Kendaraan

Pembatasan Kendaraan Berat di Exit Tol Jatiasih Dimulai

Pembatasan Kendaraan Berat di Exit Tol Jatiasih Dimulai
Pembatasan Kendaraan Berat di Exit Tol Jatiasih Dimulai

JAKARTA - Dalam upaya meredam kepadatan lalu lintas yang kerap dikeluhkan warga di sejumlah ruas jalan utama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan berdimensi besar di Exit Tol JORR Jatiasih. Langkah ini menyasar kendaraan dengan bobot di atas 5 ton yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan pada jam sibuk.

Kebijakan yang berlaku sejak Senin, 7 Juli 2025 ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Pembatasan diberlakukan secara spesifik pada dua rentang waktu paling padat: pukul 06.00–08.00 WIB di pagi hari dan 17.00–20.00 WIB di sore hari. Adapun pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan angkutan logistik tertentu seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menegaskan bahwa pada pekan pertama uji coba, pihaknya akan melakukan pendataan guna mengukur tingkat kepatuhan pengemudi kendaraan berat.

“Kita lakukan pendataan tingkat kepatuhan di pekan pertama. Jika masih nekat melintas di jam terlarang, kendaraan akan diputar balik masuk ke tol,” ujar Teguh.

Tujuan dan Latar Belakang: Redam Kemacetan di Akses Vital Bekasi

Pembatasan ini merupakan respons atas tingginya keluhan masyarakat mengenai padatnya arus kendaraan berat di sejumlah titik rawan macet di wilayah Jatiasih dan sekitarnya. Jalan Wibawamukti, Cipendawa, dan Swatantra tercatat sebagai tiga lokasi utama yang kerap mengalami penumpukan kendaraan, terutama pada jam keberangkatan dan kepulangan kerja.

Dishub menilai bahwa volume truk besar yang keluar dari exit tol Jatiasih pada jam-jam sibuk secara signifikan menambah beban lalu lintas dan mengganggu mobilitas masyarakat umum. Oleh sebab itu, intervensi sementara dalam bentuk uji coba pembatasan diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek yang akan terus dievaluasi ke depannya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Jasamarga dan Satlantas Polsek Jatiasih. Langkah ini masih bersifat uji coba dan akan dievaluasi setiap hari,” imbuh Teguh.

Penurunan Pelanggaran dan Respons Positif

Dishub mengklaim bahwa pada hari kedua uji coba, pelanggaran sudah mulai menunjukkan tren penurunan. Upaya sosialisasi pun terus digencarkan, termasuk dengan mengirimkan surat pemberitahuan langsung ke sejumlah perusahaan transportasi besar yang biasa melintasi jalur tersebut.

Pihak Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) juga telah memberikan dukungan terhadap kebijakan ini dengan melakukan sosialisasi digital melalui berbagai kanal media sosial. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pengemudi dan perusahaan atas aturan baru tersebut.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Sebagai bentuk penegakan aturan, kendaraan berat yang tetap nekat keluar di jam larangan akan diputar balik masuk ke jalan tol. Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenakan sanksi tarif tol dua kali lipat saat kembali masuk, sebagai bentuk disinsentif finansial.

Sanksi tersebut diharapkan bisa menjadi penyeimbang yang efektif agar pengemudi mematuhi aturan, selain meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan dan keteraturan lalu lintas di area padat.

Data Teknis Uji Coba:

Berikut adalah rincian teknis dari kebijakan uji coba yang sedang dijalankan:

Tanggal mulai uji coba: Senin, 7 Juli 2025

Durasi uji coba: 30 hari

Waktu pembatasan:

Pagi hari: 06.00 – 08.00 WIB

Sore hari: 17.00 – 20.00 WIB

Kendaraan yang diizinkan tetap melintas:

Angkutan logistik kebutuhan pokok (sembako)

Angkutan bahan bakar minyak (BBM)

Wilayah terdampak:

Jalan Wibawamukti

Jalan Cipendawa

Jalan Swatantra

Evaluasi Harian dan Prospek Ke Depan

Evaluasi dilakukan setiap hari untuk memantau efektivitas kebijakan serta merumuskan langkah lanjutan. Jika hasilnya positif dan kepatuhan meningkat, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diperpanjang atau diadopsi secara permanen dengan penyempurnaan lebih lanjut.

Sebaliknya, jika ditemukan kelemahan dalam implementasi atau dampak yang tidak diinginkan, Dishub bersama instansi terkait akan menyempurnakan pendekatan agar solusi tetap berpihak pada masyarakat luas, khususnya pengguna jalan harian.

Penutup: Menuju Lalu Lintas yang Lebih Tertib

Langkah pembatasan kendaraan besar di Exit Tol Jatiasih menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Bekasi dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien. Diharapkan, hasil dari uji coba ini tidak hanya mengurai kemacetan sesaat, tetapi juga menjadi tonggak menuju perencanaan lalu lintas yang lebih berkelanjutan dan inklusif di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index