Pertambangan

Pemerintah dan DPR Sepakat Terapkan RKAB Pertambangan Satu Tahunan: Perkuat Pengawasan dan Kedaulatan Negara

Pemerintah dan DPR Sepakat Terapkan RKAB Pertambangan Satu Tahunan: Perkuat Pengawasan dan Kedaulatan Negara
Pemerintah dan DPR Sepakat Terapkan RKAB Pertambangan Satu Tahunan: Perkuat Pengawasan dan Kedaulatan Negara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui rencana penyederhanaan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan dari sebelumnya tiga tahun menjadi satu tahun. Kebijakan strategis ini mendapat dukungan penuh dari DPR RI, khususnya Komisi XII, sebagai langkah konkret untuk memperkuat pengawasan negara atas pengelolaan sumber daya alam nasional.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam (SDA) yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.

Dukungan DPR: Evaluasi Lebih Responsif
Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam merespons usulan penyederhanaan RKAB tersebut. Menurut Gandung, perubahan ini akan memperkuat kontrol negara dan mendorong efisiensi serta transparansi dalam industri pertambangan nasional.

“Saya mendukung penuh kebijakan ini. Dengan periode RKAB yang lebih singkat, evaluasi dan penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih responsif terhadap dinamika lapangan,” ujar Gandung Pardiman dalam pernyataannya.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi terobosan penting untuk memastikan pelaku usaha tambang tetap berada dalam koridor aturan dan berkomitmen terhadap pengelolaan yang berkelanjutan. Dengan jangka waktu yang lebih pendek, pemerintah bisa melakukan evaluasi kinerja dan pengawasan secara lebih intensif.

“Kebijakan RKAB satu tahun akan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sektor pertambangan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha tambang,” tambah Gandung.

Tata Kelola SDA Lebih Transparan dan Adil
Penyederhanaan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun tidak hanya menyangkut urusan administratif, tetapi merupakan langkah fundamental dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Kebijakan ini akan membuka ruang bagi penyesuaian regulasi sesuai kondisi pasar dan kebutuhan industri.

“Kita tidak ingin kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Kekayaan itu harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat luas,” tegas Gandung.

Menurutnya, pengelolaan SDA yang baik dan adil adalah pilar utama pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan RKAB tahunan merupakan alat kontrol yang strategis untuk mewujudkan hal itu. Komisi XII DPR RI berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha.

Menteri ESDM: Penyesuaian untuk Jaga Keseimbangan Pasar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa usulan Komisi XII DPR RI tersebut disambut baik dan telah melalui pertimbangan yang matang, khususnya terkait dengan kondisi pasar global dan fluktuasi harga komoditas.

“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditas batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara, harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” ujar Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM.

Menurut Bahlil, penyederhanaan RKAB menjadi satu tahun adalah bentuk antisipasi terhadap kondisi ekonomi dan pasar global. Evaluasi tahunan akan memungkinkan pemerintah menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri domestik, dan stabilitas harga komoditas ekspor.

“Dengan evaluasi tahunan, kita bisa menghindari overproduksi dan tetap menjaga penerimaan negara,” tegas Bahlil.

Kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan ruang adaptasi yang lebih cepat terhadap perubahan teknologi, standar lingkungan, dan kebutuhan strategis nasional lainnya, termasuk transisi menuju energi hijau.

Kontrol Lebih Ketat, Celah Penyimpangan Dipersempit
Selain itu, pemerintah juga ingin meminimalisir potensi penyimpangan yang selama ini kerap terjadi dalam jangka waktu RKAB yang terlalu panjang. Dengan kontrol tahunan, laporan dan rencana kerja perusahaan pertambangan akan lebih akurat dan bisa diaudit secara periodik.

Selama ini, masa berlaku RKAB tiga tahun dinilai terlalu longgar dan menyulitkan evaluasi kinerja yang tepat waktu. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan praktik manipulasi data produksi, eksplorasi yang tidak tuntas, hingga pelanggaran terhadap komitmen lingkungan dan sosial perusahaan tambang.

Melalui kebijakan baru ini, setiap perusahaan tambang wajib menyampaikan RKAB setiap tahun yang akan ditelaah oleh Kementerian ESDM secara menyeluruh. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak patuh atau gagal memenuhi standar kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

Momentum Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Nasional
Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari momentum besar pembenahan sistem pengelolaan SDA di Indonesia. Di tengah upaya transformasi menuju energi bersih dan ekonomi hijau, sektor pertambangan harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan, efisiensi, dan keadilan.

Komisi XII DPR RI menyebut bahwa reformasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri pertambangan nasional, sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan negara dari sektor ini.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sektor minerba merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara, baik dari sisi pajak, royalti, maupun kontribusi ekspor. Namun demikian, praktik tata kelola yang buruk di masa lalu telah mengurangi potensi kontribusi sektor ini secara optimal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index