JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menerapkan kenaikan harga BBM non‑subsidi di seluruh SPBU Indonesia mulai hari ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian berkala berdasarkan regulasi pemerintah, seiring kondisi pasar dan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di tiap pemerintah daerah.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri sebelumnya. Penyesuaian ini langsung berdampak pada harga berbagai jenis BBM non‑subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, di mana PBBKB mencapai 5 persen, harga berbagai jenis BBM non‑subsidi kini adalah:
- Baca Juga OPEC Optimis Permintaan Minyak Stabil
Pertamax naik dari Rp 12.100 → Rp 12.500/liter
Pertamax Turbo dari Rp 13.050 → Rp 13.500/liter
Pertamax Green 95 dari Rp 12.800 → Rp 13.250/liter
Dexlite dari Rp 12.740 → Rp 13.320/liter
Pertamina Dex dari Rp 13.200 → Rp 13.650/liter
Dengan demikian, pengguna yang selama ini mengisi Pertamax kini harus merogoh kocek lebih dalam lagi, dari Rp12.100 menjadi Rp 12.500 per liter.
Sementara itu, untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak ada perubahan harga. Harga tetap stabil di Rp10.000 dan Rp6.800 per liter, sesuai regulasi pemerintah.
Harga per Wilayah: Daftar dan Perbandingan
Selain Jakarta, kenaikan serupa terjadi di berbagai provinsi dengan tarif PBBKB masing‑masing. Berikut rincian harga terbaru:
Sumatera (Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Babel, Lampung):
Pertamax: Rp12.800
Pertamax Turbo: Rp13.800
Dexlite: Rp13.610
Pertamina Dex: Rp13.950
FTZ Sabang:
Pertamax: Rp11.800
Dexlite: Rp12.460
FTZ Batam:
Pertamax: Rp12.000
Pertamax Turbo: Rp12.800
Dexlite: Rp12.640
Pertamina Dex: Rp13.000
Sumatera Barat, Riau, Kepri, Bengkulu:
Pertamax: Rp13.100
Pertamax Turbo: Rp14.100
Dexlite: Rp13.900
Pertamina Dex: Rp14.250
Jawa–Bali–NTB–NTT:
Pertamax: Rp12.500
Pertamax Turbo: Rp13.500
Pertamax Green 95: Rp13.250
Dexlite: Rp13.320
Pertamina Dex: Rp13.650
Khusus NTT: Bio Solar nonsubsidi: Rp13.220
Kalimantan:
Pertamax: Rp12.800
Pertamax Turbo: Rp13.800
Dexlite: Rp13.610
Pertamina Dex: Rp13.950
Kalimantan Selatan: Turbo dan Dex naik lebih tinggi
Sulawesi:
Pertamax: Rp12.800
Pertamax Turbo: Rp13.800
Dexlite: Rp13.610
Pertamina Dex: Rp13.950
Maluku & Papua (bervariasi):
Pertamax antara Rp12.800–13.800
Dexlite Rp13.610
Pertamina Dex di Papua/Papua Barat Daya Rp13.950
Mekanisme Kebijakan dan Dampak di Lapangan
Pertamina menegaskan bahwa perubahan harga ini merupakan langkah rutin sesuai dengan aturan yang berlaku. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga dasar dan penerapan kebijakan pajak daerah.
Keputusan ini memangkas margin favorit pemerintah, yakni subsidi pertalite dan Bio Solar yang tetap stabil. Namun pengguna BBM non‑subsidi harus menyiapkan dana lebih untuk bahan bakar pilihan yang selama ini digandrungi.
Perubahan harga ini juga diharapkan turut mengendalikan konsumsi BBM murah dan mendorong pergeseran menuju BBM yang lebih berkualitas—meski rasionya kini menjadi lebih tinggi.
Implikasi Ekonomi dan Respons Publik
Kenaikan harga bahan bakar non‑subsidi otomatis berdampak pada angkutan publik, distribusi logistik, dan pola konsumsi masyarakat. Kenaikan harga bahan bakar dapat meningkatkan biaya transportasi, distribusi barang, dan bahkan memengaruhi harga kebutuhan pokok.
Pemerintah perlu mengawasi dampak inflasi dari perubahan ini, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah. Di sisi lain, kenaikan harga ini juga menjadi bahan evaluasi dalam reformasi tarif energi dan arah subsidi energi ke sektor sosial dan industri yang lebih membutuhkan.
Harapan untuk Efisiensi dan Inovasi
Dengan kenaikan harga ini, masyarakat diharapkan semakin selektif dalam menggunakan bahan bakar. Teknologi kendaraan hemat energi, penggunaan transportasi umum, dan pemanfaatan energi alternatif bisa menjadi solusi praktis.
Pertamina sendiri diperkirakan akan memperhatikan strategi pendistribusian dan peningkatan infrastruktur SPBU agar perubahan harga tidak mengganggu kelancaran distribusi.
Penyesuaian harga BBM non‑subsidi oleh Pertamina per 16 Juli 2025 mencerminkan dinamika harga pasar dan kebijakan pajak daerah. Meski memberikan tekanan kenaikan biaya bagi pengguna, langkah ini juga potensial mempercepat transisi energi bersih dan efisiensi konsumsi.
Masyarakat perlu menyesuaikan pola konsumsi dan kendaraan mereka untuk meredam dampak kenaikan harga, sementara pemerintah dan Pertamina diharapkan dapat terus memonitor efeknya terhadap perekonomian nasional.