JAKARTA - Mengurus penggantian plat nomor kendaraan setiap lima tahun adalah kewajiban yang tak bisa dihindari oleh pemilik kendaraan bermotor. Tidak hanya untuk memperpanjang masa berlaku STNK, proses ini juga menjadi bagian dari validasi legalitas kendaraan di mata hukum.
Sering kali disalahartikan, penggantian plat nomor lima tahunan bukanlah penggantian nomor polisi kendaraan, melainkan hanya mengganti fisik platnya yang sudah kedaluwarsa. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Selain sanksi tersebut, risiko lainnya adalah dihapusnya data kendaraan dari sistem registrasi kepolisian. Jika hal ini terjadi, kendaraan tidak hanya menjadi ilegal, tapi juga akan menyulitkan proses jual beli atau balik nama karena statusnya yang tidak sah secara hukum.
Syarat Dokumen Ganti Plat Nomor 5 Tahunan
Proses penggantian plat nomor memerlukan sejumlah dokumen penting. Persyaratannya mirip dengan pembayaran pajak tahunan, namun ada tambahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk keperluan verifikasi.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan:
e-KTP Asli dan Fotokopi
STNK Asli dan Fotokopi
BPKB Asli dan Fotokopi
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Surat Kuasa (jika dikuasakan kepada orang lain)
Disarankan untuk membawa minimal dua rangkap fotokopi dari tiap dokumen untuk memperlancar proses. Selain itu, membawa bolpoin sendiri juga bisa menghemat waktu saat mengisi formulir di lokasi.
Prosedur Lengkap di Kantor Samsat
Setelah menyiapkan dokumen, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:
Isi Formulir Perpanjangan STNK
Langkah pertama adalah mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini harus dilengkapi dengan semua dokumen yang sudah disiapkan. Jika merasa bingung, jangan ragu bertanya kepada petugas Samsat yang berjaga.
Cek Fisik Kendaraan
Anda akan diarahkan untuk menjalani proses cek fisik kendaraan. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan. Pemeriksaan ini gratis, jadi berhati-hatilah jika ada oknum yang meminta bayaran tambahan.
Validasi Hasil Pemeriksaan Fisik
Setelah proses cek fisik selesai, parkir kendaraan dan serahkan hasil pemeriksaan serta STNK asli ke loket legalisir untuk dilakukan validasi. Proses ini memastikan data kendaraan sesuai dengan database Samsat.
Pendaftaran Pembayaran Pajak Kendaraan
Setelah validasi, Anda dapat mendaftar untuk proses pembayaran pajak. Serahkan berkas dan hasil cek fisik untuk mendapatkan nomor antrean pembayaran.
Pembayaran Pajak
Setelah dipanggil, lakukan pembayaran sesuai biaya yang telah ditentukan. Biaya akan bervariasi tergantung pada jenis dan wilayah kendaraan. Anda akan mendapatkan dua bukti pembayaran: satu lembar putih untuk mengambil plat nomor, dan satu lembar biru untuk mengambil STNK baru.
Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda bisa mengambil STNK baru di loket pengambilan. Pastikan semua data dalam STNK sesuai. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di lokasi yang sama.
Biaya Penggantian Plat Nomor Lima Tahunan
Penggantian plat nomor dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut rincian biayanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016:
Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: Rp60.000
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
Cek Fisik Kendaraan:
Rp10.000–Rp20.000 untuk sepeda motor
Rp50.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat ke atas
Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis dan lokasi kendaraan
Pentingnya Ganti Plat Nomor Tepat Waktu
Mengabaikan kewajiban mengganti plat nomor tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berdampak pada status kendaraan. Bila kendaraan dianggap tidak terdaftar lagi oleh kepolisian, maka kendaraan bisa dianggap bodong dan tak layak beroperasi di jalan umum.
Itu sebabnya, pemilik kendaraan diimbau untuk tidak menunda-nunda proses ini. Selain menjaga legalitas kendaraan, proses penggantian plat nomor juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan keselamatan lalu lintas.
Melalui panduan di atas, wajib pajak bisa mengetahui langkah-langkah yang tepat untuk memenuhi kewajiban lima tahunan ini. Datang ke kantor Samsat dengan persiapan lengkap akan mempercepat proses, sekaligus menghindarkan Anda dari antrean panjang dan potensi denda akibat keterlambatan.