JAKARTA - Kebijakan penetapan tarif listrik menjadi sorotan masyarakat dan pelaku industri di setiap kuartal. Sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli dan menstabilkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengambil langkah dengan tidak mengubah tarif listrik baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi untuk periode tiga bulan ke depan.
Langkah tersebut diambil sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif di tengah dinamika global. Dengan menahan tarif tenaga listrik hingga beberapa bulan ke depan, beban pengeluaran rumah tangga maupun pelaku usaha diharapkan tetap terkendali.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, keputusan untuk mempertahankan tarif yang berlaku sebelumnya merupakan bagian dari upaya mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa selama tidak ada keputusan baru dari pemerintah, maka tarif listrik tetap berlaku seperti kuartal sebelumnya.
Dalam pernyataan resminya, Jisman mengatakan bahwa stabilitas tarif listrik ini merupakan bentuk dukungan terhadap daya saing industri serta daya beli masyarakat. Apalagi di tengah berbagai tekanan ekonomi global dan gejolak harga energi internasional, menjaga tarif tetap menjadi pilihan rasional yang strategis.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan rumah tangga yang tersebar dalam berbagai golongan tarif tetap akan dikenakan harga yang sama seperti sebelumnya. Berikut ini adalah detail tarif listrik berdasarkan kapasitas daya:
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR,TM > 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Ini artinya, rumah tangga dengan konsumsi listrik sedang hingga tinggi tetap bisa menikmati tarif yang stabil, meskipun penggunaan energi dalam sektor rumah tangga cenderung meningkat belakangan ini.
Tarif untuk Segmen Bisnis dan Industri
Stabilitas harga juga diberlakukan pada sektor bisnis dan industri. Ini penting untuk menjaga biaya operasional usaha tetap efisien, terutama bagi pelaku UMKM maupun sektor manufaktur besar.
B-2/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT (> 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
Tarif yang kompetitif ini diyakini mampu menjaga daya saing produk dalam negeri, apalagi di tengah era persaingan global dan tekanan biaya bahan baku yang terus meningkat.
Golongan Sosial, UMKM, dan Subsidi Tetap Diperhatikan
Pemerintah tetap memberikan perhatian besar pada segmen masyarakat bawah, pelaku UMKM, serta layanan sosial. Terdapat 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan, mencakup:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 708–760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM > 200 kVA: Rp 925 per kWh
Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi:
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Skema subsidi ini tetap menjadi andalan dalam menjaga akses energi yang adil, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Fasilitas Umum dan Pemerintah Tak Tersentuh Kenaikan
Tarif juga tetap untuk golongan pemerintah dan fasilitas publik seperti penerangan jalan umum. Rinciannya sebagai berikut:
P-1/TR (6.600–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM (> 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR,TM,TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan ini membantu meringankan beban anggaran negara maupun daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar yang terang dan aman.
Simulasi Token Listrik: Apa yang Didapat dengan Rp 50.000?
Konsumen prabayar tentu bertanya-tanya, berapa besar daya listrik yang didapat dari token senilai Rp 50.000? Jawabannya tergantung pada tarif dasar listrik serta besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan masing-masing daerah, antara 2 hingga 10 persen.
Misalnya, pelanggan rumah tangga 900 VA di Jakarta (dikenai PPJ 2,4%) akan menerima sekitar Rp 48.800 nilai bersih token setelah dikurangi PPJ. Dengan tarif Rp 1.352 per kWh, pelanggan ini memperoleh sekitar 36,094 kWh. Simulasinya sebagai berikut:
Token: Rp 50.000
PPJ 2,4% = Rp 1.200
Nilai token bersih = Rp 48.800
Daya yang diperoleh = Rp 48.800 ÷ Rp 1.352 = 36,094 kWh
Ini memberikan gambaran jelas mengenai efektivitas nilai pembelian token listrik sesuai tarif yang berlaku dan lokasi pelanggan.
Dukungan terhadap Stabilitas Ekonomi Nasional
Penetapan tarif listrik secara triwulanan bukan semata-mata soal regulasi teknis, melainkan bagian dari kebijakan makroekonomi nasional. Dengan tidak menaikkan tarif, pemerintah mencoba menjaga stabilitas biaya hidup, memberi ruang pertumbuhan bagi sektor industri, serta memastikan masyarakat tidak semakin terbebani.
Bagi pelanggan PLN, transparansi mengenai tarif dan cara perhitungan juga menjadi aspek penting. Oleh karena itu, informasi tarif yang lengkap dan mudah diakses sangat membantu masyarakat dalam merencanakan pengeluaran energi sehari-hari.