Sri Mulyani

Sri Mulyani Bentuk Pansel Ketua LPS 2025 2030

Sri Mulyani Bentuk Pansel Ketua LPS 2025 2030
Sri Mulyani Bentuk Pansel Ketua LPS 2025 2030

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memulai tahapan penting dalam proses pergantian kepemimpinan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025–2030. Fokus utama saat ini adalah pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) guna menjaring kandidat Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang akan memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden mengenai tata cara seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS dan juga Keputusan Presiden yang mengesahkan pembentukan Pansel. Proses seleksi ini menjadi bagian integral dari pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa regulasi-regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan profesional. “Sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dituangkan perubahan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau sering disebut Undang-Undang P2SK,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring.

Struktur Pansel: Representasi Lembaga Keuangan dan Industri

Komposisi Panitia Seleksi dirancang untuk mencerminkan keberagaman perspektif dari berbagai pemangku kepentingan di sektor keuangan. Pansel terdiri dari enam anggota yang mewakili pemerintah, otoritas moneter dan pengawasan, serta komunitas industri jasa keuangan. Berikut ini daftar lengkap susunan Pansel seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS untuk periode mendatang:

Ketua Panitia Seleksi: Sri Mulyani Indrawati (Perwakilan Pemerintah)

Anggota:

Thomas Djiwandono (Perwakilan Pemerintah)

Aida S. Budiman (Perwakilan Bank Indonesia)

Dian Ediana Rae (Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan)

Fauzi Ichsan (Perwakilan Komunitas Perbankan)

Rizal Bambang Prasetyo (Perwakilan Industri Asuransi)

Keterlibatan para tokoh dari latar belakang berbeda ini diharapkan dapat memperkuat kualitas seleksi dengan penilaian yang lebih komprehensif dan objektif. Mereka membawa keahlian teknis, pengalaman strategis, serta pemahaman mendalam terhadap dinamika sektor keuangan nasional dan internasional.

Pendaftaran dan Persyaratan: Seleksi Dibuka untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa

Proses pendaftaran calon peserta seleksi dilaksanakan secara daring melalui laman resmi seleksi yang dikelola Kementerian Keuangan: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Masa pendaftaran dibuka selama satu pekan, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menyiapkan dokumen dan mengikuti proses secara terbuka.

Syarat-syarat untuk menjadi calon Ketua atau Anggota Dewan Komisioner LPS telah ditetapkan secara ketat guna memastikan hanya individu dengan kompetensi dan integritas tinggi yang dapat mengisi jabatan ini. Beberapa ketentuan utama yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi meliputi:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

Sehat jasmani dan rohani

Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan

Tidak pernah dihukum pidana karena melakukan kejahatan yang dapat merusak kredibilitas jabatan

Bukan merupakan pengurus partai politik

Memiliki pengalaman profesional di industri jasa keuangan

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa seleksi ini bukan hanya ajang administratif, tetapi juga bertujuan memastikan kepemimpinan LPS diisi oleh figur yang layak secara etik, profesional, dan visioner.

Struktur Dewan Komisioner LPS: Perpaduan Ex-Officio dan Profesional Independen

Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh anggota. Struktur ini memadukan representasi dari lembaga-lembaga utama dalam sektor keuangan dengan unsur profesional independen. Tiga posisi dijabat secara ex-officio oleh pejabat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara itu, empat posisi lainnya diisi oleh anggota yang berasal dari internal maupun eksternal LPS. Ketentuannya, minimal dua dari empat orang tersebut harus berasal dari luar LPS. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin adanya pandangan baru dan independen dalam pengambilan kebijakan serta pengawasan lembaga.

Dengan format struktur seperti ini, diharapkan Dewan Komisioner LPS ke depan akan mampu merespons dinamika global maupun domestik, termasuk potensi risiko sistemik terhadap sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

LPS dan Peran Strategisnya dalam Sistem Keuangan

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjamin simpanan masyarakat di perbankan serta berperan dalam resolusi bank, LPS memegang peran vital dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Kredibilitas dan kapasitas Dewan Komisioner menjadi elemen penting dalam mendukung stabilitas tersebut.

Melalui seleksi terbuka dan profesional ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepemimpinan LPS untuk periode 2025–2030 tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas untuk menghadapi tantangan yang terus berkembang—mulai dari transformasi digital, risiko keuangan global, hingga potensi krisis di sektor perbankan.

Dengan terbukanya kesempatan ini bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi, proses seleksi LPS menjadi bagian dari reformasi tata kelola sektor keuangan yang lebih inklusif, transparan, dan kredibel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index