BPJS

Skema Baru BPJS Kesehatan Mulai 2025

Skema Baru BPJS Kesehatan Mulai 2025
Skema Baru BPJS Kesehatan Mulai 2025

JAKARTA - Mulai pertengahan tahun 2025, pemerintah akan menerapkan perubahan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema pembagian kelas dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan—yakni Kelas 1, 2, dan 3—akan dihapus dan digantikan oleh sistem tunggal bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini diambil untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih merata dan setara bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kemampuan ekonomi. Dengan KRIS, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan akses layanan dasar yang layak, terlepas dari status iuran mereka.

KRIS Gantikan Sistem Kelas 1-3

KRIS akan menjadi satu-satunya standar pelayanan rawat inap untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Tidak ada lagi pemisahan antara kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS harus memenuhi 12 kriteria standar pelayanan rawat inap yang ditetapkan dalam sistem KRIS.

Kriteria tersebut meliputi antara lain: ventilasi dan pencahayaan ruangan, ketersediaan tempat tidur maksimal dalam satu ruangan, kelayakan tempat tidur, kamar mandi di dalam ruangan, dan aspek kebersihan yang lebih ketat.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada peserta BPJS, tetapi juga pada seluruh fasilitas kesehatan yang harus menyesuaikan infrastruktur dan sistem layanannya.

Masa Transisi dan Penyesuaian Iuran

Meski skema KRIS akan diterapkan penuh mulai Juli 2025, pemerintah telah memulai masa transisi sejak awal tahun. Selama masa transisi ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Penerapan penuh KRIS diproyeksikan akan diikuti dengan perubahan skema iuran. Namun hingga kini, tarif baru belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan bayar peserta dan kesinambungan keuangan BPJS.

Peserta tetap akan dikenakan iuran bulanan, namun dengan struktur yang disesuaikan mengikuti layanan KRIS. Mereka yang ingin mendapatkan layanan rawat inap dengan fasilitas lebih tinggi nantinya dapat menambah asuransi swasta sebagai pelengkap (kombinasi manfaat).

Implikasi bagi Peserta BPJS

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan ini tidak akan berdampak pada besarannya iuran karena tetap ditanggung oleh pemerintah. Namun bagi peserta mandiri dan pekerja formal, perubahan struktur iuran mungkin akan terasa.

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa semua peserta akan mendapatkan layanan standar yang sama, dan tidak ada lagi layanan yang dibedakan secara eksplisit berdasarkan besar kecilnya iuran.

Sementara itu, peserta yang sebelumnya terbiasa dengan layanan eksklusif seperti kamar sendiri atau ruangan VIP, perlu menyadari bahwa fasilitas semacam itu tidak lagi dijamin oleh BPJS. Mereka dapat mengakses layanan lebih tinggi hanya jika memiliki perlindungan asuransi tambahan yang dapat digabungkan dengan BPJS.

Sistem Baru untuk Meningkatkan Efisiensi

Salah satu alasan utama pemerintah mengubah skema ini adalah untuk menekan defisit keuangan yang sering membayangi penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Selama beberapa tahun terakhir, beban klaim melebihi pendapatan dari iuran peserta, yang menyebabkan ketidakseimbangan pembiayaan.

Dengan menyatukan sistem kelas ke dalam KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan efisiensi dan pemerataan biaya layanan. Selain itu, skema ini akan mendorong rumah sakit untuk menstandarkan layanan, mengurangi kesenjangan mutu antara rumah sakit di daerah dan kota besar.

Dukungan Teknologi dan Digitalisasi

Dalam mendukung sistem KRIS, pemerintah juga tengah memperkuat infrastruktur teknologi informasi. Pelaporan layanan, verifikasi peserta, dan sistem pembayaran akan dilakukan secara digital untuk meminimalisir kesalahan dan kebocoran anggaran.

Peserta pun diimbau aktif menggunakan aplikasi layanan digital untuk memantau status kepesertaan, iuran, serta informasi fasilitas kesehatan yang telah memenuhi standar KRIS.

Tantangan dan Kesiapan Fasilitas Kesehatan

Tidak dapat dipungkiri, tantangan terbesar dari implementasi KRIS adalah kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Perluasan ruang inap, pengadaan fasilitas sesuai standar, serta pelatihan tenaga medis menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem ini.

Beberapa rumah sakit, terutama di daerah, masih harus melakukan banyak penyesuaian. Pemerintah berjanji akan memberi dukungan berupa pendanaan, pelatihan, serta waktu adaptasi yang memadai bagi fasilitas layanan kesehatan agar transisi ke KRIS berjalan mulus.

Denda dan Pembatasan Layanan Tetap Berlaku

Pemerintah tetap memberlakukan aturan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran lebih dari sebulan akan dikenakan sanksi berupa pembatasan layanan. Namun mulai 2026, denda hanya akan dikenakan jika peserta langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaannya aktif kembali.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pembayaran iuran, sekaligus memberikan kelonggaran waktu untuk peserta memperbaiki status keanggotaannya.

Apa yang Harus Dilakukan Peserta?

Periksa status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi resmi BPJS.

Pahami hak dan kewajiban peserta dalam sistem KRIS.

Pertimbangkan memiliki asuransi tambahan jika ingin tetap mendapatkan layanan premium.

Pastikan rumah sakit yang biasa digunakan sudah atau sedang menuju standar KRIS.

Hindari menunggak iuran agar tidak terkena pembatasan layanan.

Transformasi skema BPJS Kesehatan menjadi sistem KRIS menandai langkah besar dalam reformasi layanan kesehatan nasional. Meskipun butuh waktu dan penyesuaian, perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan akses, efisiensi layanan, dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Peserta disarankan untuk aktif mengikuti informasi resmi, memahami haknya sebagai pengguna layanan JKN, dan bersiap untuk sistem baru yang lebih adil dan terstandar. Pemerintah meyakini bahwa dengan dukungan semua pihak, sistem KRIS akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan sektor kesehatan Indonesia ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index