategis.
Pemberlakuan Arahan Berlaku Umum untuk BUMN dan Anak Usaha
Arahan yang tertuang dalam surat resmi Danantara tersebut tidak hanya berlaku bagi BUMN induk, tetapi juga mencakup seluruh anak usaha yang berada dalam portofolio BUMN. Langkah ini menunjukkan bahwa Danantara memandang pentingnya konsistensi manajerial di seluruh rantai bisnis korporasi, agar tercipta harmonisasi dalam implementasi strategi di semua lini.
Penerapan arahan ini pun merupakan upaya penguatan koordinasi antarentitas yang berada dalam ekosistem BUMN, sehingga setiap unit usaha dapat beroperasi dengan sinergi tinggi dan dalam arah yang selaras dengan rencana induk perusahaan maupun kebijakan pemerintah pusat.
Danantara: Lembaga Baru, Arah Tegas
Sebagai lembaga pengelola investasi milik negara yang baru dibentuk, Danantara Indonesia mulai menunjukkan taringnya dalam mengatur arah dan kebijakan pengelolaan aset strategis negara. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Danantara memiliki mandat untuk mengoptimalkan nilai ekonomi BUMN dan menjaga keberlanjutan investasi negara melalui pendekatan manajerial yang profesional, independen, dan berorientasi jangka panjang.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu bukti konkret bahwa Danantara tidak sekadar berfungsi administratif, tetapi juga memiliki peran aktif dalam menyusun dan mengarahkan kebijakan korporasi yang berdampak luas terhadap ekonomi nasional.
Keberadaan Danantara juga memperkuat posisi pemerintah dalam mendorong efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik, khususnya di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian akibat fluktuasi pasar, tantangan geopolitik, dan disrupsi teknologi.
Menjaga Kepercayaan Investor dan Stabilitas Pasar
Salah satu alasan utama dikeluarkannya arahan ini adalah demi menjaga kepercayaan investor dan kredibilitas pasar terhadap BUMN sebagai entitas bisnis strategis. Perubahan mendadak dalam struktur manajemen dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi pasar dan menurunkan keyakinan investor terhadap keberlanjutan kinerja perusahaan.
Dengan mempertahankan susunan pengurus, BUMN akan memiliki waktu dan ruang yang cukup untuk menyelesaikan agenda-agenda besar seperti transformasi digital, ekspansi internasional, hingga program hilirisasi yang tengah dicanangkan pemerintah.
Selain itu, stabilitas organisasi juga memungkinkan pengurus untuk fokus menjalankan program restrukturisasi keuangan, efisiensi operasional, serta mempercepat implementasi target Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang telah dirumuskan sejak awal periode kepemimpinan.
Reaksi Pelaku Pasar dan Pengamat
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku pasar dan pengamat korporasi. Banyak yang menilai bahwa langkah Danantara cukup progresif dan diperlukan dalam konteks penguatan tata kelola BUMN, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena praktik pergantian manajemen yang sarat kepentingan politik.
Seorang pengamat BUMN dari lembaga riset independen menyatakan bahwa:
“Arahan Danantara adalah sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menghapus praktik non-korporatif dalam tubuh BUMN. Ini positif, karena artinya pengambilan keputusan bisnis harus didasarkan pada kinerja dan strategi, bukan pada preferensi politik.”
Namun demikian, beberapa kalangan juga menyarankan agar Danantara tetap memberikan ruang fleksibilitas jika terjadi keadaan luar biasa, seperti pengunduran diri direksi, meninggal dunia, atau kasus hukum yang melibatkan pengurus aktif. Untuk itu, mekanisme pengecualian sebaiknya dijelaskan secara rinci dalam pelaksanaan teknis surat tersebut.
Membangun Tradisi Profesionalisme BUMN
Arahan dari Danantara Indonesia agar tidak mengganti pengurus dalam RUPST tahun ini mencerminkan niat kuat membangun tradisi baru dalam pengelolaan korporasi negara, yaitu profesionalisme, konsistensi, dan keberlanjutan. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari terbentuknya sistem pengelolaan BUMN yang lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada penciptaan nilai ekonomi jangka panjang.
Dengan stabilitas kepemimpinan, setiap BUMN memiliki peluang lebih besar untuk menyelesaikan program transformasi dengan baik, memenuhi ekspektasi pemegang saham, dan pada akhirnya memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.