JAKARTA - Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp80,07 triliun per Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sektor perbankan berperan signifikan sebagai pemberi pinjaman utama, menyumbang Rp49,40 triliun atau sekitar 61,69% dari total pembiayaan. Angka ini mencerminkan sinergi yang semakin erat antara sektor perbankan dan fintech dalam mendukung inklusi keuangan di tanah air.
Dominasi Perbankan dalam Pembiayaan Fintech P2P Lending
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa perbankan masih menjadi pemberi pinjaman utama kepada fintech P2P lending. “Berdasarkan kategori pemberi pinjaman yang berasal dari perbankan mencapai Rp49,40 triliun atau sebesar 61,69% terhadap total pemberian pinjaman,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya pada Minggu (25/5/2025). Hal ini menunjukkan bahwa sektor perbankan tetap menjadi pilar utama dalam pembiayaan sektor fintech, khususnya P2P lending.
Kerja sama antara bank dan fintech P2P lending membuka peluang bisnis yang saling menguntungkan. Dian menambahkan, “Kerja sama bank dengan fintech P2P lending merupakan salah satu kesempatan bisnis yang turut serta memberikan kontribusi dalam fungsi intermediasi, terutama menyasar kalangan UMKM.” Sinergi ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan formal.
Pertumbuhan Pesat Industri Fintech P2P Lending
Industri fintech P2P lending di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Menurut data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp80,07 triliun per Februari 2025, tumbuh 31,06% secara year on year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap layanan pinjaman daring semakin meningkat, seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan keuangan.
Namun, meskipun pertumbuhan pembiayaan menunjukkan angka yang positif, industri ini juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan kualitas aset. Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat sebesar 2,78% pada Februari 2025, sedikit meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 2,52%. Meskipun demikian, angka ini masih berada di bawah batas toleransi yang ditetapkan OJK, yaitu 5%. Namun, OJK tetap mengingatkan agar penyelenggara fintech P2P lending terus meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan untuk menjaga stabilitas industri.
Fokus pada Sektor Produktif dan UMKM
OJK terus mendorong agar fintech P2P lending lebih fokus pada sektor produktif dan UMKM. Data OJK menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan ke sektor produktif dan UMKM mencapai Rp29,25 triliun atau sekitar 36,53% dari total outstanding pembiayaan industri fintech P2P lending per Februari 2025. Angka ini menunjukkan bahwa sektor fintech mulai berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemberian akses pembiayaan kepada pelaku UMKM.Antara
Dalam rangka mendukung pengembangan sektor fintech P2P lending, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech P2P Lending 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem fintech P2P lending, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas jangkauan pembiayaan kepada masyarakat, khususnya UMKM. OJK juga membentuk task force yang terdiri dari OJK, asosiasi, dan industri fintech P2P lending untuk menjalankan monitoring dan evaluasi pelaksanaan roadmap tersebut.
Tantangan dan Prospek Industri Fintech P2P Lending
Meskipun industri fintech P2P lending menunjukkan pertumbuhan yang positif, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah kualitas aset yang perlu terus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kredit macet yang dapat mempengaruhi stabilitas industri. Selain itu, persaingan yang semakin ketat di antara penyelenggara fintech P2P lending juga menjadi tantangan tersendiri.
Namun, prospek industri ini tetap cerah. Dengan dukungan dari sektor perbankan dan regulasi yang mendukung, fintech P2P lending memiliki potensi besar untuk menjadi alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat, khususnya UMKM. OJK berharap agar industri ini terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia.
Sebagai penutup, sinergi antara perbankan dan fintech P2P lending menjadi kunci dalam memperluas akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan kolaborasi yang erat dan pengawasan yang ketat, industri ini diharapkan dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.