JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan aturan tegas mengenai larangan merokok di dalam rangkaian kereta api sejak 1 Maret 2012. Langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan penumpang serta mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di angkutan umum.
Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan
Larangan merokok di kereta api merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kereta api, baik jarak jauh, menengah, maupun lokal, tanpa terkecuali kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi.
Untuk mendukung kebijakan ini, PT KAI telah melakukan berbagai langkah, antara lain:
Pemasangan Stiker dan Pemberitahuan: Setiap rangkaian kereta api dilengkapi dengan stiker bertuliskan "Dilarang Merokok" dan pemberitahuan di tiket perjalanan yang mencantumkan "Perjalanan Bebas Asap Rokok".
Pelatihan Petugas: Petugas di stasiun dan di dalam kereta diberikan pelatihan untuk mengedukasi penumpang dan menegakkan aturan dengan tegas.
Penyediaan Area Merokok di Stasiun: PT KAI menyediakan area merokok di stasiun yang terletak jauh dari area umum untuk meminimalkan gangguan bagi penumpang lain.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api, PT KAI akan memberikan sanksi tegas. Penumpang tersebut akan diturunkan pada stasiun pertama yang dilalui oleh kereta api. Jika penumpang tersebut tidak mengindahkan peringatan pertama, maka tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pada tahun 2023, PT KAI mencatat ada 115 penumpang yang diturunkan akibat kedapatan merokok di dalam kereta api. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan telah diterapkan sejak 2012, masih ada pelanggaran yang terjadi.
Dukungan terhadap Kesehatan Masyarakat
Kebijakan larangan merokok di kereta api juga merupakan bentuk dukungan PT KAI terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak negatif rokok bagi kesehatan masyarakat. Pada tahun 2012, PT KAI menerima penghargaan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau atas upaya perusahaan dalam menerapkan kawasan bebas asap rokok di lingkungan stasiun dan di dalam kereta. Direktur Utama PT KAI saat itu, Ignasius Jonan, menyatakan bahwa tantangan terbesar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah perubahan perilaku masyarakat, termasuk kebiasaan merokok di sembarang tempat.
Kenyamanan Penumpang sebagai Prioritas
Selain alasan kesehatan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Dengan tidak adanya asap rokok di dalam kereta, penumpang yang tidak merokok dapat merasa lebih nyaman selama perjalanan. Hal ini juga sejalan dengan upaya PT KAI dalam meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, seperti penyediaan pendingin ruangan (AC) di seluruh rangkaian kereta api, termasuk kelas ekonomi.
Larangan merokok di kereta api yang diterapkan oleh PT KAI sejak 2012 merupakan langkah strategis untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan penumpang serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua pihak