JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Memasuki paruh kedua tahun ini, penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 telah resmi dimulai sejak Juli 2025. Proses pencairan bantuan ini akan berlangsung bertahap hingga akhir September 2025.
Bansos PKH dan BPNT menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi, bantuan ini juga bertujuan menurunkan angka kemiskinan ekstrem yang menjadi prioritas pemerintah.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Sosial, penyaluran dana PKH dan BPNT tahap 3 mencakup periode Juli hingga September 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan administrasi di setiap daerah dan lembaga penyalur.
Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN ditunjuk sebagai bank penyalur utama. Namun untuk wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar bantuan tetap bisa diterima masyarakat tepat waktu.
“Pemerintah menargetkan semua penerima manfaat bisa segera memperoleh haknya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga keuangan untuk memperlancar distribusi bansos ini,” terang pihak Kemensos.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2025
Nominal dana bansos untuk program PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima. Rinciannya:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 setiap termin
Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000 setiap termin
Anak SD/sederajat: Rp225.000 setiap termin
Anak SMP/sederajat: Rp375.000 setiap termin
Anak SMA/sederajat: Rp500.000 setiap termin
Lansia (di atas 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap termin
Sementara untuk BPNT, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Pada tahap 3 ini, masyarakat bisa mencairkan akumulasi bantuan selama tiga bulan (Juli–September) sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.
Bantuan BPNT biasanya diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan di e-warong (agen elektronik warung gotong royong) yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Cara Mudah Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah pengecekannya:
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Pilih wilayah sesuai domisili dengan mengisi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Situs akan menampilkan informasi status penerima bansos sesuai data DTKS.
Selain melalui situs resmi Kemensos, pemerintah daerah juga biasanya memberikan pengumuman daftar penerima melalui kantor kelurahan/desa setempat.
Catatan Penting bagi Penerima Bansos
Agar tidak terkendala saat pencairan, penerima manfaat diimbau untuk memastikan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dalam kondisi valid dan aktif. Jika terdapat kesalahan data, segera lakukan perbaikan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui petugas sosial di wilayah masing-masing.
Pencairan dana PKH dan BPNT hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung atau kuasa yang sudah didaftarkan resmi. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pencairan bansos dengan pungutan liar.
Program PKH dan BPNT Masih Jadi Prioritas 2025
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah telah menetapkan program PKH dan BPNT sebagai instrumen strategis pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Bansos ini tidak hanya menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, tetapi juga mendorong peningkatan pendidikan anak penerima dan pemeriksaan kesehatan ibu hamil, balita, serta lansia.
Pemerintah menargetkan tingkat akurasi data penerima bantuan terus membaik dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi data ini diharapkan mengurangi potensi penyaluran bansos tidak tepat sasaran.
Upaya Percepatan dan Pengawasan Penyaluran
Guna memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat, Kementerian Sosial bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan independen. Semua proses pencairan dipantau secara ketat.
“Kami berkomitmen menyalurkan bansos ini dengan akuntabel, tepat sasaran, dan tepat waktu. Pelaporan masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi jalannya program bansos,” ujar perwakilan Kemensos.
Melalui pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 3 ini, diharapkan daya beli keluarga penerima manfaat tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional. Masyarakat diimbau untuk menggunakan dana bantuan secara bijak sesuai kebutuhan dasar rumah tangga.