JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama yang dijadwalkan pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk memastikan perusahaan-perusahaan perasuransian mampu menjaga stabilitas keuangan sekaligus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laporan bulanan, hingga Maret 2025, tercatat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya, dengan bertambahnya tiga perusahaan yang berhasil menyesuaikan modal mereka sesuai ketentuan OJK. Data tersebut mencerminkan bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi mulai menunjukkan kemampuan untuk menyesuaikan struktur modalnya demi mendukung kelangsungan operasional di masa depan.
Selain memastikan pemenuhan modal minimum, OJK juga menekankan pentingnya pengawasan khusus terhadap perusahaan yang menghadapi masalah keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga akhir April 2025, enam perusahaan asuransi dan reasuransi mendapatkan pengawasan khusus. “Diharapkan melalui pengawasan ini, perusahaan bisa memperbaiki kondisi keuangannya,” ujar Ogi dalam konferensi pers terkait Rapat Dewan Komisioner OJK.
- Baca Juga Modal Usaha Rp100 Juta? Cek KUR BRI 2025
Pengawasan khusus juga diterapkan pada dana pensiun (dapen). Tercatat, ada 11 dana pensiun yang saat ini masuk dalam pengawasan khusus, jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan pada sebagian dana pensiun dalam hal pengelolaan aset dan pemenuhan kewajiban terhadap peserta. Di sisi perusahaan asuransi, pada April lalu terdapat tujuh perusahaan yang masuk pengawasan khusus, menunjukkan adanya fluktuasi jumlah perusahaan yang memerlukan perhatian intensif dari OJK.
Menurut Ogi, ada beberapa faktor utama yang membuat perusahaan perasuransian dan dana pensiun masuk dalam pengawasan khusus. Secara umum, perusahaan mengalami rasio solvabilitas di bawah 80%, rasio likuiditas di bawah 80%, serta rasio kecukupan investasi yang juga kurang dari 80%. Kondisi ini menunjukkan perusahaan mengalami tekanan keuangan yang membutuhkan intervensi pengawasan agar mampu kembali memenuhi standar kesehatan finansial.
Selain masalah rasio keuangan, permodalan menjadi kendala yang signifikan. Beberapa perusahaan tidak memiliki cukup modal untuk menutup defisit dan mencapai tingkat kesehatan minimum. Hal ini diperburuk oleh keterbatasan pemegang saham dalam melakukan setoran modal tambahan atau mencari investor strategis yang dapat memberikan suntikan modal. Tanpa langkah perbaikan, perusahaan berisiko gagal memenuhi ketentuan OJK dan menghadapi dampak lebih lanjut terhadap kelangsungan operasionalnya.
OJK menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata sebagai tindakan administratif, tetapi juga sebagai upaya membimbing perusahaan untuk memperbaiki kinerja keuangan. “Melalui pengawasan khusus, perusahaan diharapkan mampu melakukan perbaikan struktural dan operasional sehingga risiko terhadap nasabah dan peserta dana pensiun bisa diminimalkan,” jelas Ogi.
Selain itu, langkah pengawasan ini juga mencerminkan strategi OJK untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sektor jasa keuangan. Dengan pengawasan yang ketat namun konstruktif, OJK ingin memastikan bahwa perusahaan asuransi dan dana pensiun tidak hanya mematuhi aturan formal, tetapi juga mampu menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan perlindungan konsumen.
Pentingnya permodalan, likuiditas, dan rasio kecukupan investasi yang sehat menjadi kunci agar perusahaan dapat tetap beroperasi secara stabil. Pengawasan khusus tidak hanya mencakup evaluasi laporan keuangan, tetapi juga menuntut perusahaan untuk melakukan rencana perbaikan, restrukturisasi modal, hingga pencarian investor strategis bila diperlukan. Semua langkah ini bertujuan agar perusahaan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban jangka pendek, tetapi juga mampu beroperasi secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
OJK terus mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun agar mengantisipasi risiko finansial dan meningkatkan kualitas manajemen risiko internal. Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan sektor perasuransian dan dana pensiun di Indonesia tetap sehat, memberikan perlindungan optimal bagi nasabah dan peserta, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, data terbaru OJK menunjukkan progres positif, meski masih ada perusahaan yang membutuhkan perhatian lebih. Langkah pengawasan dan bimbingan yang diterapkan oleh OJK menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa semua entitas di sektor ini mampu memperkuat modal, memperbaiki rasio keuangan, dan menjaga kelangsungan bisnis mereka. Dengan pendekatan ini, OJK menegaskan peranannya dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Indonesia.