JAKARTA - Pemerintah memperkuat akses pembiayaan sektor perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perumahan. Skema ini menawarkan plafon pinjaman hingga Rp5 miliar bagi pengembang UMKM sekaligus memberi peluang bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit yang lebih terjangkau.
Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pedoman pelaksanaan KUR perumahan. Skema ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk penyedia rumah atau pengembang, serta sisi permintaan rumah atau calon pembeli.
KUR untuk Pengembang UMKM
Melalui skema penyediaan rumah, pengembang UMKM baik individu maupun badan usaha dapat mengakses pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Dana ini dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau pengadaan barang dan jasa pendukung pembangunan rumah.
Salah satu keunggulan dari KUR perumahan adalah subsidi bunga sebesar 5% dari pemerintah. Dengan begitu, pengembang hanya menanggung selisih bunga sesuai ketentuan bank penyalur. Jangka waktu kredit untuk modal kerja maksimal empat tahun, sedangkan untuk investasi bisa hingga lima tahun. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas pengembang dalam mengelola proyek pembangunan rumah.
KUR untuk Pembeli Rumah
Selain mendukung pengembang, KUR perumahan juga memberikan kesempatan bagi UMKM individu atau perseorangan yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah. Pinjaman untuk sisi permintaan rumah memiliki plafon mulai Rp10 juta hingga Rp500 juta dan diberikan dalam bentuk kredit investasi.
Penerima KUR hanya dapat mengajukan satu kali akad kredit dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga 5% untuk periode ini sehingga beban bunga bagi penerima lebih ringan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pihak bank penyalur, menambah fleksibilitas bagi masyarakat.
Persyaratan Penerima KUR Perumahan
Pemerintah menetapkan persyaratan yang jelas agar dana KUR perumahan tepat sasaran. Calon penerima wajib memiliki usaha produktif dan layak, memiliki NPWP, NIB, dan pengalaman usaha minimal enam bulan. Selain itu, calon debitur tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain secara bersamaan.
Kriteria ini memastikan bahwa program KUR perumahan mendukung UMKM yang memiliki kapasitas untuk mengelola proyek properti, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dampak Positif Bagi UMKM dan Ekonomi Nasional
Dengan peluncuran skema ini, pemerintah berharap pertumbuhan sektor perumahan meningkat signifikan. Program KUR perumahan tidak hanya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tetapi juga membuka peluang usaha baru bagi pengembang skala kecil dan menengah.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa KUR perumahan akan mendorong pembangunan rumah yang terjangkau sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Mekanisme Kredit yang Fleksibel
Skema KUR perumahan juga dirancang dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel. Baik pengembang maupun pembeli rumah mendapat subsidi bunga dari pemerintah, sehingga beban finansial lebih ringan. Jangka waktu kredit dapat disesuaikan dengan kemampuan penerima dan kesepakatan dengan bank penyalur.
Hal ini diharapkan meningkatkan partisipasi UMKM dalam sektor properti, sekaligus mendorong percepatan pembangunan rumah di berbagai wilayah di Indonesia.
Strategi Nasional: Akses Rumah dan Inklusi Keuangan
Pemerintah menekankan bahwa KUR perumahan bukan sekadar fasilitas kredit, tetapi bagian dari strategi nasional. Program ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif.
Dengan plafon kredit yang fleksibel dan bunga yang disubsidi, skema KUR perumahan menjadi solusi bagi pengembang maupun masyarakat yang ingin memiliki hunian layak tanpa terbebani biaya tinggi. Program ini juga diharapkan mendorong penguatan sektor properti dan UMKM, yang menjadi motor penggerak perekonomian nasional.