AI

Atur AI, Pemerintah Rancang Perpres Baru

Atur AI, Pemerintah Rancang Perpres Baru
Atur AI, Pemerintah Rancang Perpres Baru

JAKARTA - Langkah konkret tengah ditempuh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Tanah Air berjalan sesuai koridor hukum dan etika. Dalam waktu dekat, akan diterbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang dirancang untuk memperkuat tata kelola teknologi AI secara lintas sektor dan menyeluruh.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam pertemuan resmi bersama Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, yang digelar di kantor Komdigi, Jakarta. Nezar mengungkapkan bahwa regulasi tersebut nantinya akan didukung pula oleh dokumen peta jalan (roadmap) AI nasional yang tengah dirancang secara kolaboratif.

“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu peraturan presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kerangka Hukum AI Sudah Mulai Dibangun

Meskipun Perpres tentang AI belum rampung, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah kerangka hukum yang relevan untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi ini. Di antaranya adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa peraturan menteri dan surat edaran terkait etika AI.

Nezar menegaskan bahwa berbagai regulasi tersebut berfungsi sebagai pijakan awal dalam menghadapi tantangan dan risiko yang mungkin muncul dari penggunaan AI secara luas. “Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” kata Nezar.

Peta Jalan AI Nasional: Hasil Kolaborasi Multipihak

Tidak hanya berhenti di tataran regulasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sedang merancang peta jalan AI nasional yang bertujuan menjadi panduan strategis lintas sektor. Dalam penyusunan draf peta jalan ini, Komdigi menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sektor industri, akademisi, masyarakat sipil, hingga perwakilan dari lembaga pemerintah.

Proses penyusunan peta jalan ini juga mendapat dukungan teknis dari lembaga internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Bolton Consulting Group (BCG). Seluruh proses dilakukan secara intensif dalam dua bulan terakhir.

“Dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan draftnya pada akhir bulan ini,” ungkap Nezar, sembari menekankan pentingnya penyusunan peta jalan ini sebagai bagian dari strategi nasional pengembangan AI.

Pedoman Adopsi AI untuk Semua Sektor

Lebih jauh, peta jalan AI yang sedang dirancang tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman teknis dan prinsipil bagi kementerian dan lembaga yang berencana mengadopsi teknologi kecerdasan buatan dalam sistem kerja dan layanannya. Beberapa sektor utama yang disebut akan terdampak langsung antara lain sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan.

“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” terang Nezar.

Dengan peta jalan tersebut, diharapkan akan terbentuk satu visi yang selaras dalam hal pengembangan teknologi AI nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas.

Jaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan Publik

Melalui dua dokumen utama—yaitu regulasi berbentuk Perpres dan peta jalan AI—pemerintah ingin menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem AI yang tidak hanya inovatif, namun juga bertanggung jawab. Pendekatan ini diyakini akan menciptakan keseimbangan antara dorongan inovasi teknologi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna teknologi tersebut.

Pemerintah menargetkan agar semua kebijakan ini dapat menjawab dinamika global yang bergerak cepat, sekaligus tetap memperhatikan konteks lokal Indonesia. “Kami ingin pengembangan AI di Indonesia tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tapi juga relevan, etis, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Nezar.

Menuju Tata Kelola AI Nasional yang Inklusif

Langkah pemerintah dalam menyusun regulasi dan peta jalan AI mencerminkan keseriusan untuk menghadirkan tata kelola teknologi yang inklusif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Ke depan, kedua dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan resmi dalam membangun kerangka kerja teknologi AI yang kokoh dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan roadmap yang strategis, Indonesia tidak hanya bersiap menghadapi masa depan digital, tetapi juga berupaya mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap selaras dengan nilai-nilai etika, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index