ASURANSI

OJK Catat Premi Asuransi Komersial Baru Capai 25Persen dari Target Tahunan

OJK Catat Premi Asuransi Komersial Baru Capai 25Persen dari Target Tahunan
OJK Catat Premi Asuransi Komersial Baru Capai 25Persen dari Target Tahunan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja industri asuransi komersial Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan hasil yang kurang optimal. Pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp87,71 triliun hingga Maret 2025, yang hanya mencapai sekitar 25% dari total target pendapatan premi sepanjang tahun ini. Angka ini mencerminkan penurunan tipis sebesar 0,06% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rincian Kinerja Premi Asuransi Komersial

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari hingga Maret 2025 terdiri dari dua sektor utama:

Asuransi Jiwa: Tumbuh sebesar 3,08% secara tahunan (year-on-year / YoY), dengan nilai mencapai Rp47,19 triliun.

Asuransi Umum dan Reasuransi: Mengalami kontraksi sebesar 3,50% YoY, dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.

"Pendapatan premi asuransi komersial per Maret 2025 telah mencapai sebesar Rp87,71 triliun," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan April 2025. "Namun, angka ini hanya sekitar 25% dari total target pendapatan premi sepanjang tahun ini," tambahnya.

Aset Industri Asuransi Tetap Stabil

Meskipun terdapat penurunan pada pendapatan premi, sektor asuransi komersial menunjukkan permodalan yang solid. Total aset industri asuransi per Maret 2025 tercatat sebesar Rp1.145,63 triliun, meningkat 1,49% dibandingkan posisi yang sama di tahun sebelumnya. Aset asuransi komersial menyumbang Rp925,37 triliun dari total tersebut, dengan kenaikan 1,80% YoY.

Ogi menambahkan bahwa industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi secara agregat mencatatkan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73% dan 316,96%, yang masih berada di atas ambang batas minimum OJK sebesar 120%.

Tantangan dan Strategi OJK

Ogi mengungkapkan bahwa rendahnya literasi asuransi di masyarakat menjadi tantangan utama dalam meningkatkan kontribusi premi asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. "Industri asuransi harus secara kolektif dan berkesinambungan untuk menaikkan literasi asuransi pada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, OJK mendorong industri asuransi untuk mengembangkan bisnis di wilayah geografis di luar Jawa yang juga memiliki potensi besar. Selain itu, industri asuransi juga diharapkan dapat berkontribusi mendukung program-program pemerintah, digitalisasi, dan ekonomi hijau.

Aset Sektor Non-Komersiil dan Dana Pensiun

Di luar sektor asuransi komersial, sektor non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan bagi ASN, TNI, dan Polri, total asetnya tercatat sebesar Rp220,26 triliun, tumbuh tipis 0,20% YoY.

Sementara itu, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan aset yang signifikan. Total aset per Maret 2025 mencapai Rp1.524,92 triliun, meningkat 6,15% YoY. Program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43% YoY dengan nilai mencapai Rp383,13 triliun, sedangkan program pensiun wajib tumbuh sebesar 7,46% YoY dengan nilai mencapai Rp1.141,79 triliun.

Upaya OJK dalam Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

OJK terus memperkuat langkah-langkah pengawasan untuk memastikan stabilitas sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Hingga 28 April 2025, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Selain itu, OJK juga memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 pada 2026. Berdasarkan laporan bulanan per akhir Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan untuk tahap 1 pada 2026.

Outlook Industri Asuransi ke Depan

Ogi menekankan pentingnya adaptasi industri asuransi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Industri asuransi diharapkan dapat memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan, serta menjangkau segmen pasar yang lebih luas.

"Industri asuransi harus mampu bertransformasi dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," ujarnya.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, OJK berharap dapat meningkatkan kontribusi sektor asuransi terhadap perekonomian nasional dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, hingga September 2024, penetrasi asuransi Indonesia masih berada di level 2,80%, meningkat dari posisi 2,59% pada akhir 2023. Penetrasi asuransi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain seperti Malaysia (4,8%), Australia (3,3%), Jepang (7,1%), Singapura (11,4%), dan Afrika Selatan (12,6%) .

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index