JAKARTA - Bulan Agustus identik dengan semangat kemerdekaan dan pembebasan dari beban. Semangat itu pun tercermin dalam kebijakan fiskal daerah, di mana 21 provinsi di Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membebaskan diri dari beban pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung sepanjang bulan ini.
Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif dan bea balik nama. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan memudahkan masyarakat yang menunggak, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan penertiban administrasi kendaraan.
Menariknya, setiap provinsi menetapkan mekanisme yang berbeda. Beberapa memberikan insentif besar bagi kendaraan mutasi masuk, sebagian menghapus denda untuk penunggakan bertahun-tahun, dan lainnya memberi potongan khusus untuk golongan tertentu seperti pelajar, penyandang disabilitas, dan pengemudi ojek daring.
Berikut daftar lengkap provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan selama Agustus 2025 beserta ketentuan masing-masing:
1. Aceh
Periode: 5 Januari – 31 Desember 2025
Program: Bebas pajak progresif jika membayar PKB dan BBNKB dalam periode tersebut.
Dasar Hukum: Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024.
2. Riau
Periode: Hingga 19 Agustus 2025
Program:
Diskon 10% untuk wajib pajak taat
Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk
Cukup bayar pokok 2 tahun terakhir bagi penunggak lama
3. Sumatera Barat
Periode: 25 Juni – 31 Agustus 2025
Program:
Bebas tunggakan pokok dan denda PKB
Bebas BBNKB kedua, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun lalu
4. Lampung
Periode: Hingga 31 Oktober 2025
Program:
Bebas tunggakan dan denda PKB
Bebas bea balik nama kendaraan bekas
Bebas pajak progresif dan pajak 1 tahun ke depan untuk mutasi masuk
5. Banten
Periode: 1 Juli – 31 Oktober 2025
Program: Bebas pokok dan denda PKB tunggakan tahun 2024 ke bawah jika membayar PKB 2025.
6. DKI Jakarta
Periode: 14 Juni – 31 Agustus 2025
Program: Penghapusan otomatis denda dan bunga PKB dan BBNKB melalui sistem saat pembayaran.
7. Jawa Barat
Periode: Hingga 30 September 2025
Program: Pemutihan PKB dilanjutkan karena tingginya antusiasme masyarakat.
8. Yogyakarta
Periode: 1 Agustus – 31 Oktober 2025
Program:
Bebas denda PKB dan SWDKLLJ tahun lalu
Bebas BBNKB
9. Jawa Timur
Periode: 14 Juli – 31 Agustus 2025
Program:
Bebas tunggakan PKB dan denda untuk roda dua, ojol, dan kendaraan kecil
Diskon SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif
Perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir 2025
10. Bali
Periode: Berlaku permanen sejak 2024
Program: Penghapusan pajak progresif berdasarkan Perda Bali No. 1 Tahun 2024.
11. Nusa Tenggara Barat
Periode: 1 Juli – 30 September 2025
Program:
Diskon PKB hingga 25%
Bebas tunggakan tahun 2019 ke bawah
Diskon khusus untuk warga miskin, veteran, disabilitas, serta kendaraan yayasan sosial
12. Nusa Tenggara Timur
Periode: 28 Juli – 30 September 2025
Program:
Bebas 100% denda PKB & SWDKLLJ
Diskon tunggakan 50%, termasuk kendaraan mutasi masuk
Potongan 24–29% dasar pengenaan PKB dan BBNKB
13. Kalimantan Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Program:
Bebas denda dan pajak progresif
Diskon 5% bagi wajib pajak taat
Potongan 25–50% untuk penunggak dan mutasi masuk
14. Kalimantan Tengah
Periode: 23 Juni – 23 September 2025
Program: Bebas denda PKB dan BBNKB II serta pokok tunggakan untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
15. Kalimantan Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program:
Diskon PKB 25%
Diskon BBNKB 34,17%
Bebas seluruh tunggakan dan denda PKB
16. Kalimantan Utara
Periode: 1 Agustus – 30 September 2025
Program: Bebas denda PKB & SWDKLLJ, diskon PKB dan BBNKB I untuk truk dan kendaraan mutasi masuk.
17. Sulawesi Selatan
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Program:
Diskon PKB 9,5%
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan 25–50% sesuai asal kendaraan
18. Sulawesi Tenggara
Periode: Hingga April 2026 (khusus pelajar/mahasiswa)
Program: Bebas tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah untuk mendukung pendidikan.
19. Papua
Periode: 15 Mei – 29 Agustus 2025
Program:
Bebas denda pajak
Diskon hingga 40% untuk mutasi masuk dan balik nama
20. Papua Barat
Periode: Hingga 20 Desember 2025
Program: Penghapusan denda PKB 2024 ke bawah, pengurangan pokok PKB dan BBNKB tahun berjalan.
21. Papua Selatan
Periode: 25 Juni – 25 Agustus 2025
Program: Bebas pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, inilah waktu terbaik untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tekanan tambahan dari denda atau biaya progresif. Selain itu, beberapa daerah bahkan memberikan insentif berupa bebas pajak tahun berikutnya untuk kendaraan mutasi.
Masyarakat diimbau segera mengunjungi kantor Samsat atau Bapenda setempat sesuai dengan waktu pelaksanaan di daerah masing-masing. Pastikan membawa dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan agar prosesnya lancar dan keringanan bisa dinikmati maksimal.