JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mempercepat proses penetapan lokasi (penlok) tambahan lahan untuk proyek strategis nasional Tol Semarang–Demak Seksi I. Penambahan ini bukan hanya ditujukan untuk kelancaran konektivitas jalan tol semata, melainkan juga berkaitan erat dengan agenda penguatan infrastruktur penanggulangan banjir rob di kawasan pesisir utara Jawa, termasuk pembangunan giant sea wall dan kolam retensi.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng, Boedyo Dharmawan, total tambahan lahan yang diperlukan mencapai sekitar 52,65 hektare, berdasarkan pemutakhiran data terakhir pada April 2025. Luas lahan ini mencakup 134 bidang tanah yang tersebar di dua wilayah administratif, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
“Kami tadi melakukan audiensi dengan gubernur untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1,” kata Boedyo dalam keterangannya usai bertemu Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, pekan lalu.
Sebaran Lokasi Lahan Tambahan
Menurut data dari Disperakim Jateng, penambahan lahan di Kota Semarang mencakup 65 bidang tanah, terdiri atas:
29 bidang di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari
26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk
9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk
1 bidang di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk
Sementara itu, di Kabupaten Demak, terdapat 69 bidang tanah yang tersebar di:
18 bidang di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung
51 bidang di Desa Bedono, Kecamatan Sayung
Penlok Diterbitkan Sesuai Regulasi
Boedyo menyampaikan bahwa proses penlok ini merupakan tindak lanjut dari surat Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang mengajukan penambahan lahan untuk proyek Tol Semarang–Demak Seksi I. Surat tersebut segera direspons oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk Disperakim, dengan melakukan verifikasi awal dan memulai proses formal untuk penetapan lokasi.
“Tahapan sosialisasi, pendataan awal, dan tahapan konsultasi publik sudah dilakukan semua,” jelas Boedyo.
Namun demikian, terdapat beberapa bidang tanah milik instansi pemerintah yang hingga saat ini belum memiliki surat pelepasan aset. Menurut Boedyo, hal ini sempat dilaporkan kepada Gubernur karena berpotensi menjadi hambatan dalam percepatan proyek.
Ia menegaskan, kendala ini masih bisa disiasati secara regulatif. Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penetapan lokasi tetap bisa diterbitkan sebelum pelepasan hak jika menyangkut tanah instansi pemerintah, dengan dasar kebijakan gubernur sebagai kepala daerah.
“Memang masih ada yang sedikit kami laporkan kepada Gubernur, yaitu ada bidang tanah instansi pemerintah yang notabene belum mendapatkan pelepasan,” ujar Boedyo. “Namun PP 19 tahun 2021 pasal 43 menjelaskan, penetapan lokasi dapat dilakukan, dapat diterbitkan sebelum ada surat pelepasan,” lanjutnya.
Lahan untuk Kolam Retensi dan Giant Sea Wall
Penambahan lahan bukan hanya untuk pembangunan ruas jalan semata. Menurut Boedyo, lahan tambahan itu akan digunakan untuk beberapa elemen penting dari proyek infrastruktur terpadu, seperti:
Perluasan kolam retensi Terboyo dan Sriwulan, sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir rob
Pelebaran jalan
Dan elemen teknis lain yang menyokong proyek Giant Sea Wall di pesisir utara
“Penambahan lahan akan difungsikan untuk beberapa pengerjaan proyek tol Semarang-Demak Seksi I, yang juga akan menjadi giant sea wall. Lahan tambahan itu nantinya untuk memperluas kolam retensi Terboyo dan Sriwulan, juga untuk kebutuhan pelebaran jalan dan sebagainya,” pungkas Boedyo.
Proyek Multidimensi: Tol dan Pengendalian Banjir
Proyek Tol Semarang–Demak Seksi I selama ini dikenal bukan hanya sebagai proyek jalan tol biasa. Di balik pembangunan ruas jalan ini terdapat konsep infrastruktur terpadu yang memadukan konektivitas transportasi dengan solusi mitigasi banjir rob yang selama bertahun-tahun menghantui kawasan pesisir utara, khususnya wilayah Kaligawe, Genuk, hingga Sayung.
Dengan dimulainya proses penambahan lahan dan percepatan penlok, proyek ini diperkirakan akan terus bergerak menuju tahap konstruksi lanjutan, seiring target pemerintah pusat untuk menuntaskan sejumlah proyek strategis nasional pada periode 2025–2029, sebagaimana dicanangkan dalam agenda pembangunan Presiden Prabowo Subianto.
Proyek ini juga diharapkan membawa manfaat berlipat, mulai dari pengurangan genangan rob di kawasan rawan banjir, meningkatkan konektivitas Semarang–Demak, hingga menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru di kawasan pesisir yang sebelumnya tertinggal akibat keterbatasan akses dan infrastruktur.
Dengan langkah tegas dari Pemprov Jateng dan dukungan penuh pemerintah pusat, penambahan lahan proyek Tol Semarang–Demak Seksi I menjadi tonggak penting dalam integrasi pembangunan jalan dan pengendalian bencana hidrometeorologi di wilayah pesisir utara Jawa Tengah.