PANAS BUMI

ESDM Cabut Izin Wilayah Kerja Panas Bumi PLN di Tangkuban Perahu dan Gunung Ungaran

ESDM Cabut Izin Wilayah Kerja Panas Bumi PLN di Tangkuban Perahu dan Gunung Ungaran
ESDM Cabut Izin Wilayah Kerja Panas Bumi PLN di Tangkuban Perahu dan Gunung Ungaran

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada kuartal kedua tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari penataan dan pengelolaan sumber daya panas bumi nasional yang semakin dinamis dan menyesuaikan dengan kebijakan energi terbarukan di Indonesia.

Dua wilayah kerja panas bumi yang dicabut izinnya adalah WKP Tangkuban Perahu di Jawa Barat dengan kapasitas terpasang 60 megawatt (MW) serta WKP Gunung Ungaran di Jawa Tengah dengan kapasitas sebesar 55 MW.

Alasan Pencabutan Izin Panas Bumi PLN

Pencabutan izin wilayah kerja panas bumi tersebut berdasarkan evaluasi performa pengelolaan dan rencana pengembangan yang tidak memenuhi target pemerintah maupun ketentuan perundangan yang berlaku. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan demi mendorong efektivitas pemanfaatan sumber daya panas bumi yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung energi baru terbarukan di Indonesia.

Menurutnya, “Pencabutan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap WKP dapat dikembangkan secara optimal dan mendukung target pengembangan energi bersih nasional.”

Kementerian menilai perlu dilakukan pembenahan dalam pengelolaan wilayah kerja panas bumi agar kapasitas terpasang bisa segera dimanfaatkan secara maksimal dan berkontribusi terhadap pasokan listrik ramah lingkungan di masa depan.

Profil Wilayah Kerja Panas Bumi Tangkuban Perahu dan Gunung Ungaran

WKP Tangkuban Perahu, terletak di Jawa Barat, memiliki potensi panas bumi yang cukup besar dengan estimasi kapasitas terpasang hingga 60 MW. Wilayah ini secara geografis berada di kawasan pegunungan aktif yang memiliki cadangan panas bumi berpotensi untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Sementara itu, WKP Gunung Ungaran di Jawa Tengah juga memiliki kapasitas serupa yakni 55 MW dan merupakan bagian dari potensi panas bumi di kawasan Jawa yang terus dipetakan dan dieksplorasi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Kedua wilayah ini sempat menjadi fokus pengembangan PLN dalam memanfaatkan potensi panas bumi sebagai sumber energi terbarukan. Namun, hambatan teknis, finansial, dan administratif menyebabkan proyek pengembangan di kedua WKP tersebut berjalan lambat.

Dampak Pencabutan Izin bagi PLN dan Pengelolaan Energi Panas Bumi Nasional

Pencabutan izin ini berdampak langsung pada PT PLN, yang selama ini mengelola dua WKP tersebut sebagai bagian dari portofolio energi terbarukan mereka. PLN harus melakukan evaluasi ulang strategi pengembangan panas bumi dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memutuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembalian izin atau penyerahan hak kelola ke pihak ketiga yang lebih siap secara teknis dan finansial.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM menegaskan, “Kami berharap pencabutan izin ini akan membuka peluang bagi pengembang lain yang lebih kompeten dan mampu mempercepat realisasi proyek panas bumi yang selama ini tertunda.”

Selain itu, pencabutan izin juga menjadi sinyal bagi semua pemegang WKP untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan memastikan target pembangunan energi panas bumi nasional dapat tercapai sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah ditetapkan pemerintah.

Peran Energi Panas Bumi dalam Rencana Energi Nasional

Energi panas bumi merupakan salah satu sumber energi baru terbarukan yang memiliki peran penting dalam upaya diversifikasi energi nasional serta pengurangan emisi karbon. Pemerintah Indonesia menargetkan pengembangan pembangkit listrik panas bumi hingga mencapai 7.000 MW pada 2030 sebagai bagian dari komitmen nasional untuk mempercepat transisi energi bersih.

Menurut data Kementerian ESDM, potensi panas bumi di Indonesia mencapai sekitar 29.000 MW, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Namun, pengembangan sumber daya ini masih menghadapi berbagai kendala mulai dari regulasi, pembiayaan, hingga tantangan teknis lapangan.

Tantangan dalam Pengembangan WKP Panas Bumi

Pencabutan izin WKP PLN ini mencerminkan tantangan nyata dalam pengelolaan sumber daya panas bumi. Beberapa faktor utama yang sering menjadi hambatan pengembangan proyek panas bumi meliputi:

Kompleksitas Teknik dan Lingkungan
Pengembangan panas bumi membutuhkan teknologi canggih dan penanganan risiko lingkungan yang ketat. Kondisi geologi yang kompleks serta perlindungan kawasan hutan dan ekosistem lokal menambah tingkat kesulitan operasional.

Pendanaan dan Investasi
Proyek panas bumi membutuhkan modal besar dan waktu pengembangan yang panjang. Keberlanjutan pendanaan menjadi kunci sukses, apalagi dengan fluktuasi harga energi global yang turut mempengaruhi penetapan tarif listrik.

Perizinan dan Regulasi
Proses perizinan yang rumit serta kebijakan yang berubah-ubah sering memperlambat realisasi proyek. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemegang izin sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan.

Sumber Daya Manusia dan Teknologi Lokal
Ketersediaan tenaga ahli yang terampil dan penguasaan teknologi panas bumi di dalam negeri juga menjadi aspek penting dalam pengembangan WKP secara efektif.

Strategi Pemerintah untuk Mempercepat Pengembangan Panas Bumi

Kementerian ESDM tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Beberapa inisiatif penting yang sedang dijalankan antara lain:

Penyederhanaan regulasi dan percepatan proses perizinan untuk memudahkan investor dan pengembang.

Peningkatan insentif fiskal dan skema pembiayaan khusus bagi proyek energi panas bumi.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan transfer teknologi.

Kolaborasi dengan sektor swasta dan BUMN untuk mengakselerasi proyek yang strategis.

Pemanfaatan teknologi terkini untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi dan produksi panas bumi.

Komitmen PLN dan Prospek Energi Panas Bumi

PT PLN sebagai pemegang WKP sebelumnya menegaskan tetap berkomitmen terhadap pengembangan energi terbarukan, termasuk panas bumi, meski menghadapi tantangan dalam proyek-proyek tertentu. Perusahaan berupaya melakukan evaluasi portofolio aset dan fokus pada wilayah kerja yang potensial dan siap dikembangkan.

Direktur Energi Terbarukan PLN mengungkapkan, “Kami akan terus berkontribusi pada pengembangan panas bumi nasional melalui optimalisasi aset yang ada dan kemitraan strategis. Pencabutan izin dua WKP ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk memperbaiki kinerja ke depan.”

Pencabutan izin dua Wilayah Kerja Panas Bumi milik PLN oleh Kementerian ESDM pada kuartal II 2025 merupakan langkah tegas pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya panas bumi nasional. Meski berdampak pada PLN, kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi pengembang lain yang lebih siap dan kompeten untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi.

Energi panas bumi tetap menjadi pilar penting dalam strategi transisi energi Indonesia menuju sumber energi bersih dan terbarukan. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat bersinergi mempercepat realisasi potensi panas bumi yang besar demi mendukung ketahanan energi nasional dan kontribusi Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon global.

Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan, target pengembangan panas bumi nasional yang ambisius diharapkan dapat tercapai sesuai rencana, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan bagi bangsa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index