ASURANSI

Dorong Transparansi dan Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Dua Database Asuransi Nasional

Dorong Transparansi dan Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Dua Database Asuransi Nasional
Dorong Transparansi dan Lindungi Konsumen, OJK Luncurkan Dua Database Asuransi Nasional

JAKARTA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah industri asuransi nasional, konsumen kini bisa mendapatkan akses terhadap data penting terkait agen dan polis asuransi melalui sistem yang resmi dan terpusat. Ini menjadi langkah konkret Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam meningkatkan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen di sektor yang selama ini kerap menuai keluhan publik.

Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia yang dilakukan oleh OJK pada akhir Juni 2025. Peluncuran dua sistem digital ini merupakan salah satu implementasi nyata dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang baru berlaku dan secara khusus mengamanatkan reformasi menyeluruh di sektor asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa peluncuran database ini bukan hanya sekadar langkah digitalisasi atau modernisasi infrastruktur pengawasan. Lebih dari itu, sistem ini mencerminkan upaya mendasar untuk mengubah cara industri asuransi diawasi dan dikembangkan.

“Peluncuran ini menjadi tonggak penting transformasi tata kelola sektor asuransi,” ujar Mahendra.
“Langkah ini bukan sekadar digitalisasi sistem, tetapi perubahan mendasar dalam cara industri asuransi diawasi dan dikembangkan,” tambahnya.

Mahendra menyebut bahwa selama ini konsumen sering kali mengalami kesulitan dalam memverifikasi status agen asuransi yang menawarkan produk kepada mereka. Tak jarang pula muncul masalah pemalsuan polis atau informasi asuransi yang tidak lengkap. Hal tersebut membuat industri asuransi Indonesia rentan terhadap krisis kepercayaan.

Dengan adanya dua database ini, konsumen kini dapat langsung melakukan pengecekan keabsahan agen asuransi yang mendatangi mereka. Sementara itu, keberadaan Database Polis Asuransi Indonesia memberikan akses terhadap informasi dasar mengenai polis yang dimiliki, sehingga potensi penipuan atau penggandaan polis dapat diminimalkan.

OJK menilai bahwa kehadiran sistem ini menjadi pondasi penting untuk mendorong pembentukan ekosistem industri asuransi yang lebih sehat, terbuka, dan akuntabel. Mahendra juga menekankan bahwa sektor asuransi harus bisa sejajar dengan industri jasa keuangan lainnya yang sudah lebih maju dalam hal perlindungan konsumen dan tata kelola data.

Transformasi ini juga menjadi bentuk respons OJK terhadap meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan perlindungan hukum dalam bertransaksi produk keuangan. Tidak sedikit kasus-kasus perselisihan asuransi yang pada akhirnya mencuat ke publik karena kurangnya akses terhadap informasi polis dan kredibilitas agen.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan jangka panjang, OJK tidak hanya berhenti pada peluncuran sistem. Mahendra menegaskan bahwa dua database ini akan terus dikembangkan, diperluas cakupannya, serta diintegrasikan dengan sistem-sistem informasi keuangan lainnya. Tujuannya adalah membentuk arsitektur informasi yang kokoh dan terpercaya, baik bagi regulator maupun publik.

Penting untuk dicatat, peluncuran ini merupakan bentuk tindak lanjut dari amanat UU P2SK yang disahkan pada akhir 2022 dan mulai diberlakukan secara penuh sejak 2024. Undang-undang tersebut secara eksplisit menempatkan reformasi sektor asuransi sebagai salah satu prioritas strategis, mengingat kompleksitas risiko dan tingginya potensi asimetris informasi di dalamnya.

Lebih lanjut, OJK juga mengajak para pelaku industri untuk mendukung penuh inisiatif ini. Mahendra mengatakan, komitmen dari perusahaan asuransi dan asosiasi profesi sangat dibutuhkan untuk memastikan data yang ditampilkan dalam sistem tersebut valid, akurat, dan diperbarui secara berkala.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan sistem ini alat yang efektif dalam perlindungan konsumen,” ucap Mahendra.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem ini tidak hanya diukur dari jumlah data yang diinput, melainkan juga dari kemampuan sistem ini dalam menurunkan keluhan nasabah, menekan angka penipuan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.

Peluncuran database ini pun menjadi sorotan positif di kalangan pemerhati konsumen dan perlindungan investor. Banyak pihak berharap sistem ini bisa menurunkan ambiguitas informasi yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menipu nasabah dengan polis fiktif atau penjualan ilegal produk asuransi.

Tak hanya untuk perlindungan nasabah, database ini juga memberikan keuntungan bagi regulator dan pelaku usaha. Dari sisi pengawasan, sistem ini memungkinkan OJK melakukan monitoring aktivitas agen dan perkembangan polis secara real-time, sehingga potensi pelanggaran dapat segera diantisipasi.

Sementara itu, dari sisi industri, sistem ini bisa menjadi alat bantu dalam manajemen data, penilaian risiko, serta peningkatan efisiensi proses klaim dan verifikasi. Dengan begitu, bukan hanya konsumen yang diuntungkan, tetapi juga pelaku usaha yang ingin membangun reputasi yang baik.

Dalam tahap awal peluncurannya, OJK mengungkapkan bahwa database akan berfokus pada pencatatan agen asuransi resmi dan data polis dari perusahaan yang telah memenuhi ketentuan teknis. Selanjutnya, sistem akan dikembangkan dengan fitur tambahan seperti rekam jejak klaim, penilaian risiko polis, hingga potensi integrasi dengan sistem identitas digital nasional.

Transformasi digital sektor jasa keuangan, khususnya di bidang asuransi, menjadi hal yang mutlak dilakukan di tengah cepatnya perubahan lanskap ekonomi digital. Mahendra menilai bahwa hanya dengan keterbukaan data dan penguatan sistem informasi, industri asuransi Indonesia bisa tumbuh berkelanjutan dan kompetitif.

Peluncuran dua database ini menandai era baru dalam industri asuransi tanah air. Dengan sistem yang semakin transparan dan partisipatif, kepercayaan publik diharapkan akan tumbuh kembali, dan industri ini bisa berperan optimal dalam pembangunan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index