JAKARTA - Langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Banggai kini mulai menunjukkan hasil konkret. Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Banggai, sebanyak 10 produk UMKM lokal menerima sertifikat merek resmi, menandai komitmen serius pemerintah dalam mendorong ekosistem usaha yang legal, aman, dan kompetitif.
Penyerahan sertifikat merek tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, pada acara puncak HUT Kabupaten Banggai yang berlangsung di Lapangan Tribun Mirqan Halimun. Proses simbolis ini disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta para pelaku UMKM penerima manfaat.
Adapun 10 sertifikat merek tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner khas daerah, produk kerajinan tangan, hingga olahan hasil pertanian lokal dan jasa berbasis kearifan budaya. Kehadiran sertifikat ini memberi perlindungan hukum terhadap identitas produk, sekaligus membuka peluang lebih luas dalam mengakses pasar dan pendanaan, baik di tingkat nasional maupun global.
- Baca Juga Harga Sembako Jogja Turun
Rakhmat Renaldy dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari peran negara dalam memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Perlindungan merek adalah hak dasar pelaku usaha. Ini menjadi landasan penting mencegah pembajakan, memperkuat kepercayaan pasar, dan memperluas akses ke rantai distribusi lebih luas,” tegas Rakhmat.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, yang telah berperan aktif mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual.
“BRIDA Banggai menunjukkan model sinergi yang ideal antara pemerintah pusat dan daerah. Pendampingan langsung kepada pelaku usaha adalah kunci untuk meningkatkan pemahaman dan akses terhadap hak kekayaan intelektual,” tambahnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Amirudin Tamoreka menyambut baik dukungan konkret dari Kemenkum Sulteng. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi ekonomi Banggai yang bertumpu pada inovasi dan kemandirian.
“Kami terus mendorong para pelaku usaha mendaftarkan mereknya secara resmi. Dengan perlindungan hukum, kita tidak hanya menciptakan keamanan berusaha, tetapi juga membangun citra dan daya saing Banggai sebagai daerah inovatif dan produktif,” ujar Amirudin.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi jangka panjang, yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah BRIDA Banggai dalam memfasilitasi proses pendaftaran ini bukanlah yang pertama. Hingga pertengahan 2025, ratusan produk dan karya masyarakat Banggai telah berhasil mendapatkan pengakuan hukum dari negara. Dua di antaranya bahkan telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis, yaitu produk Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya—keduanya menjadi ikon unggulan daerah yang kini dilindungi secara legal dan memiliki nilai jual lebih tinggi.
Inisiatif ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Sulawesi Tengah, bahkan nasional, dalam hal integrasi kebijakan ekonomi lokal dengan sistem perlindungan hukum.
Lebih jauh, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh pelaku usaha dan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak lagi memandang perlindungan merek sebagai sesuatu yang rumit atau sekadar formalitas.
“Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku UMKM tidak hanya memiliki jaminan hukum, tetapi juga fondasi kuat untuk ekspansi dan kerja sama usaha di masa depan. Sertifikat ini adalah identitas sah yang membedakan produk lokal kita dari produk lain di pasar,” ujar Rakhmat.
Sertifikat merek juga memungkinkan UMKM untuk mendaftarkan produk mereka di e-commerce global, mengakses pasar ekspor, hingga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan pembiayaan dan pendampingan usaha dari lembaga keuangan.
Kemenkum Sulteng menilai bahwa tren positif ini harus terus dijaga dan diperluas cakupannya, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki potensi produk unggulan lokal namun belum tersentuh edukasi kekayaan intelektual.
“Kita ingin ekonomi kreatif dan UMKM di Sulawesi Tengah tumbuh berbasis legalitas, inovasi, dan daya saing. Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi langkah awal menuju skala usaha yang lebih besar,” tutup Rakhmat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk menggandeng komunitas, perguruan tinggi, dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem inovatif berbasis kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
Dengan semangat peringatan HUT Banggai ke-65, penyerahan 10 sertifikat merek ini menjadi simbol langkah maju bagi UMKM lokal menuju kemandirian usaha berbasis hukum dan inovasi.