JAKARTA - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) di berbagai platform digital mungkin membuat kita bertanya-tanya, mana yang aman dan mana yang berbahaya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya memperingatkan masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal yang terus beroperasi di luar pengawasan. Mengidentifikasi ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah pertama dan terpenting untuk menghindarkan diri dari jebakan bunga selangit dan praktik penagihan yang meneror.
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Menurut OJK, terdapat beberapa ciri khas yang membedakan pinjol ilegal dari pinjol yang berizin dan terdaftar. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda dapat memverifikasi legalitasnya melalui situs atau layanan resmi OJK. OJK akan selalu melakukan pembaruan daftar pinjol resmi setiap ada perubahan, dan pasti akan dirilis kepada publik.
Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp
Pinjol ilegal sering melakukan penawaran melalui pesan singkat tanpa identitas perusahaan yang jelas. Penawaran dilakukan secara agresif melalui pesan singkat tanpa identitas perusahaan yang jelas.
Bunga dan Denda Tinggi
Suku bunga yang dikenakan bisa mencapai 1-4% per hari, ditambah dengan denda yang tidak masuk akal. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Biaya Tambahan yang Membengkak
Biaya administrasi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Jangka Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan
Biasanya, pinjol ilegal mempersingkat waktu pelunasan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Meminta Akses Data Pribadi
Data pribadi seperti kontak, foto, dan lokasi sering diminta dan digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Penagihan Tidak Beretika
Intimidasi, ancaman, hingga pelecehan menjadi metode penagihan yang umum dilakukan. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Tidak Memiliki Alamat dan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal seringkali tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan konsumen. Tidak mempunyai layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online
Untuk memastikan apakah suatu pinjol legal atau ilegal, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Cek Daftar OJK
Kunjungi situs resmi OJK untuk melihat daftar pinjol yang terdaftar dan berizin. OJK secara rutin memperbarui daftar ini untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Hubungi Kontak OJK
Anda dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157 untuk menanyakan status legalitas suatu pinjol.
Periksa Identitas dan Alamat Perusahaan
Pastikan pinjol yang Anda pilih mencantumkan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pinjol legal biasanya memiliki informasi ini untuk memberikan transparansi kepada konsumen.
Dampak Negatif Pinjol Ilegal
Menggunakan pinjol ilegal dapat membawa berbagai dampak negatif, antara lain:
Terjerat Utang Tinggi
Dengan bunga dan denda yang tinggi, peminjam dapat dengan cepat terjerat utang yang sulit dilunasi. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi yang diberikan kepada pinjol ilegal dapat disalahgunakan atau dijual ke pihak ketiga tanpa izin, mengakibatkan berbagai masalah privasi dan keamanan.
Penagihan yang Mengganggu
Metode penagihan yang tidak etis dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan peminjam. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, peminjam tidak akan mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi masalah dengan pinjol ilegal.