Apa Itu Leasing: Jenis, Manfaat, Fungsi, hingga Contoh

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:54:59 WIB
apa itu leasing

JAKARTA - Apa itu leasing? Secara umum, leasing adalah pembiayaan barang modal atau alat yang diberikan kepada nasabah dengan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Leasing sering dipahami sebagai perjanjian antara pemilik barang (lessor) dan nasabah (lessee), di mana lessor menyediakan barang atau modal yang diperlukan oleh lessee untuk keperluan operasional produksi. 

Sebagai gantinya, lessee harus melakukan pembayaran secara bertahap atau angsuran.

Menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, leasing atau sewa guna usaha merupakan kegiatan penyediaan barang atau modal untuk disewakan, baik dengan hak opsi atau tanpa hak opsi, yang dibayar secara cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Secara keseluruhan, leasing melibatkan delapan elemen utama: pembiayaan perusahaan, penyedia barang atau modal, pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan, nilai sisa yang disepakati, hak opsi, pembayaran angsuran, keberadaan pihak lessor, dan lessee. 

Lantas, apa itu leasing? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Apa Itu Leasing?

Apa itu leasing? Leasing adalah bentuk pembiayaan yang menyediakan barang atau modal untuk pihak yang membutuhkan, baik individu maupun perusahaan, dengan pembayaran angsuran dalam jangka waktu tertentu. 

Pembayaran cicilan memudahkan nasabah karena tidak perlu menyediakan uang sekaligus. Besaran cicilan tergantung pada harga barang atau modal dan durasi angsuran yang dipilih. 

Secara umum, leasing adalah perjanjian antara pemilik modal dan nasabah untuk menyediakan barang atau modal, yang kemudian dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan. 

Leasing sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk membeli barang elektronik, kendaraan, atau modal usaha.

Sejarah dan Perkembangan Leasing

Leasing adalah kegiatan yang telah ada sejak zaman kuno, dimulai sekitar 2000 SM di Sumeria. 

Bukti pertama mengenai leasing ditemukan dalam bentuk dokumen dari tanah liat yang mencatat transaksi leasing berbagai barang seperti hewan ternak, air, dan peralatan sehari-hari. 

Kegiatan leasing kemudian berlanjut dan bukti berikutnya ditemukan dalam lembaga leasing di Babilonia sekitar 400 SM. 

Pada masa itu, leasing sudah digunakan seperti saat ini, di mana masyarakat Babilonia memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti tanah, benih, dan alat pertanian. 

Praktik leasing kemudian diteruskan oleh Mesir, Roma, Yunani Kuno, dan negara lainnya. 

Pada era modern, leasing mulai berkembang di Amerika Serikat, di mana pada tahun 1850, Tom M. Clark menjadi orang pertama yang melakukan leasing dengan menyewa kereta api. Dari sana, leasing menyebar ke seluruh dunia.

Jenis-jenis Leasing

Leasing terbagi menjadi lima jenis berdasarkan cara penerapannya. Kelima jenis tersebut adalah:

Capital Lease

Capital lease adalah jenis leasing yang berasal dari lembaga keuangan dan biasanya digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang leasing. 

Dalam jenis ini, lessor memberikan dana untuk membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah (lessee). 

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada lessee, dan sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran secara dicicil atau angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Operating Lease

Operating lease adalah jenis leasing di mana lessor membeli suatu barang dan kemudian menyewakannya kepada lessee untuk periode tertentu yang telah disetujui. 

Dalam hal ini, lessee hanya membayar biaya sewa barang tersebut, sementara harga dan biaya lainnya ditanggung oleh pihak lessor.

Sales Type Lease

Sales type lease biasanya dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri. Perusahaan ini menjual barang-barang yang mereka produksi dengan menggunakan sistem leasing. 

Ada dua jenis pendapatan yang diakui dalam jenis leasing ini, yaitu pendapatan dari hasil penjualan barang dan pendapatan bunga dari pembiayaan yang dilakukan selama periode tertentu.

Leverage Lease

Leverage lease adalah jenis leasing yang melibatkan pihak ketiga. Dalam jenis leasing ini, lessor tidak membayar seluruh nilai objek leasing, melainkan hanya sekitar 20% hingga 40%. 

Sisa pembayarannya akan ditanggung oleh pihak ketiga, yang umumnya adalah lembaga keuangan atau investor lainnya.

Cross Border Lease

Cross border lease adalah jenis leasing yang dilakukan antara negara yang berbeda. 

Dalam hal ini, lessor dan lessee berada di negara yang berbeda, dan transaksi umumnya dilakukan untuk barang-barang bernilai tinggi seperti pesawat terbang dari produsen seperti Boeing atau Airbus.

Manfaat dan Keunggulan Leasing

Kehadiran leasing untuk pengadaan barang dan modal memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memperoleh barang yang dibutuhkan. Berikut beberapa manfaat dan keuntungan yang diperoleh perusahaan melalui kegiatan leasing:

Fleksibilitas

Struktur dalam leasing dapat disesuaikan dengan kebutuhan lessee, sehingga jangka waktu dan nominal pembayaran dapat diatur sesuai dengan kondisi keuangan nasabah.

Tanpa Jaminan

Kepemilikan sah atas aktiva dan pembayaran yang sesuai dapat menjadi jaminan untuk kegiatan leasing, tanpa perlu ada jaminan tambahan.

Penghematan Modal

Lembaga leasing biasanya menyediakan 100% anggaran untuk nasabah, memungkinkan lessee menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain yang dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pelayanan Cepat

Prosedur pembiayaan biasanya berjalan cepat, mulai dari pengajuan hingga realisasi. Hal ini membantu perusahaan untuk lebih efisien dalam waktu dan meningkatkan produktivitas.

Menghindari Inflasi

Dengan sistem pembayaran yang telah disepakati, nasabah dapat menghindari dampak inflasi karena pembayaran dilakukan sesuai dengan satuan keuangan yang sudah disepakati.

Perlindungan Hukum

Leasing memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak (lessor dan lessee), karena ada peraturan yang mengikat, yang tidak bisa dibatalkan meski menghadapi kesulitan keuangan.

Memperoleh Aktiva

Leasing menjadi pilihan utama bagi perusahaan yang ingin melakukan modernisasi dan meningkatkan produktivitas, namun terkendala dalam pendanaan.

Istilah yang Ada di Dalam Leasing Beserta Artinya

Berikut adalah beberapa istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi leasing beserta penjelasannya:

a. Lease

Merupakan kontrak sewa yang digunakan untuk pemanfaatan suatu aset dengan ketentuan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

b. Lessee

Adalah pihak pengguna atau penyewa, baik individu maupun perusahaan, yang memperoleh pendanaan dari perusahaan leasing untuk memanfaatkan barang modal.

c. Lessor

Pihak pemilik aset atau barang modal yang disewakan melalui sistem leasing kepada pihak lessee.

d. Lease Term

Menunjukkan jangka waktu kontrak leasing yang bersifat tetap dan tidak dapat dibatalkan selama periode yang telah disepakati.

e. Residual Value

Merupakan nilai akhir dari aset yang disewa (leased asset) yang berpotensi masih berlaku saat masa kontrak leasing berakhir.

Fungsi Leasing

Perlu diketahui bahwa fungsi dasar leasing memiliki kemiripan dengan lembaga perbankan, terutama dalam hal penyediaan pembiayaan berskala menengah. Namun, yang membedakan keduanya terletak pada bentuk pinjamannya. 

Bank konvensional umumnya hanya memberikan pinjaman dalam bentuk dana tunai, sedangkan leasing menawarkan pembiayaan dalam bentuk barang, dengan sistem pembayaran secara angsuran.

Contohnya dapat dilihat pada proses pembelian sepeda motor. Tanpa layanan leasing, seseorang harus membeli motor secara tunai penuh, yang tentu akan sangat membebani masyarakat dengan penghasilan terbatas. 

Terlebih bagi para pekerja harian atau buruh, mengumpulkan uang dalam jumlah besar untuk pembelian tunai bisa memerlukan waktu bertahun-tahun.

Keberadaan leasing memberikan solusi bagi masyarakat agar dapat memiliki kendaraan seperti sepeda motor tanpa harus langsung membayar seluruh harga. 

Umumnya, hanya diperlukan uang muka di awal, dan sisanya bisa dibayar secara berkala sesuai jangka waktu serta perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Tujuan Leasing

Secara umum, keberadaan leasing bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh barang atau modal, meskipun nilainya cukup besar. Di sisi lain, pihak leasing juga mendapatkan profit dari layanan yang mereka berikan. 

Keuntungan tersebut umumnya berasal dari bunga pembiayaan. Sebagai contoh, jika harga normal sebuah sepeda motor adalah 17 juta rupiah, maka pembeli akan membayar lebih dari harga tersebut melalui leasing. 

Hal ini disebabkan karena dalam cicilan pembayaran terdapat tambahan bunga kredit yang telah disepakati sebelumnya.

Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia

Di Indonesia, terdapat cukup banyak perusahaan leasing yang beroperasi dengan berbagai jenis layanan yang mereka tawarkan. 

Beberapa di antaranya adalah PT BCA Finance, PT Federal International Finance (FIF), PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, PT Oto Multi Artha, PT Summit Oto Finance, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM). 

Selain itu, masih banyak perusahaan leasing lainnya yang juga turut menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Perbedaan Leasing dan Kredit

Dari pengertiannya saja, leasing dan kredit sudah menunjukkan perbedaan mendasar. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda: leasing lebih mengarah pada sistem sewa guna, sedangkan kredit digunakan untuk membeli barang secara cicilan. 

Berikut ini penjabaran lengkap mengenai perbedaan antara leasing dan kredit:

Jangka Waktu Pembayaran

Meski sama-sama menggunakan sistem angsuran, leasing dan kredit memiliki tenggat waktu pembayaran yang berbeda. 

Dalam leasing, waktu pembayaran ditentukan oleh pihak pemberi sewa (lessor) dan biasanya bersifat fleksibel atau lebih panjang, tergantung kemampuan pihak penyewa (lessee). 

Sementara pada kredit, jangka waktu umumnya telah dibatasi, biasanya maksimal lima tahun, dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara peminjam dan pihak pemberi kredit.

Status Kepemilikan Barang

Pada sistem leasing, barang yang digunakan tetap menjadi milik pihak lessor. Jika nasabah gagal melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati, maka barang akan ditarik kembali oleh pihak leasing. 

Sebaliknya, dalam sistem kredit, meski terjadi keterlambatan pembayaran, pihak peminjam hanya akan dikenakan denda atau bunga. 

Namun, jika keterlambatan berlanjut hingga jatuh tempo tanpa pelunasan, pihak kreditur berhak menyita barang tersebut dan cicilan yang telah dibayar biasanya tidak bisa diklaim kembali.

Pihak yang Menggunakan

Leasing umumnya dimanfaatkan oleh perusahaan besar yang membutuhkan modal besar, seperti perusahaan penyedia alat berat, mesin industri, kendaraan operasional, hingga pesawat. 

Sedangkan kredit lebih sering digunakan oleh individu untuk membeli barang-barang seperti kendaraan pribadi, peralatan rumah tangga, atau barang elektronik.

Sebagai penutup, jadi, apa itu leasing? Secara sederhana, leasing adalah solusi pembiayaan untuk mendapatkan barang atau modal dengan pembayaran bertahap sesuai perjanjian waktu tertentu.

Terkini