JAKARTA - Jakarta Islamic Index adalah indeks yang merangkum kumpulan harga saham berprinsip syariah di pasar modal.
Dibentuk melalui kolaborasi antara Bursa Efek Jakarta dan PT Danareksa Investment Management, JII resmi diperkenalkan pada tanggal 3 Juli 2000 dan terus mengalami pertumbuhan hingga saat ini.
Seiring dengan hadirnya indeks syariah JII, Pasar Modal Syariah di Indonesia pun mulai terbentuk, dengan peluncuran resmi di Jakarta pada 14 Maret 2003.
Mekanisme pasar modal ini mirip dengan yang diterapkan di Malaysia dan telah terintegrasi dengan pasar konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Dalam setiap periode, Jakarta Islamic Index adalah daftar yang memuat 30 saham terpilih yang memenuhi kriteria investasi berbasis syariah.
Jakarta Islamic Index adalah
Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama kali hadir di pasar modal Indonesia pada 3 Juli 2000, berfungsi sebagai acuan untuk saham-saham syariah yang memiliki likuiditas tinggi.
Jakarta Islamic Index (JII) ini hanya mencakup 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Serupa dengan proses pada Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), seleksi dan peninjauan konstituen JII dilakukan dua kali dalam setahun, pada bulan Mei dan November, sesuai jadwal peninjauan oleh OJK.
BEI bertanggung jawab dalam menentukan serta menyeleksi saham syariah yang akan menjadi bagian dari JII, dengan kriteria khusus untuk likuiditas saham. Adapun langkah-langkah dalam seleksi ini adalah sebagai berikut:
-Saham syariah yang akan dimasukkan ke dalam JII merupakan bagian dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan harus telah tercatat minimal 6 bulan terakhir.
-Dari seluruh saham syariah tersebut, dipilih 60 saham berdasarkan kapitalisasi pasar rata-rata tertinggi dalam satu tahun terakhir.
-Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham dengan rata-rata nilai transaksi harian tertinggi di pasar reguler.
-30 saham yang lolos proses ini merupakan saham yang akhirnya masuk dalam daftar Jakarta Islamic Index.
Tujuan Pembentukan Jakarta Islamic Indeks
Pembentukan Jakarta Islamic Index (JII) bertujuan utama untuk meningkatkan keyakinan para investor dalam melakukan penanaman modal yang sesuai prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, JII juga berfungsi untuk mendukung para investor dalam menjalankan ajaran Islam dalam investasi saham di bursa efek.
Dengan adanya instrumen ini, JII diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas bagi saham-saham berbasis syariah yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Tidak hanya itu, kehadiran JII juga menjadi respons atas tingginya minat investor terhadap investasi berbasis syariah.
Dengan demikian, JII memandu para pemegang saham agar dapat berinvestasi dengan tenang tanpa adanya kekhawatiran dana yang tercampur dengan unsur riba.
JII pun berperan sebagai tolok ukur (benchmark) dalam mengevaluasi kinerja portofolio saham berdasarkan kriteria yang sesuai dengan ketentuan halal, sehingga membantu investor dalam menentukan pilihan investasi yang sesuai syariah.
Metode Pemilihan Saham Syariah untuk Indeks
Setiap saham yang akan masuk dalam daftar saham syariah wajib melalui proses seleksi ketat, guna memastikan kesesuaiannya dengan kriteria dan syarat syariah yang berlaku.
Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management (DIM) turut ambil bagian dalam proses seleksi ini, dengan melakukan penyaringan secara mendalam terhadap saham-saham yang memenuhi prinsip syariah.
Dasar yang digunakan oleh Dewan Pengawas Syariah PT DIM dalam menilai apakah suatu saham termasuk syariah meliputi beberapa aspek berikut.
1. Emiten Bebas dari Aktivitas Perjudian dan Perdagangan yang Dilarang
Setiap emiten yang mendaftarkan saham di JII harus terbebas dari aktivitas perjudian, permainan uang, atau perdagangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dewan pengawas akan memeriksa data dan portofolio emiten tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran syariat dalam kegiatan bisnis mereka.
Emiten yang terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah akan otomatis ditolak dari daftar saham syariah.
2. Emiten bukan Bagian dari Sektor Konvensional
Saham konvensional dan syariah memiliki prinsip yang berbeda, sehingga saham yang termasuk dalam JII harus berasal dari emiten yang tidak bergerak dalam sektor konvensional yang menggunakan sistem riba, termasuk industri seperti asuransi konvensional.
3. Emiten tidak Berada di Industri Produk Haram
Hanya emiten yang tidak bergerak dalam bidang produksi atau distribusi produk haram seperti minuman keras, produk berbahan daging babi, atau produk lain yang bertentangan dengan syariat Islam yang dapat diterima dalam daftar saham syariah.
4. Emiten tidak Berada dalam Bidang Usaha yang Membawa Mudharat
Emiten yang memenuhi syarat syariah harus memproduksi atau mendistribusikan produk yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, serta tidak terlibat dalam usaha yang dapat merusak moral, akhlak, dan akidah.
Emiten juga tidak boleh menghasilkan atau menjual barang atau jasa yang membawa mudharat bagi masyarakat.
Seleksi Saham Syariah yang Listing
Setelah saham-saham syariah berhasil melewati filter awal, terdapat beberapa proses seleksi tambahan sebelum akhirnya terdaftar di JII, yaitu sebagai berikut.
1. Seleksi Berdasarkan Jenis Usaha yang tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah
Dalam proses ini, dipilih saham yang jenis usaha utamanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Seleksi ini diperkuat dengan catatan kinerja selama tiga bulan, kecuali untuk saham yang masuk dalam 10 besar kapitalisasi pasar.
2. Seleksi Berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan atau Tengah Tahun yang Berakhir
Tahap berikutnya adalah seleksi saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun yang telah berakhir. Kriteria yang digunakan adalah rasio kewajiban terhadap aktiva yang tidak boleh melebihi 90%.
3. Seleksi Berdasarkan Rata-rata Kapitalisasi Pasar
Dewan pengawas bersama JII akan menyeleksi 60 saham dari daftar saham sebelumnya, dengan prioritas pada rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama setahun terakhir.
4. Seleksi Berdasarkan Tingkat Likuiditas
Seleksi berikutnya dilakukan untuk menentukan 30 saham dengan tingkat likuiditas terbaik, berdasarkan rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Setelah proses ini, dilakukan peninjauan ulang setiap enam bulan sekali, tepatnya pada awal bulan Januari dan Juli.
JII bersama PT DIM secara berkelanjutan memantau jenis usaha utama dari emiten yang terdaftar sebagai saham syariah, menggunakan data publik yang tersedia.
Jika terdapat perusahaan yang melakukan perubahan lini usaha menjadi sesuatu yang menyimpang dari prinsip syariah, maka akan dianggap melanggar konsistensi syariah dan segera dikeluarkan dari indeks.
Semua proses seleksi ini bertujuan untuk menyingkirkan saham-saham spekulatif yang bersifat likuid namun tidak memenuhi syariah.
Dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah yang ketat, JII menjaga kepercayaan investor yang ingin berinvestasi dalam saham syariah, memastikan investasi bebas dari unsur riba dan jauh dari pembiayaan produk maupun jasa yang dilarang atau berpotensi membawa mudharat.
Sebagai penutup, Jakarta Islamic Index adalah bentuk komitmen pasar modal dalam menyediakan opsi investasi yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para investor.