Pertambangan

DPRD Kalsel Dalami Raperda Pertambangan Minerba

DPRD Kalsel Dalami Raperda Pertambangan Minerba
DPRD Kalsel Dalami Raperda Pertambangan Minerba

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat regulasi sektor pertambangan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap tantangan daerah, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda strategis untuk menggali referensi dan pengalaman legislatif dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Langkah ini tidak hanya mencerminkan semangat keterbukaan DPRD Kalsel terhadap praktik-praktik terbaik dari daerah lain, tetapi juga menunjukkan keseriusan mereka dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba yang lebih kontekstual dan berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Wakil Ketua Pansus IV, Apt. Aulia Azizah, menjelaskan bahwa kunjungan ke Yogyakarta merupakan bentuk studi komparasi yang sangat relevan dengan kondisi Kalsel sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara. Menurutnya, DIY dipilih karena memiliki pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang menitikberatkan pada prinsip tata kelola yang baik, serta pelibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini penting untuk memperoleh referensi terbaik dalam merancang regulasi pertambangan di Kalsel,” ungkap Aulia Azizah saat ditemui dalam rangkaian kunjungan tersebut.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa meskipun karakteristik geografis dan jenis komoditas antara Kalsel dan DIY berbeda, prinsip-prinsip tata kelola yang diterapkan DIY dalam pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan sangat layak untuk diadopsi dan disesuaikan.

Kalsel, sebagai salah satu provinsi penghasil batubara terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan dampak lingkungan, perizinan tambang, hingga pemanfaatan hasil tambang untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang komprehensif dan implementatif menjadi kebutuhan mendesak yang tak bisa diabaikan.

Selama kunjungan, Pansus IV DPRD Kalsel mendapat paparan langsung dari anggota DPRD DIY dan perangkat daerah setempat yang menangani urusan energi dan sumber daya mineral. Diskusi berjalan intensif membahas sejumlah isu kunci seperti integrasi kebijakan pertambangan dengan rencana tata ruang wilayah, mekanisme pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal, serta peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak pertambangan.

Tim dari DPRD DIY juga membagikan pengalaman mengenai pentingnya harmonisasi antara regulasi daerah dan kebijakan nasional. Hal ini penting mengingat kewenangan pengelolaan pertambangan banyak ditentukan oleh regulasi di tingkat pusat, terutama pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Dalam konteks otonomi daerah, kita dituntut untuk cerdas memanfaatkan ruang regulasi yang ada agar tetap bisa memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal,” ujar salah satu narasumber dari DPRD DIY dalam sesi diskusi tersebut.

Bagi DPRD Kalsel, informasi dan pengalaman dari Yogyakarta ini menjadi bekal penting untuk memperkuat draf Raperda yang tengah dibahas. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Pansus IV adalah perlunya pendekatan yang lebih tegas dan terstruktur terhadap aktivitas pertambangan yang tidak berizin, serta penguatan sistem pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Selain itu, Aulia Azizah menambahkan bahwa kunjungan kerja ini juga membuka peluang kerja sama antardaerah dalam hal pertukaran informasi kebijakan, peningkatan kapasitas aparatur daerah, hingga kolaborasi dalam penyusunan basis data pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan memperhatikan konteks daerah masing-masing, diharapkan Kalsel dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga mampu menjadi alat transformasi pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dalam waktu dekat, seluruh masukan yang diperoleh dari kunjungan ini akan dibahas bersama tim penyusun dan pemangku kepentingan di Kalsel, agar substansi Raperda bisa semakin matang dan aplikatif,” ujar Aulia lagi.

Pemerintah Provinsi Kalsel sendiri diketahui tengah memperkuat sektor pertambangan dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Untuk itu, inisiatif penyusunan Raperda ini mendapat dukungan penuh, baik dari eksekutif maupun legislatif daerah. Selain memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional, regulasi baru ini nantinya juga diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menegakkan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Seiring dengan itu, Pansus IV juga akan melakukan serangkaian agenda lanjutan, termasuk konsultasi publik, uji akademik, serta koordinasi lintas instansi untuk menyempurnakan draf akhir Raperda. Melalui pendekatan partisipatif dan berbasis data, DPRD Kalsel berharap regulasi ini akan menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan sektor pertambangan di masa mendatang.

Langkah DPRD Kalsel yang menjadikan pembelajaran dari daerah lain sebagai bagian dari proses legislasi patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menyusun aturan secara teknokratis, tetapi juga dengan mempertimbangkan praktik terbaik yang telah terbukti efektif.

Pada akhirnya, penyusunan Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini menjadi momentum penting untuk menata ulang wajah pertambangan di Kalimantan Selatan agar lebih ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index