Pajak

Operasi Pajak Kendaraan Dimulai Usai Pemutihan di Jateng

Operasi Pajak Kendaraan Dimulai Usai Pemutihan di Jateng
Operasi Pajak Kendaraan Dimulai Usai Pemutihan di Jateng

JAKARTA - Setelah memberikan kemudahan luar biasa melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini bersiap untuk mengambil langkah berikutnya. Dengan berakhirnya masa pemutihan, fokus beralih pada penegakan aturan, salah satunya melalui operasi kepatuhan di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk menjaring pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka dan sekaligus mendorong budaya tertib administrasi.

Selama program pemutihan berlangsung, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Sebanyak 1.196.113 objek pajak tercatat memanfaatkan kesempatan tersebut, membuktikan bahwa banyak warga yang sebelumnya menunggak kini mulai sadar akan pentingnya membayar pajak.

Menurut Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif pajak cukup efektif dalam mendorong partisipasi publik.

"Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar pada tahun 2025 itu membayar," kata Nadi dalam pernyataan resmi kepada awak media.

Fokus Berpindah ke Penegakan dan Edukasi

Berakhirnya program pemutihan bukan berarti upaya pemerintah selesai. Justru sebaliknya, tahap berikutnya adalah menegakkan kepatuhan di lapangan. Dalam hal ini, Tim Pembina Samsat di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah akan menggelar operasi kepatuhan kendaraan bermotor, menyasar daerah-daerah dengan tingkat tunggakan tinggi.

Operasi ini tak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak sebagai salah satu kontribusi terhadap pembangunan daerah, sekaligus memperkuat aspek keselamatan berkendara.

"Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak," ujar Nadi.

Penegakan aturan di jalan juga akan dibarengi dengan pendekatan-pendekatan persuasif lainnya. Pemprov Jateng telah menyiapkan berbagai strategi tambahan guna membangun budaya tertib pajak di masyarakat. Salah satunya adalah Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) yang diimplementasikan melalui berbagai instansi pemerintahan di sepanjang wilayah Pantura.

Langkah Tegas: Regident Bisa Dihapus Jika Tak Patuh

Tidak hanya mengandalkan operasi di jalan, Pemprov Jateng juga mulai menerapkan sanksi administratif berdasarkan aturan nasional. Salah satu langkah yang dipersiapkan adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak diregistrasikan ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, dan tidak membayar pajak, akan dianggap tidak terdaftar lagi secara resmi dan dapat dihapus dari basis data Samsat.

Dengan penghapusan Regident ini, kendaraan tidak akan bisa digunakan secara legal di jalan raya karena tidak dapat lagi diperpanjang STNK-nya, bahkan tidak dapat dijual kembali secara sah.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran jangka panjang masyarakat bahwa pajak kendaraan adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Wilayah Lain Masih Lanjutkan Pemutihan

Sementara Jawa Tengah memilih untuk menyudahi masa pemutihan, provinsi lain di Pulau Jawa justru memperpanjang periode program serupa. Di Provinsi Jawa Barat, masa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga akhir September. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu lebih luas bagi warga Jabar yang masih tertinggal membayar pajak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten mengambil keputusan serupa, dengan memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Oktober. Kedua provinsi tersebut menilai bahwa program ini berhasil mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat, sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

Namun demikian, pendekatan yang diambil masing-masing provinsi memang berbeda. Jika Jateng memilih untuk melanjutkan ke tahap penegakan dan sosialisasi, Jabar dan Banten masih fokus pada fase insentif dan edukasi.

Momentum Pemutihan Harus Jadi Titik Balik

Program pemutihan yang baru saja berakhir di Jawa Tengah sebenarnya merupakan momentum penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan dihapusnya denda dan bunga pajak selama masa pemutihan, banyak wajib pajak yang sebelumnya ragu atau terbebani akhirnya mau membayar tunggakan mereka.

Ke depan, tantangannya adalah memastikan kesadaran tersebut tidak pudar. Operasi kepatuhan hanya akan efektif jika dibarengi dengan komunikasi yang intens, pelayanan yang efisien, serta pendekatan berbasis teknologi yang mempermudah proses pembayaran pajak.

Melalui kombinasi kebijakan insentif, edukasi, dan penegakan hukum, pemerintah daerah berharap kepatuhan pajak kendaraan dapat terus meningkat. Hal ini tentu akan berkontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Jalan Menuju Kepatuhan Pajak yang Berkelanjutan

Dengan memasuki fase baru pasca pemutihan, Provinsi Jawa Tengah kini berada pada momen krusial untuk menguji efektivitas kebijakan lanjutan. Semua pihak—baik aparat, masyarakat, maupun pelaku transportasi—didorong untuk berperan aktif dalam mendukung program ini.

Pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif untuk membangun daerah yang lebih baik dan lebih maju. Meningkatnya kepatuhan akan menjadi bukti bahwa masyarakat tidak hanya menuntut layanan, tetapi juga bersedia ikut membiayai keberlangsungannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index