4 Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi hingga Fungsinya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:57:08 WIB
peran pajak dalam pembangunan ekonomi

JAKARTA - Peran pajak dalam pembangunan ekonomi sangat penting sebagai sumber utama pendapatan negara yang diperoleh melalui pungutan pemerintah.

Umumnya, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara. Lalu, apa sebenarnya peran dan fungsi pajak itu, serta mengapa pemerintah memberlakukan kebijakan pemungutan pajak? 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara rinci mengenai fungsi dan kontribusi pajak terhadap perkembangan ekonomi negara. Sebelum lebih jauh, penting untuk memahami pengertian pajak terlebih dahulu.

Peran pajak dalam pembangunan ekonomi mencakup kontribusinya dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta stabilitas ekonomi.

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi yang dibayarkan oleh individu atau kelompok usaha kepada negara, yang dihitung sebagai kewajiban dan bisa dipaksakan. 

Pembayaran pajak diatur oleh undang-undang dan diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, yang disebut wajib pajak.

Di Indonesia, tingkat kepatuhan membayar pajak hanya sekitar 12 hingga 13 persen, yang menunjukkan angka kepatuhan yang sangat rendah, bahkan berada di posisi terbawah di Asia Tenggara. 

Pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pengeluaran pemerintah, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut ahli Brotodiharjo, ada lima ciri utama pajak, yaitu:

  • Pajak dipungut oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Tidak ada kontraprestasi yang diberikan langsung kepada individu oleh pemerintah terkait pembayaran pajak.
  • Pajak hanya dapat dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  • Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan surplusnya bisa digunakan untuk investasi publik.
  • Pajak juga dapat berfungsi sebagai alat regulasi atau pengaturan dalam perekonomian.

Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

Menurut Edwin R.A. Seligman dalam Essays in Taxation, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami arti penting pajak. Ia bahkan mencatat bahwa sebagian orang menganggap pemungutan pajak tidak memberikan keuntungan langsung. 

Namun, anggapan tersebut kurang tepat. Brotodiharjo menegaskan bahwa dana pajak yang dikumpulkan pemerintah sejatinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas dan layanan publik.

Dengan kata lain, para pembayar pajak sebenarnya ikut menikmati hasil kontribusinya, meskipun tidak secara langsung. 

Contoh nyata bisa dilihat dari pembangunan infrastruktur yang terus berjalan dan stabilitas ekonomi yang terjaga—dua hal yang sangat berpengaruh pada kesejahteraan rakyat. 

Kurangnya kesadaran terhadap manfaat ini seringkali menjadi penyebab munculnya pandangan negatif terhadap pajak. Salah satu peran pajak dalam pembangunan ekonomi adalah sebagai alat anggaran atau fungsi budgeter. 

Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pengeluaran dan pembangunan nasional. 

Pemasukan dari pajak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah komponen penerimaan dalam negeri. 

Fungsi ini penting karena memungkinkan negara menjalankan program-programnya secara mandiri sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Selain sebagai sumber penerimaan, pajak juga memiliki fungsi pengaturan (regulerend). Dalam hal ini, pemerintah memanfaatkannya untuk mendukung kebijakan sosial dan ekonomi. 

Misalnya, barang mewah atau minuman beralkohol dikenakan tarif pajak lebih tinggi untuk mengendalikan konsumsi. Pajak juga memainkan peran dalam menjaga kestabilan ekonomi. 

Dengan mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk menekan inflasi dan menjaga keseimbangan fiskal. Fungsi lainnya adalah sebagai sarana redistribusi pendapatan. 

Uang pajak yang dikumpulkan digunakan untuk membuka lapangan kerja dan mendukung proyek-proyek pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. 

Dengan demikian, dana yang berasal dari masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat nyata.

Spiegelberg juga menyoroti beberapa fungsi penting pajak lainnya, seperti mengatur pendapatan sektor swasta, mendukung distribusi ulang pendapatan, dan mengontrol pengeluaran masyarakat. 

Melalui fungsi-fungsi tersebut, pajak tidak hanya menjadi alat penerimaan negara, tetapi juga instrumen penting dalam mengelola arah dan stabilitas perekonomian secara menyeluruh.

Fungsi Pajak Menurut Soemitro

Dalam bukunya Pengantar Singkat Hukum Pajak, Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa terdapat dua fungsi utama pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi suatu negara. 

Kedua fungsi tersebut memainkan peranan penting dalam menggerakkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Fungsi pertama adalah fungsi anggaran, yang berarti bahwa pajak menjadi sumber utama pendapatan negara guna membiayai aktivitas rutin pemerintah serta proyek-proyek pembangunan nasional. 

Untuk mencapai tujuan pembangunan, negara tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu cara yang paling efisien dan legal untuk memperoleh dana tersebut adalah melalui penerimaan pajak dari masyarakat.

Secara sederhana, fungsi ini menunjukkan bahwa pajak merupakan alat vital dalam menghimpun dana ke dalam kas negara, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara secara berkelanjutan. 

Jika setelah memenuhi kebutuhan rutin masih terdapat kelebihan dana atau surplus, pemerintah dapat mengalokasikannya sebagai investasi untuk mendukung proyek-proyek strategis. 

Namun, apabila dana yang tersedia masih belum mencukupi, pemerintah bisa mencari sumber pembiayaan tambahan, termasuk melalui pinjaman luar negeri.

Fungsi ini juga mencerminkan adanya prinsip demokrasi dalam sistem perpajakan. Demokrasi di sini merujuk pada semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab warga negara terhadap negara. 

Masyarakat yang sadar akan kewajibannya secara sukarela menyisihkan sebagian penghasilannya dalam bentuk pajak demi mendanai kepentingan umum. Dengan begitu, pajak menjadi wujud nyata dari partisipasi rakyat dalam pembangunan negara.

2. Fungsi Pengaturan (Regulerend)

Fungsi kedua dari pajak adalah sebagai alat pengatur atau regulator. Dalam hal ini, pajak digunakan untuk mendorong tercapainya tujuan tertentu yang telah dirancang dalam kebijakan pemerintah. 

Salah satu peran penting dari fungsi ini adalah mengalihkan dana yang awalnya hanya disimpan menjadi bentuk investasi produktif.

Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal, seperti tax holiday atau tax allowance, agar para pelaku usaha tertarik menanamkan modalnya. 

Fasilitas tersebut bertujuan merangsang kegiatan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Fungsi pengaturan ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal (fiscal policy) dan mencakup tiga fungsi utama: alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

a. Fungsi Alokasi

Fungsi ini berkaitan dengan pendistribusian dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika pasar tidak dapat menyediakan barang atau jasa tertentu, pemerintah harus turun tangan. 

Pajak menjadi instrumen utama dalam pengadaan barang-barang publik seperti jalan, jembatan, pelabuhan, dan layanan publik lainnya.

Pengadaan barang publik melalui pajak dinilai lebih efisien dibandingkan dengan metode lain seperti mencetak uang baru, pinjaman luar atau dalam negeri, maupun menjual cadangan devisa. 

Karena itu, fungsi alokasi dari pajak sangat penting dalam memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati layanan dasar yang layak.

b. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pendapatan di antara masyarakat. Ketidakseimbangan yang disebabkan oleh mekanisme pasar yang tidak sempurna dapat menimbulkan kesenjangan sosial yang tajam. 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberlakukan pajak progresif yang mewajibkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi untuk menyumbangkan sebagian pendapatannya.

Langkah ini bertujuan menciptakan keadilan sosial dan ekonomi, di mana hasil dari pajak yang dikumpulkan bisa digunakan untuk mendanai program-program bantuan dan pembangunan yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

c. Fungsi Stabilisasi

Fungsi terakhir dari kebijakan fiskal ini adalah menjaga kestabilan ekonomi negara. Pajak berperan penting dalam mengendalikan inflasi dan deflasi. 

Misalnya, pada saat inflasi tinggi, pemerintah dapat menetapkan tarif pajak yang lebih besar untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. 

Sebaliknya, dalam kondisi deflasi, tarif pajak bisa diturunkan untuk mendorong konsumsi dan meningkatkan peredaran uang di masyarakat.

Dengan mengatur keseimbangan ekonomi melalui kebijakan perpajakan, pemerintah dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil dan kondusif untuk pertumbuhan.

Sebagai penutup, peran pajak dalam pembangunan ekonomi sangat krusial karena menjadi sumber pendanaan utama negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Terkini